Terkait Dugaan Pengganti Ijazah Palsu, Bupati Nias Selatan Lapor Polisi

Gunungsitoli, (Analisa) : Karena menganggap para kepala sekolah memberikan keterangan palsu, Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia SH MH yang merupakan salah satu kandidat yang telah mendaftar diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2011-2016 melapor ke Polres Nias, Minggu, (5/9).

Laporan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia SH.MH dengan nomor LP/380/IX/2010 dan LP/381/IX/2010 di Polres Nias tersebut menyangkut keterangan palsu yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Sekolah SMA dan SMP Yayasan BNKP Gunungsitoli terhadap pengganti ijazahnya yang diperuntukkan sebagai persyaratan menjadi salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias yang di konfirmasi Analisa melalui telpon selulernya Minggu sore, (5/9) membenarkan adanya laporan itu dengan pelapor Fahuwusa Laia sebagai Bupati Nias Selatan.

Terlapor, Borododo Gulo SPd pada tahun 2005 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP BNKP Gunungsitoli, Bedalizaro Gulo. Materi yang dilaporkan terkait dengan keterangan palsu terhadap Bupati soal pengganti ijazah korban.

Tidak Terdaftar

KPU Nias Selatan dipimpin langsung Ketua KPU Nias Selatan didampingi dua anggota KPU Sumatera Utara melakukan verifikasi dan klarifikasi di Yayasan Perguruan BNK Gunungsitoli Senin, (6/9).

Pada verifikasi dan klarifikasi tersebut. yayasan bersama anggota KPU membuka seluruh buku induk di kedua sekolah baik SMA maupun SMP ternyata nama yang bersangkutan yakni Fahuwusa Laia tidak ditemukan dan tidak terdaftar sama sekali.

Bahkan, dari lima orang saksi dari Fahuwusa Laia yang membenarkan ia bersekolah di perguruaan itu hanya dua orang yang ditemukan di buku induk. Dua orang yang ditemukan itu pun identitasnya berbeda dengan data yang ada di perguruan tersebut.

Seperti, Sifaeo Aro Gea pada surat pernyataanya yang bersangkutan tamat di SMA BNKP tahun 1966 tetapi pada buku induk pada tahun 1964 yang bersangkutan baru mendaftar diri di SMA BNKP yang bersangkutan. Kedua Mowa’a Wa’u dalam surat pernyataannya menjelaskan bahwa Ia tamat di SMA BNKP tahun 1966 namun setelah diverifikasi yang bersangkutan baru masuk di SMA BNKP tahun 1968.

Sebelumnya, Panwaslukada Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi surat keterangan pengganti Ijazah Fahuwusa Laia SH, MH yang digunakan untuk mendaftarakan diri sebagai Balon Bupati Nias Selatan di Yayasan BNKP Gunungsitoli Senin, (23/8) lalu.

Kedatangan Panwaslukada Kabupaten Nias Selatan itu langsung dipimpin Ketua Panwaslu Nias Selatan Ismail Dachi bersama dengan 2 orang anggota Panwaslu lainnya, Meso’aro Zega, S.Pd dan Baziduhu Laia.

Ketua Panwaslukada Nisel, Ismail Dachi kepada wartawan mengatakan, dari hasil konfirmasi terhadap kepala sekolah SLTP BNKP, kepala sekolah SMA BNKP menerangkan bahwa atas nama Fahuwusa Laia tidak terdaftar sebagai siswa di Yayasan Perguruan BNKP Gunungsitoli.

Dalam berita acara klarifikasi dari pihak Yayasan Perguruan BNKP menerangkan bahwa Fahuwusa Laia tidak terdaftar didalam buku induk ke siswaan, baik itu di SLTP BNKP maupun di SMA BNKP pada Tahun 1960-1980.

Sedangkan surat keterangan ijazah sebelumnya yang dipergunakan yang bersangkutan pada tahun 2005 yang lalu sebenarnya tidak diketahui oleh Yayasan Perguruan BNKP. Namun dari hasil pengakuan mantan Kepala SMA BNKP Totona Hia mengatakan kalau pada saat itu, dia di intimidasi oleh mantan Ketua Yayasan pada saat itu sehingga dari pengakuan itu, dia membuat surat pernyataan. (kap)

Sumber: www.analisadaily.com

Leave a comment ?

26 Responses to Terkait Dugaan Pengganti Ijazah Palsu, Bupati Nias Selatan Lapor Polisi

  1. Semoga keadilan, kejujuran dapat lahir pada kasus ini.Fahuwusa tidak dikorbankan ataupun juga fahuwusa sudah bisa berkata jujur, sehingga semua pihak merasa tidak dilecehkan. Kalau di kemudian hari ada gugatan baik dari pihak-pihak yang dirugikan termasuk negara harus diterima.

  2. Pdt. Sulozisokhi Laia says:

    Semoga dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Fahuwusa tidak benar. Kalau dugaan itu benar terjadi, saya himbau kepada Fahuwusa berkata jujur saja. Jangan takut kepada manusia tapi takut kepada Tuhan yang melihat hati kita yang paling dalam. Dan tidak ada kata terlambat untuk bertobat. Jadilah pemimpin dan calon pemimpin yang takut akan Tuhan.

  3. Ya’ahowu…

    Pepatah mengatakan “Berani karna benar…takut karna salah” smoga kasus ini dapat diselesaikan secepatnya, berani berbuat…berani bertanggungjawab.

  4. Wardaniman Larosa says:

    Semoga keadilan,kejujuran berjalan dengan lancar khususnya dalam kasus ini.Saya sangat prihatin sekali dengan situasi para pemimpin kita yang sekarang ini.Logikanya adalah,mana mungkin bapak Bupati pada saat itu mencalonkan diri serta masuk ke perguruan tinggi kalau dia tidak memiliki ijazah yang asli.Dan sekiranya hal itu benar,maka kami sebagai generasi muda sangat mengharapkan kejujuran dari Bapak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera berlaku jujur karena bagaimanapun yang namanya kejahatan pasti lama kelamaan terbongkar.

  5. Wira P. LH says:

    marilah kt tegakkan kbnaran dan keadilan dlm masy,,,,bgm seorg pemimpin bisa memimpin nias selatan, jika dalam dirinya masih banyak kebhngan dan ketidak jujuran, kami masy nias selatan sgt mnghrpkan pemimpin yg jujur dan berkomitmen tuk membangun nias selatan menuju nisel yg sejhtera dan berkualits,,,,,,,,

  6. Antonius Giawa says:

    Mudah-mudahan keadilan dan kejujuran dapat terwujud di Kabupaten Nisel, terutama dalam rangka menyukseskan pemilukada yang akan datang. Kita berharap semoga kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar, jangan sebaliknya. Kami dari warga Nisel sangat merindukan seorang pemimpin yang jujur, adil, berkualiatas, dan memiliki komitmen untuk membangun Nias Selatan yang damai, jaya, makmur dan sejahtera.

  7. P. Samuel Gulo says:

    Hal ini aneh… seandainya Fahuwusa La’ia pernah sekolah di SMP dan SMA BNKP Gunungsitoli, pastilah orang2 di sana tahu, dan juga berkas2 pasti ada pertinggal di kantor. Masalahnya orang2 di sana (yayaysan dan pihak sekolah) tidak mengenal. Makanya hal ini menjadi aneh. Hal ini juga menunjukkan betapa buruknya administrasi di instasi kita. Tinggal kearifan dan kebesaran hatilah yg diperlukan disini. Ini dituntut krn menyangkut calon kepala daerah. Kita membutuhkan pemimpin yang jujur, arif dan bijaksana. Mustahil bisa menjadi pemimpin yg baik dan berhasil jk tdk disertai kejujuran dan kebijaksanaan. Akhirnya harus dikatakan bahwa yg tahu sesungguhnya hanya Yang Di Atas dan yg bersangkutan sendiri. Semoga pilkada kita berjalan dgn sukses..!!!

  8. Philip Giawa says:

    “Kasus” Fahuwusa La’ia (Bupati Nisel incumbent) ini ada miripnya dengan kasus (mantan) Jaksa Agung RI baru-baru ini.Syukurlah, soal nasional ini sudah teselesaikan dengan dikeluarkannya Keppress oleh Pak SBY sbg Preseiden RI. Yang belum tuntas adalah calon Bupati NIas SElatan ini. Inti patinya ialah keabsahan/validitas Ijazah Fahuwusa La’ia. Seperti diketahui, Bapak Bupati yang sekarang ini (incumbent) bergelar SH (sarjana Hukum) bahkan MH. Lima tahun yang lalu terpilih sebagai Bupati Nisel periode 2006-2011; sebelumnya beliau Kajari Gunung Sitoli dan Jaksa/Kajari di tempat-tempat lain; sebelumnya lagi, ia pernah kuliah di USU Medan dan tamat sebagai SH. Data ini hanya sedikit dari sekian contoh-contoh lain bahwa pada masa lalu masalah keabsahan Ijazah Fahuwusa tidak pernah dipersoalkan. Masalah ini memang tidak boleh dianggap hanya sepele saja, atau dianggap hanya muncul sebagai salah satu strategi lawan politik untuk memenangkan pilkada. Bukan hanya itu. Di sini berperan kejujuran dari kedua belah pihak. Jika kemudian ternyata benar bahwa Fahuwusa La’ia tidak pernah menamatkan SMP dan SMA di yayasan BNKP maka semua tindakan beliau yang berhubungan dengan tuntutan adanya ijazah-ijazah tsb harus dianggap tidak sah. Lebih khusus, setiap tuntutannya selama di kejaksaan harus dianggap batal demi hukum. Karena ke-JAKSA-an seperti itu tidak sah. Ini hanya salah satu implikasi. Implikasi yang terdekat ialah, kalau terbukti Fahuwusa La’ia tidak pernah masuk salah satu SMP dan atau SMA maka ke-BUPATI-annya sekarang tidak sah; dan banyak lagi konsekewensi lainnya. Bisa-bisa, USU Medan dituduh telah menerima seorang calon mahasiswa yang ijazahnya tidak pernah ada atau setidaknya direkayasa. Aduh! Kasihan Fahuwusa dan juga kasihan orang-orang yang pernah dirugikan karena rekayasa tsb. Tetapi, ya sekali lagi tetapi, jika ternyata semua tuduhan itu kemudian tidak benar, maka semua penuduh harus diproses hukum juga demi keadilan, karena yang bersangkutan sempat dirugikan nama baiknya. Pertanyaan besar yang masih tertinggal sehubungan dengan ini ialah: mungkinkah pemilukada Nisel terbatalkan/tertunda gara-gara “kasus” penting ini. Semoga, semua “stakeholder” dalam “proyek” ini bekerja sama (dan bekerja cepat) demi kebaikan semua orang dan seluruh masyarakat di Nisel, sehingga tercipta “damai di bumi kepada orang yang berkenan kepadaNya”. Dari Pastor Giawa di Nias TEngah, Lolowa’u.

  9. Mahlan tanjung says:

    kasihan pak bupati nisel Mr.F.Laia sudah jatuh ditimpa tangga lagi,makanya lebih baik jujur dari pada jadi beginian di hari senja

  10. amos says:

    Menjelang pesta demokrasi di Nias Selatan, semua pihak emank dah seharusnya bersikap terbuka dan mencoba berefleksi tentang arti daripada Demokrasi bagi implikasinya terhadap masyarakat Nias selatan sendiri. kalau seandainya ini dapat terbukti, maka semua pihak tidak perlu terlalu mengekspresikan hal ini dalam bentuk yang lain. marilah kita melihat dari berbagai sisi, karna tuntasnya masalah ini akan sangat menata sistim perpolitikan dan pemerintahan 5 tahun kedepan……………..Hidup terus Nias selatan.
    Merdeka…..Merdeka…….Merdeka………..

Reply to Aliozisokhi Fau ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>