Posts Tagged ‘Nias Barat’

Guru Honor SMA Negeri 2 Mandrehe Nias Barat Aniaya Siswi Sampai Pingsan

Monday, November 1st, 2010

* Sekda Nias Barat akan Panggil Pelakunya

Nias Barat – Guru honor di SMA Negeri 2 Mandrehe di Kabupaten Nias Barat menganiaya siswi kelas XII IPA. Getini Gulö (17) Jumat (8/10) sampai pingsan di hadapan siswa/i SMA negeri 2 Mandrehe.

Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas terdekat, namun karena puskesmas tidak mampu, korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli dan dirawat sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010.

Dokter RSU Gunungsitoli yang dikonfirmasi Jumat (15/10) mengakui siswi SMA Negeri 2 Mandrehe diopname RSU Gunungsitoli sejak 11 Oktober 2010 hingga 14 Oktober 2010. “Kami tidak bisa memberitahukan kepada siapapun tentang masalah yang diderita korban kecuali pihak kepolisian meminta visum melalui RSU Gunungsitoli. Yang jelasnya korban sudah diobati berdasarkan rujukan Puskesmas Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat,” kata dokter.

Sementara Kepala Desa Iraono Gambö ketika ditanya SIB Jumat (15/10 ) melalui telepon selulernya tentang langkah yang sudah dilakukan terkait penganiayaan siswi SMA Negeri 2 Mandrehe yang merupakan warga desanya mengatakan, setelah kejadian pihaknya melapor kepada pihak yang berwajib secara lisan dan anggota Polsek Mandrehe telah turun di TKP dan korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk menyelamatkan korban dan karena tidak dapat diobati oleh pihak puskesmas maka korban dirujuk ke RSU Gunungsitoli.

“Atas penganiayaan tersebut pelaku dan orangtua pelaku (Yaebesi Hia SH) telah membuat pernyataan bahwa segala biaya pengobatan korban sampai dia sembuh ditanggulangi oleh pelaku dan orangtuanya sehingga kami sebagai kepala desa dan orangtua korban fokus untuk memikirkan bagaimana supaya korban bisa sembuh secara fisik maupun traumatisnya akibat penganiayaan oleh gurunya sendiri,” kata kades.
Harapan masyarakat terhadap penegak hukum agar diterapkan Undang – Undang Perlindungan Anak kepada pelaku penganiayaan.

Kalau nanti ada perdamaian antara korban dan pelaku itu hanya untuk meringankan hukuman bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memecat guru honor itu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penganiayaan yang sama kepada siswa lainnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat melalui telepon selulernya kepada SIB mengatakan, belum ada laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe. “Mohon maaf saya berada di atas mobil ke Kota Gunungsitoli dan tunggu penjelasan berikutnya biar saya cek ke sekolah tersebut,” kata Kadis.

Kapolsek Mandrehe AKP Kalvinus Gulö melalui telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswi di SMA Negeri 2 Mandrehe. “Namun belum ada laporan secara resmi dari pihak orangtua korban sehingga kita belum melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlaku dan informasi yang kita peroleh pihak pelaku dan orangtua pelaku telah berjanji bahwa semua biaya sampai korban sembuh ditanggulangi mereka dan kita juga menunggu kalau sudah sembuh korban meminta keterangan dan baru kepada pihak pelaku karena hingga saat ini belum ada surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” kata Kapolsek.

Sementara itu, sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Zemi Gulö SH, akan memanggil kepala sekolah dan pelakunya untuk diminta penjelasan terkait adanya pemukulan siswi, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak.

Menurut Sekda, dia sudah mendengar ada guru honor memukul siswi bahkan polisi telah datang ke sekolah menangkap pelakunya. “Mungkin ada perjanjian pelaku Guru Honor dengan jaminan orang tua pelaku maka Polisi tidak jadi menangkapnya katanya pada SIB diruang kerja kamis (21/10 ) ketika ditanya SIB bahwa Guru honor di Kab Nias barat membuat resah orang tua karena takut atau trauma terhadap guru honor yang melakukan pemukulan terhadap siswi dan siswa. (www.hariansib.com – 31-10-2010)

Wagubsu Lantik Dua Pj Kepala Daerah; Optimalkan Roda Organisasi Pemerintahan

Thursday, October 28th, 2010

Medan – WakilGubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST mengharapkan kepada dua penjabat kepala daerah yang dilantik agar mengoptimalkan roda organisasi pemerintahan dengan scepatnya membentuk perangkat organisasi daerah.

Harapan itu disampaikan Wagub pada pelantikan penjabat (Pj) Bupati Nias Barat Drs Sudirman Waruwu dan Pj Walikota Gunung Sitoli Ir Lakhomizaro Zebua di aula Martabe kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (27/10). Wagub melantik kedua kepala daerah ini atas nama Menteri Dalam Negeri.

Wagub juga mengingatkan kedua penjabat agar memfasilitasi Pemilukada guna mempercepat terpilihnya kepala daerah (Kdh) defenitif serta jaga netralitas PNS jangan berpihak kepada salah satu calon peserta Pemilukada.

Sementara ketika ditanya wartawan usai acara pelantikan terkait ditahannya Gubsu, Wagubsu mengaku sangat kehilangan seorang sahabat sekaligus guru dalam satu pekan terakhir.

Wagub menjelaskan, bahwa saat memimpin pelantikan, dia merefleksikan kepada diri sendiri, sudah sejauh mana kepemimpinannya bisa memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Sumut.

Kehilangan gigi

“Jadi, kalau ditanya seperti apa perasaan saya saat ini, terus terang saat ini gigi saya lagi bermasalah dan hilang satu. Ini saja sudah membuat saya merasa kehilangan, apalagi kepada Gubsu Syamsul Arifin, jelas saya merasa sangat kehilangan seorang sahabat sekaligus guru.” ungkap Gatot.

Terkait kebijakan Pemprov Sumut untuk memberikan advokasi hukum kepada Gubsu, kendati saat ini DPP Partai Golkar sudah melakukannya, menurut Wagub secara normatif hal tersebut akan dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut.

Tak hanya itu, Wagub kembali mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk memanjatkan doa kepada Gubsu agar diberi kebaikan, ketabahan, dan keimanan untuk menjalani cobaan-NYA.

Ditanya apakah sejauh ini sudah ada pendelegasian tugas-tugas dari Gubsu kepada dirinya untuk memimpin roda organisasi pemerintahan di Pemprov Sumut? Gatot mengaku sudah ada.

“Pelantikan dua KDh di Nias ini merupakan salah satu surat perintah tugas dari Gubsu kepada saya,” ungkapnya. (www.analisadaily.com – 28-10-2010)

Wagubsu kehilangan ‘gigi 1’

Thursday, October 28th, 2010

* Hari ini Penjabat Walikota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua, dan Penjabat Bupati Nias Barat, Sudirman Wuruwu, dilantik.

MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho mengaku sangat kehilangan seorang sahabat sekaligus guru dalam satu pekan terakhir pasca ditahannya Gubernur Syamsul Arifin. Jumat (22/10) lalu, KPK menahan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat senilai Rp102,7 miliar.

Gatot mengaku tak bisa menolak perintah Gubsu untuk memimpin prosesi pelantikan dua Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Nias, Penjabat Walikota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua, dan Penjabat Bupati Nias Barat, Sudirman Wuruwu, hari ini.

Gatot menjelaskan, saat memimpin pelantikan itu, dirinya merefleksikan kepada diri sendiri, sudah sejauh mana kepemimpinannya bisa memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Sumut. “Jadi, kalau ditanya seperti apa perasaan saya saat ini, terus terang saat ini versneling saya lagi bermasalah karena ‘gigi satu’ (Gubernur, red) hilang,” kata Gatot.

Ini saja sudah membuat saya merasa kehilangan, apalagi kepada Gubsu, jelas saya merasa sangat kehilangan seorang sahabat sekaligus guru.” kata Gatot.

Terkait kebijakan Pemprovsu untuk memberikan advokasi hukum kepada Syamsul kendati saat ini DPP Partai Golkar sudah melakukannya, Gatot menjelaskan, secara normatif hal tersebut akan dilakukan Biro Hukum Setdaprovsu. Disinggung apakah sejauh ini sudah ada pendelegasian tugas-tugas dari Gubsu kepada dirinya untuk memimpin roda organisasi pemerintahan, Gatot mengaku sudah ada. (www.waspada.co.id – 28-10-2010)

Tersangka Korupsi Dilepas

Thursday, September 2nd, 2010

GUNUNGSITOLI – Polres Nias yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Siaga Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2009 senilai Rp. Rp. 140.250.000, dengan tersangka Kadis Kesehatan Nias Barat berinisial dr. BS. Namun setelah dua minggu dijebloskan dalam tahanan, pihak Polres Nias menangguhkan penahanan tersangka dengan alasan sakit.

Tersangka korupsi Dana Desa Siaga, dr. BS dikeluarkan dari tahanan pada akhir Juli 2010 lalu. Namun sangat disayangkan tersangka diduga hanya menderita penyakit biasa dan tidak pernah menjalani rawat inap di RSU Gunungsitoli. Informasi lainnya menyebutkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan di RSU Gunungsitoli namun penyakit yang dideritanya hanya penyakit biasa. Tersangka juga pernah meminta kepada pihak RSU Gunungsitoli surat rujukan untuk berobat ke luar Nias namun tidak diberikan tersangka tidak menderita penyakit parah.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan program 100 hari kerja Menkes RI untuk operasional desa siaga pos kesehatan desa TA 2009. Dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan Rp140.250.000.

Dikonfirmasi, Kapolres Nias, AKBP Wawan Munawar membenarkan hal itu. (www.hariansumutpos.com – 2 Sep 2010)

Ruas Jalan Nias Barat Butuh Perbaikan

Friday, July 2nd, 2010

Kondisi ruas jalan antara Desa Hili’usõ, Kecamatan Lõlõfitu Moi sampai ke ibukota Kabupaten Nias Barat, sangat memprihatinkan. Nyaris di setiap tikungan berlubang, dan sebagian telah longsor akibat curah hujan tinggi.

Masyarakat setempat pun berharap kepada Dinas Bina Marga Sumatera Utara agar segera memperbaiki jalan satu-satunya yang menghubungkan kota Gunungsitoli ke Labupaten Nias Barat. Bila tidak, dikhawatirkan perekonomian di daerah Nias Barat akan lumpuh total.

Jalan provinsi yang dibiayai dari BRR pascagempa 2004 lalu itu, sudah menghabiskan biaya ratusan miliar rupiah, namun sangat disayangkan belum habis masa pemeliharaan sudah rusak dan biaya perawatannya raib entah dikemanakan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan Global hingga kemarin, jalan yang paling parah ada di Km 22 Desa Lawa-lawa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias dan di Km 28, Km 32 di desa Hili’usõ.

Diakui sejumlah warga di Desa Hili’uso bahwa ruas jalan di Km 32 pernah diperbaiki di bulan Desember 2009 oleh UPRPJJ (unit pelaksana rehabilitas pembangunan jalan dan jembatan) Nias yang dikerjakan kontraktor asal Medan. Sayangnya baru dua bulan, sudah rusak parah lagi.

Sementara tokoh masyarakat Nias Barat A Arena Hia mengaku kesal dengan Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara yang juga tidak memperbaiki kerusakan jalan itu, meskipun saat itu Menteri Negara Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal Ir A Helmy Faishal Zaini mengunjungi Nias Barat.

A Arena Hia juga mengatakan kepada Global bahwa jalan yang baru diperbaiki di Km 32 di Desa Hili’usõ dengan dana Rp350 juta itu terkesan sia-sia. Pasalnya, bila ada hujan sedikit saja maka sudah rusak kembali.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPRPJJ Nias O Ndraha membenarkan jalan di daerah Gunungsitoli menuju kabupaten Nias Barat mengalami banyak kerusakan, dan pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan untuk mengecek kerusakan itu. “Sesudah itu kita segera menanganinya,” janji Ndraha. (www.harian-global.com – 2 Juli 2010)

PTUN Tolak Permohonan Putusan Sela 14 Peserta Ujian CPNS Nias Barat 2009

Friday, April 2nd, 2010

Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan putusan sela 14 peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nias Barat tahun 2009, Farianus Gulo SPd dkk (penggugat) agar Bupati Nias Barat (tergugat) tidak memproses pengangkatan CPNS formasi tahun 2009 selama gugatan yang mereka ajukan belum berkekuatan hukum.
Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai Yarwan SH MH dengan anggota Lusinda Panjaitan SH dan Nasrifal SH dalam putusan sela pada persidangan di PTUN Medan, Rabu (24/3). Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH.
Kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan, kepentingan umum lebih dominan daripada kepentingan para penggugat. Selain itu, tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatannya atas permohonan penggugat. “Dengan dasar pertimbangan itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat,” ujar Halawa.
Tadinya penggugat melalui kuasa hukumnya Ahmad Yuni Nasution SH dkk menggugat Bupati Nias Barat di PTUN Medan yang terdaftar register No 25/G/2010/PTUN Mdn tanggal 25 Januari 2010. Objek gugatan adalah SK Bupati Nias barat No 810/003.BKD/K/2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah pemerintahan Kabupaten Nias barat formasi tahun 2009 beserta lampirannya tanggal 7 Desember 2009.
Menurut penggugat, dalam surat keputusan itu, nomor ujian para penggugat tercantum lulus tetapi nama yang tertera di nomor ujian itu atas nama orang lain. Oleh karenanya penggugat memohon agar SK tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Berkaitan dengan gugatan itu, para penggugat melalui suratnya tertanggal 17 Maret 2010 juga mengajukan permohonan putusan sela.
Terhadap permohonan putusan sela itu, tergugat telah menyampaikan tanggapan secara tertulis yang pada intinya menyatakan permohonan penggugat itu berlebihan dan tidak beralasan.
Sementara terhadap pokok perkaranya, tergugat dalam jawabannya mengatakan, hasil pemeriksaan dan seleksi CPNS Kabupaten Nias Barat tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta untuk diumumkan dan disyahkan adalah menurut data nama masing-masing CPNS yang telah diserahkan Politeknik Negeri Jakarta tanggal 4 Desember 2009 kepada Bupati Nias Barat.
Selanjutnya Bupati Nias Barat mengeluarkan surat keputusan No 810.003.BKD 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus. Dalam keputusan itu tidak ada disebut bahwa yang dinyatakan lulus adalah berdasarkan nomor peserta ujian CPNS. Penegasan keabsahan yang dinyatakan lulus menurut nama-nama CPNS itu telah ditegaskan kembali oleh Politeknik Negeri Jakarta melalui suratnya No 135/K7.D/DN/2009 tanggal 9 Desember 2009.
(SIB)

Nias Barat Urutan 13 dari 183 Daerah Tertinggal di Indonesia

Monday, March 29th, 2010

Nias Barat – Deputi IV Menteri PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) Drs Kana Buchorie MSi atas nama Menteri PDT membuka secara resmi seminar nasional kemandirian masyarakat Nias Barat di Auditorium ONKP Tugala Kecamatan Sirombu Nias Barat Kamis (25/3) dihadiri Pejabat Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli SPd, Wakil Ketua DPRD Nias Drs Evolut Zebua, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Nias Barat Ir Abisaloni Gulo MSi, kepala dinas kantor, camat, kepala desa, Kepala SLTA, SLTP, SD, aktifis LSM dan undangan lainnya berlangsung sukses. (more…)

Bupati Nisbar: Perbedaan jangan dipertentangkan

Saturday, June 20th, 2009

ONOLIMBU, Nisbar – Penjabat Bupati Nias Barat (Nisbar), Faduhusi Daeli mengajak seluruh elemen masyarakat daerah baru itu agar menghilangkan perbedaan yang terjadi selama ini serta tidak mempertentangkannya. Demikian dikatakan oleh Pj. Bupati Nias Barat, Faduhusi Daeli, tadi siang. (more…)