Archive for November 9th, 2011 | Daily archive page

Pemerintah Tetapkan Tujuh Pahlawan Nasional Baru

Wednesday, November 9th, 2011

Ilustrasi/mediaindonesia.com

JAKARTA, Nias Online – Pemerintah kembali menetapkan tujuh nama sebagai Pahlawan Nasional. Penganugerahan status Pahlawan Nasional itu dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa (8/11/2011). Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dihadiri oleh para ahli waris. (more…)

Mantan Bupati Nias Selatan Terancam Lima Tahun Penjara

Wednesday, November 9th, 2011

JAKARTA–MICOM: Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, Selasa (8/11) menjalani sidang perdana tindak pidana penyuapan Rp99,9 juta terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait terkait pemilihan Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016.

“Memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp99,9 juta kepada pegawai atau penyelenggara negara atau Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota KPU pada masa jabatan 2007-2012,” kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11).

Jaksa mendakwa Fuhuwusa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp250 juta.

Jaksa menguraikan perbuatan tersebut dilakukannya pada 13 Oktober 2010 dengan datang langsung ke kantor KPU Pusat Jakarta. Dalam pertemuan di ruang kerja Saut, Fuhuwusa meminta agar anggota KPU itu membantu mengesahkan pencalonannya dalam pemilihan Bupati Nias.

Fuhuwusa juga meminta Saut mengangkat kembali empat anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang telah dipecat karena sempat meloloskannya. Bahkan ia meminta agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa pemecatan tersebut.

Lantaran permintaan tersebut ditolak, politikus Partai Demokrat itu meninggalkan sebuah tas kecil berisi uang di meja kerja Saut.

Menanggapi dakwaan tersebut Fuhuwusa dan kuasa hukumnya M. Assegaf menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya. “Pada prinsipnya kami mendengar dan memahami surat dakwaan itu kurang sesuai dengan yang terjadi. Kami akan mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Pangeran Napitupulu memutukan untuk menunda sidang hingga Senin (14/11) dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa. (*/OL-04)

Sumber: MediaIndonesia.com – 8 November 2011