Dakwaan Terhadap Ketua DPRD Nisel Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Medan (SIB)
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketua DPRD Nias Selatan (Nisel) DR (HC) HM SH SSos dalam kasus penggunaan gelar kesarjanaan tidak sah dinilai kabur sehingga harus dinyatakan cacat/batal demi hukum.
Penilai itu dikemukakan penasehat hukum terdakwa Prof DR FM Datumira Simanjuntak SH dan Donna Ria Marpaung SH dalam eksepsinya yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/3).
Menurut penasehat hukum terdakwa, persidangan terhadap kliennya di PN Medan adalah keliru dan tidak tepat dengan hanya memakai alasan kerena terdakwa ditahan serta sebagian saksi-saksi berada dan bertempat tinggal di Kota Medan. Padahal saksi pelapor/pengadu maupun saksi-saksi inti maupun tokoh penjamin agar terdakwa ditangguhkan penahannya banyak berada di Nisel.
“Jadi tidak tepat alasan jaksa penuntut umum. UU jelas menyatakan, persidangan didudukkan sesuai tempat dan waktu tindak pidana. Kasusnya di Nias Selatan yang berada pada PN Gunung Sitoli. Oleh karenanya dakwaan jaksa harus ditolak demi hukum,†ujar Datumira.
Gelar yang dianggap jaksa tidak layak karena diduga berasal dari pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, ternyata tidak pernah menjadikan terdakwa sebagai calon apalagi bupati Nisel periode 2005-2010. “Jadi apa dan siapa yang dirugikan,†tanya Datumira.
Untuk itu, tim penasehat hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU dinyatakan cacat/batal demi hukum dan terdakwa tidak bisa diadili dengan surat dakwaan yang batal demi hukum. Selain itu, mereka juga memohon agar terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arwan Biryn SH MH kembali dilanjutkan pekan depan guna mendengar tanggapan jaksa terhadap eksepsi tersebut. (B-2/n)
Sumber: www.hariansib.com
Tanggal: Mar 12, 2007 at 08:42 AM