Kapolda akan proses KPUD Nias Utara
MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Inspektur Jenderal Oegroseno menyatakan, pihaknya siap memproses Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Utara, jika laporan tentang pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Nias Utara pada 2 Februari 2011 lalu sudah disampaikan dan diterima.
“Ya, kita akan proses kalau ada pengaduan Panwasnya,†tegas jenderal bintang dua tersebut, melalui Kabid Humas, Komisaris Besar Hery Subiansauri, sore ini (22/2).
Terkait dengan Pemilukada, maka yang berhak menyampaikan laporan ke pihak berwajib adalah panitia pengawas (Panwas). Karena itu, Polda Sumut akan memproses Ketua KPUD Nias Utara, apabila laporan sudah diterima.
Sebelumnya, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kepulauan Nias mendesak Kapolda Sumut, Irjen Oegroseno menindak tegas Ketua KPUD Nias Utara, Imanuel Zebua terkait pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Nias Utara pada 2 Februari 2011.
Satu pelanggaran yang terberat adalah meloloskan Edward Zega, sebagai kandidat calon Bupati Nias Utara berpasangan dengan Fangato Lase. Pasangan ini diketahui sebagai pemenang Pilkada.
Menurut Sekretaris FKI-1 Kepulauan Nias Yason Hulu, Edward dan Imanuel telah bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan dalam bentuk pemalsuan data pada proses tahapan pelaksanaan pemilu. “Bila tidak (menindak tegas), berarti Kapoldasu telah sengaja membiarkan orang melakukan kejahatan,†kata Yason.
Sumber: Waspada Online