Kisruh Pemilu Legislatif 2009, Anggota KPUD Nias Selatan Dipecat
MEDAN: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memecat satu anggota KPUD Nias Selatan Tandronafaudu Laia karena dinilai bersalah dalam pemilihan legislatif 2009 lalu. Komisioner lainnya sebanyak empat orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua KPUD Samut Irham Buana Nasution yang dihubungi, Senin (1/2) mengatakan rapat pleno dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Etik KPUD Sumut mengambil keputusan memecat satu anggota KPUD Nias Selatan.
“Satu kami pecat, empat lainnya diberi peringatan keras. Kami juga mencopot Honogo Dodo Gee dari jabatan Ketua KPUD Nias Selatan,”ujarnya.
Tandronafaudu menduduki jabatan divisi logistik KPU Nias Selatan. Artinya untuk pengadaan dan pendistribusian surat suara Tandronafaudu dinilai merupakan orang yang paling bertanggungjawab.
Kasus itu diawali karena pendistribusian yang tidak merata dan tidak terkoordinir pada pemilu legislatif 2009 lalu. Lalu, terjadi penggelembungan suara hingga melebihi angka Daftar Pemilih tetap (DPT). Dalam kasus itu, Ketua KPUD Nias Selatan dinilai telah lalai dan tak mampu mengkoordinir agar pemilu di Nias Selatan berlangsung baik sesuai tahapan.
KPUD Sumut menurut Irham juga memberikan sanksi peringatan keras bagi lima anggota KPUD Tapanuli Tengah, yaitu Kabul Lumbantobing, Maruli Firman Lubis, Irwaner Muda Ritonga, Syarial Sinaga dan Dewi Eilfriana. Mereka dinilai tidak disiplin dan melanggar ketentuan dalam mekanisme pengambilan keputusan.
“Sanksi peringatan keras, sifatnya masih sementara. Jika di kemudian hari ditemukan bukti yang lebih kuat akan keterlibatan kesembilan komisioner KPUD Nias Selatan dan Tapanuli Tengah dalam melakukan politik uang, maka KPUD Sumut akan membuka kembali penyelidikan dan pemeriksaannya,” jelasnya.
Tindakan tegas KPUD Sumut itu, lanjut Irham, merupakan bagian dari shock therapy (terapi kejut) bagi penyelenggara pemilu/pilkada. Terutama yang saat ini sedang menjalankan tahapan pilkada di tingkat kabupaten/kota.
“KPUD Sumut tidak akan segan menindak oknum komisioner yang melakukan politik uang atau melanggar kode etik lembaga,” tukasnya.(Media Indonesia, 1 Februari 2010)
setuju krn akibat ulahnya membuat tahapan pemilu jd kacau dan uang negara habis untuk hal yang dak karuan itu
Mestinya bukan cuma 1 org yg dipecat tp 5 org, krn mrka bekerjasama dlm kelalain m’jalankan tugas n fungsinya, yg mengakibatkan kerugian Negara n masyarakat Nisel, trims.