Eksepsi Mantan Bupati Nias Selatan Ditolak

JAKARTA, NIASONLINE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Saut Hamonangan Sirait.

Sikap JPU itu disampaikan pada persidangan pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (17/11/2011).

“Kami berharap majelis menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Fuhuwusa Laia karena sudah memenuhi syarat formal material dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa perkara ini,” ujar Jaksa I Kadek Wiradana.

JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum bahwa pemberian suap sebesar Rp 99,9 juta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum terdakwa soal rekayasa rekaman yang dibuat oleh Saut atas saran dari KPK. Alasan jebakan tersebut, kata dia, merupakan asumsi penasihat hukum dan harus dibuktikan di pengadilan.

“Eksepsi penasihat hukum harus ditolak karena apa yang menjadi keberatan yaitu dugaan penyuapan adalah materi pemeriksaan perkara. Sehingga harus ditolak,” tegas Wiradana.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2011 pukul 09.00 wib. Majelis hakim persidangan itu dipimpin oleh Pangeran Napitupulu.

Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia didakwa pasal penyuapan atas pemberian uang sebanyak Rp 99,9 juta kepada Saut Hamonangan Sirait agar dikembalikan menjadi peserta pencalonan bupati untuk kedua kalinya, periode 2011-2016. Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (EN/*)

Leave a Comment

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>