Besok, MK Putus Sengketa Pilkada Nisel
JAKARTA, Nias Online – Setelah melakukan rapat maraton, akhirnya Mahkamah Konsitusi (MK) akan menyatakan putusannya. Dikutip dari situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, besok, Rabu (2/2/2011), MK dijadwalkan akan mengadakan pleno pengucapan putusan.
Sidang pleno pengucapan putusan itu akan dilakukan secara terbuka pada pukul 13.30 Wib. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut akan menentukan kelanjutan tahapan Pilkada Nias Selatan yang dilaksanakan pada 29 Desember 2010.
Seperti diketahui, Pilkada itu diikuti oleh 5 pasangan calon. Yakni, pasangan Temafol, pasangan Ideal, pasangan Jiwa, pasangan Solo, dan pasangan Damai. Pada 6 Januari 2011, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, KPUD Nisel telah menetapkan pasangan Ideal sebagai pasangan calon terpilih. Urutan kedua dan ketiga diraih oleh pasangan Temafol dan pasangan Jiwa.
Namun, hasil Pilkada itu digugat ke MK karena dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran dan kecurangan. Para penggugat adalah pasangan Temafol dan pasangan Jiwa. Selain itu, dua pasangan calon yang didiskualifikasi sebelum pelaksanaan Pilkada, yakni pasangan Hadirman dan Farada, juga ikut menggugat.
Semua pihak sedang berharap- cemas. Namun, keputusan MK besok, dapat diperkirakan, di antaranya: Bila MK menolak semua gugatan para pemohon, dengan sendirinya pasangan Ideal akan melenggang menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Bila gugatan para pemohon dikabulkan, setidaknya dua kemungkinan. Yakni, salah satu pemohon dinyatakan sebagai pemenang atau sebaliknya, MK memerintahkan Pilkada ulang.
Tapi, apa pun keputusan MK, semua pihak diharapkan bersikap terbuka dan legowo. (EN).
Di pastikan Idealisman DACHI akan memenangkan Gugatan di MK, krn pemohon dalam gugatannya tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat termasuk dalam saksi saksi yg ditampilkan di MK cenderung mengada-ada, sehingga saya yakin gugatan Pemohon akan di Tolak oleh Majelis Hakim,
Karena Pilkada kali ini adalah Pilkada yang relative aman dan kondusif sesuai dengan kesaksian pak Kapolres Nisel di sidang MK.
NM. Halawa, Permerhati Pilkada
Keputusan MK tidak terlalu penting mau ulang atau tidak biarkan mereka yang bertanggungjawab kepada Tuhan dan masyarakat. Itu tanggungjawab moral mereka.
Yang penting adalah :
Bagaimana masyarakat Nisel cepat maju dan tidak terpuruk terus?
Bagaimana masyarakat Nisel bisa mengkritisi kebijakan pemimpinnya?
Bagaimana masyarakat Nisel tidak salah pilih lagi?
Bagaimana masyarakat Nisel tidak cepat terprovokasi?
Bagaimana masyarakat Nisel menilai kinerja pemeritahan dlm kurun waktu 5 thn sebelumnya?
Dan yang SANGAT PENTING bagaimana masyarakat Nisel menjadi SUBJEK BUKAN menjadi OBJEK?
Selamat berpikir…
Ya’ahowu
Slmt pagi sumanya.
Semoga ini terjadi karena kehendak Tuhan. Bila adalah pemenang no.3 mr kita bersyukur & berterimakasih kpd pihak penggugat.
Jika ada pilkada ulang kiranya jg dpt di terima olh pasangan ideal.
Semoga Sukses & bermanfaat.
Ya’ahowu.