Februari, Pemerintah Berlakukan KTP Elektronik
JAKARTA, Nias Online – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, mulai Pebruari 2001, Pemerintah akan menerapkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KTP baru tersebut berbasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengurusan KTP elektronik tersebut, kata dia, tidak memungut sepeserpun dari masyarakat.
“KTP elektronik ini tidak dipungut biaya. Gratis,” ungkap dia usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (24/1/2011).
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia mengenai kebijakan baru tersebut. Bila dalam praktiknya ada pihak-pihak yang memungut biaya, kata dia, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada program penerbitan KTP baru tersebut.
Pemberlakuan KTP elektronik baru tersebut, kata dia, telah didahului dengan ujicoba di enam daerah di Indonesia. Yaitu, Cirebon, Padang, Jembrana, Makassar dan Yogyakarta. Dengan sistem pengenal elektronik tersebut, akan memudahkan berbagai urusan bagi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan. Sebab, kartu itu dilengkapi dengan chip yang dilengkapi dengan data sidik jari pemilik kartu. KTP elektronik itu juga diperkirakan akan mengatasi masalah klasik identitas ganda yang sering terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum.
Gamawan memaparkan, untuk pelaksanaan e-KTP tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,3 triliun untuk persiapan infrastrukturnya.Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya membagikan sebesar Rp 300 miliar ke daerah untuk keperluan revisi dan penuntasan penertiban NIK nasional. Program itu diharapkan tuntas pada tahun ini. Sedangkan program e-KTP diharapkan diselesaikan pada 2012. (EN/dari berbagai sumber)
Mudah-mudahan ini kemajuan dan bukan bahaya bagi privacy warga negara.
Pengalaman dari Eropa mengatakan sebaliknya. Karena alasan keamanan/privacy warga, pemerintah Inggeris baru saja (mulai tgl 22 Jan 2011) menghentikan penggunaan ID elektronis (beritanya di sini http://www.homeoffice.gov.uk/media-centre/news/id-cards-valid). Kartu elektronis bisa disalahgunakan lho, apalagi dalam pemilu seperti disebutkan di atas!
Selain itu kita harap semoga saja teknologi Indonesia lebih canggih daripada teknologi Jerman. KTP elektronik Jerman, yang baru resmi dikeluarkan tahun lalu, sudah dibobol hacker, sehingga memaksa pemerintah Jerman memperbaiki teknologi e-KTP tsb. e-KTP Indonesia pasti lebih jago. Semoga.
Sinema Mendrofa
berdomisili diwil Tangerang.
saya berpendapat tentang pembutan KTP Elektronik tanpa dipungut biaya apa benar Pak Menteri ? pak menteri menjamin bhw implementasinya dimayarakat(dikampung/desa-desa dipendalaman).Menurut saya setiap informasi baru dan langsung diterapkan maka seiring dengan itu juga sebuah peluang emas/sumber pendapatan baru bagi oknum-oknum aparat desa (mulai dari Rt/Rw, kades/lurah).Pak Menteri mengatakan bebabas biaya dapi dalam pratek dilapangan toh juga dompet tetap dibuka dengan dalih harus ada pengantar dari Rt/Rw ke Lurah dan dari lurah ke kecamatan ini pengalaman saya pada saat pengurasan pembuatan KTP yang sekarang yang bentuknya seperti SIM minimal dari domet keluar buat Rt/Rw ke lurah minimal Rp.25.000 biaya Adm dan dikantor camat biaya Rp. 10.000.pertayaa kepada Pak Menteri apakah dijamin bhw tak ada biaya2 pengurusan seperti yang sistem lama tsb diatas? jujur saya katakan saya pesimis kecuali kalau yang bersangutan langsung ke kantor camat bawa KTP lama Dan Kartu keluarga tanpa pengantar2 segala. Artinya Prosedur/sitem birokrasinya perlu dibenahi/diatur.