Adukan Maskapai Penerbangan Melalui SMS: 0811 18 99999

Thursday, March 29, 2007
By susuwongi

Jakarta — Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) mengeluarkan safety rating berdasarkan hasil audit atas seluruh maskapai di Indonesia. Hasilnya, tidak ada satu pun maskapai yang memenuhi syarat keselamatan maksimal. Dari tiga kategori compliances, maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia hanya mencapai kategori dua dengan pemenuhan standar minimal.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno, kategori I dengan nilai > 161 berarti telah memenuhi persyaratan peraturan keselamatan penerbangan sipil. Kategori II dengan nilai 120-161 berarti telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil namun masih terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan. Kategori III dengan nilai < 120 berarti telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil namun masih terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan sipil. Penilaian dilaksanakan dengan mengacu pada 20 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah maskapai dalam layanan penerbangan dan kesiapan armadanya.

Pada kategori II terdapat di antaranya Garuda, Lion Air, Wings Air, Merpati, Sriwijaya,  Pelita dan Mandala. Sedangkan untuk kategori III diantaranya terdapat AdamAir, Kartika Airlines, Trans Wisata Air, dan Jatayu.

Untuk kategori III segera diberik sanksi administrasi berupa peringatan 1, 2, 3 dengan interval waktu 3 bulan. Dan, apabila tidak ada perbaikan maka peringatan pembekuan diberikan interval waktu 3 bulan. Dan, bila tidak ada perbaikan, akan disanksi dengan pencabutan ijin usaha penerbangan. Itu artinya, maskapai itu harus ditutup.

Selain itu, Dephub juga memfasilitasi pengaduan langsung dari masyarakat atas kejadian termasuk layanan yang dianggap tidak sesuai dengan yang seharusnya. Anda bisa langsung mengirimkan SMS pada nomor khusus yang telah disediakan di Gedung Dephup Pusat di Jakarta. Nomornya 0811 18 99999. Formatnya: PM <spasi> isi pengaduan. Atau bisa juga melalui situs www.hubud.dephub.go.id

Leave a Reply

Kalender Berita