PN Medan Alihkan Penahanan Ketua DPRD NIsel Jadi Tahanan Kota
Medan (SIB)
Mejelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melaksanakan pengalihan tahanan terdakwa ketua DPRD Nias Selatan (Nisel) DR (HC) HM SH SSos (45) dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota.
Perintah itu disampaikan ketua majelis hakim H Arwan Biryn SH MH didampingi anggotanya Suarsa Hidayat SH MHum dan Arifin SH MHum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/3).
Selain itu, ketua majelis yang ketua PN Medan juga memerintahkan terdakwa membuka rompi tahanan yang dikenakan pada persidangan itu. Atas perintah itu, terdakwa langsung membuka rompi tahanan warna orange.
Keluarnya perintah itu karena majelis hakim telah mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota melalui penetapan tanggal 9 Maret 2007. Kepada JPU Kejari Medan diperintahkan segera melaksanakan penetapan tersebut.
Pertimbangan majelis mengeluarkan penetapan itu setelah membaca alasan peromohonan terdakwa dan istrinya dengan surat jaminan terdakwa sedang sakit sesuai surat keterangan dokter, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, terdakwa tetap dapat hadir di persidangan dan tidak menjauhkan diri dari hukuman apabila putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam persidangan tersebut, JPU Farizal dkk menyampaikan replik (tanggapan atas eksepsi) yang intinya memhon agar majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menurut JPU surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan UU. Untuk mendengar putusan sela majelis hakim, sidang kembali dilanjutkan, Selasa (13/3).
Usai persidangan, penasehat hukum terdawa Prof DR FM Datumira Simanjuntak SH mengatakan, surat penetapan pengalihan tahanan terdakwa telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (PN) Medan pada hari dikeluarkannya penetapan tersebut, Jumat (9/3).
Namun karena waktu yang sempit, sepertinya tidak sempat dilaksanakan penetapan majelis hari itu juga. “Kita berharap hari ini (Senin 12/3), penetapan majelis dapat dilaksanakan JPU dan terdakwa dikeluarkan dari Rutan,†ujar Datumira.
Seperti diketahui, terdakwa HM diadili karena didakwa menggunakan gelar kesarjanaan yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Gelar itu dugunakannya saat mendaftar menjadi calon Bupati Nisel tahun 2005 lalu. (B-2/u)
Sumber: www.hariansib.com, 13 Maret 2007