Posts Tagged ‘Korupsi’

Formanispe Indikasikan Dugaan Penyelewengan Pembangunan Bandara Binaka

Monday, April 12th, 2010

bandara binakaMEDAN – Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan Bandara Binaka di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Ketua Umum Formanispe, Sonitehe Telaumbanua, mengatakan Selasa (1/4) di Medan, indikasi adanya dugaan penyelewengan itu telah terlihat sejak awal ketika tender itu diumumkan di media massa.

Dalam pengumuman itu, panitia tender dari Satuan Kerja Bandara tidak menyebutkan dengan jelas nilai anggaran dari pembangunan Bandara Binaka yang terdiri sembilan paket pengerjaan tersebut.

Dalam pengumuman itu, panitia tender hanya menyebutkan bahwa proyek pembangunan yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 dengan kualifikasi proyek kecil dan non kecil.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, nilai proyek yang ditenderkan harus dijelaskan.

Tidak adanya pencantuman nilai proyek itu menyebabkan beberapa perusahaan yang berkeinginan mengikuti tender tersebut menjadi bingung. “Mereka bingung karena tidak adanya pagu yang jelas,” kata ketua Formanispe tersebut.

Kemudian, katanya, syarat-syarat yang ditetapkan panitia juga tidak lazim karena banyak yang tidak sesuai dengan substansi masalah.

Dicontohkan dengan adanya persyaratan bagi peserta tender pembangunan gedung untuk melampirkan sertifikasi di bidang pengaspalan.

“Apa hubungan pembangunan gedung dengan aspal?” tanya Sonitehe Telaumbanua. (Waspada Online – www.waspada.co.id, 1 April 2010)

Ditambahkan, tidak jelasnya proses penenderan yang dilakukan Satuan Kerja Bandara Binaka itu juga memunculkan asumsi adanya mafia tender dan mafia proyek.

“Terkesan sudah ada pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam tender itu,” jelas Ketua Formanispe.

Melawan Korupsi

Friday, April 9th, 2010

Oleh Fotarisman Zaluchu

Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang pegawai pemerintah atau birokrat bernama Gayus Tambunan menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan ini. Kasus penggelapan yang dibumbui oleh peristiwa politik serta debat di antara petinggi negeri ini. Perdebatan demi perdebatan bisa saja terjadi, namun ada beberapa fakta yang harusnya lebih diperdalam.
Pertama, kasus ini mengungkapkan bagaimana perilaku korup bekerja dengan amat masif. Besaran uang negara yang digelapkan bukan lagi sejuta dua juta, melainkan miliaran rupiah. Awalnya aparat polisi hanya mengira bahwa Rp25 miliar saja yang digelapkan oleh Gayus. Namun ternyata uang negara yang ditilap telah membengkak menjadi Rp28 miliar. Bahkan ada informasi yang berkembang bahwa uang negara yang digelapkan oleh Gayus bisa lebih besar lagi.
Kedua, tali temali di antara penyidik, pengacara, petugas pajak serta atasannya masing-masing, hanya sebuah contoh dari jeratan dan belitan korupsi serta penyalahgunaan uang negara. Mereka yang terlibat di dalamnya adalah mereka yang seharusnya menyelamatkan uang negara. Tetapi ternyata mereka sendirilah yang berperan merampok uang negara tersebut dan menjadikan uang tersebut seolah milik mereka sendiri. Tercatat, masing-masing pihak di atas menerima transfer dari Gayus, yang sebenarnya hanyalah bagian dari sebuah jaringan perilaku korup.
Ketiga, bahwa kasus korupsi ini mengungkap kepada kita betapa kondisi internal masing-masing institusi di negeri ini sebenarnya amat rawan mengalami korupsi. Sistem renumerasi yang diterapkan di Kementerian Keuangan ternyata tidak cukup melawan kejadian korupsi yang telah mengakar di semua lini. Kasus yang terungkap di Direktorat Jenderal Pajak tersebut bukan hanya membuktikan bahwa penyelewengan justru menggunakan aturan yang disusun untuk melawan korupsi. Jadi perampokan uang negara justru terjadi melalui adanya mekanisme yang berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Pelajaran
Begitupun, kasus Gayus di atas memberikan pesan penting kepada kita bahwa 1) korupsi belum berhenti di negeri ini. Berdasarkan indeks persepsi korupsi saja kita tahu betapa bobroknya kita. Perang melawan korupsi masih jauh dari selesai; 2) korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di institusi penegak hukum sendiri; 3) korupsi adalah sebuah perilaku manusia yang paling baik sekalipun. Di mana ada manusia, seharusnya kita harus waspada bahwa di sana rawan terjadi korupsi.
Karena itulah maka seharusnya kita semua mengawal perlawanan terhadap korupsi ini. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah mahasiswa, seorang peserta bertanya kepada penulis, mengenai bagaimana cara melawan korupsi. Penulis menerangkan bahwa sebelum kita berkehendak melawan korupsi, kita harus mengerti dulu polanya. Pola korupsi yang paling umum adalah pelakunya selalu saja berhasil melakukan tindakannya dan melanggengkan perilaku korup tersebut karena di sana ada kesempatan berupa uang. Jadi, dimana ada uang itulah, maka korupsi pasti terjadi.
Dengan logika demikian, maka seharusnya kita mengerti bahwa korupsi tersebut terjadi di kantor-kantor pemerintah yang banyak mengurusi uang. Jelas saja bahwa di Kementerian Keuangan uang beredar begitu banyak di setiap direktorat. Di sanalah, korupsi rawan hadir. Demikian juga di Kementerian Pendidikan yang sekarang ini mengelola lebih dari Rp200 triliun uang negara, uang negara rawan ditilap di sana. Semakin banyak uang negara berada di sana, semakin potensial-lah uang negara menguap karena perilaku korupsi.
Kasus Gayus cuma kasus yang terungkap karena sial. Kita setuju hal tersebut. Kasus tersebut terungkap bukan karena ada pembongkaran dan pembersihan kasus korupsi, tetapi terjadi karena Komjen Susno “bernyanyi”. Dengan demikian kita bisa menarik asumsi bahwa aksi perlawanan terhadap penyelewengan uang negara sebelumnya belum dimulai sama sekali. Triliunan uang negara sekarang ini rawan diselewengkan karena sistem pengawasan yang sangat lemah. Setiap tahun saja, dana APBD di setiap daerah menjadi lahan bancakan birokrat korup. Dana-dana tersebut ditutupi dengan berbagai kegiatan fiktif, hasil mark-up, atau sesuatu yang tidak benar. Benar bahwa laporannya ada, tetapi pelaksanaannya sebenarnya jauh dari benar.
Demokrasi
Dengan demikian, melawan korupsi harusnya juga dikepung dengan cara lain. Penulis menganjurkan kepada para peserta diskusi untuk memperkuat demokrasi. Sudah beberapa tahun ini KPK hadir, namun korupsi juga belum selesai-selesai. Dalam rezim yang tertutup, maka korupsi memang mudah hadir. Benar bahwa pemerintahan pasca reformasi lebih terbuka kepada publik. Tetapi esensi demokrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas masih belum terwujud.
Begitu banyak proses transaksi gelap terjadi di antara penyelenggara negara. Rapat-rapat yang dilakukan oleh mereka yang terpilih secara demokratis tidak diiringi oleh keterbukaan mengenai apa yang mereka bicarakan pada publik. Itulah yang kita maksud belum hadirnya demokrasi secara penuh di negeri ini. Dengan kondisi demikian, maka korupsi potensial hadir.
Demikian juga ketika kinerja birokrasi kita tidak terbuka pada publik. Berapa dana yang dikeluarkan untuk pembelian barang dan jasa, dana belanja pegawai, honor-honor, tender, dan lain sebagainya sesungguhnya adalah “rahasia”. Jumlah tertulisnya memang ada, tetapi jumlah yang sebenarnya tidak demikian. Ini adalah biaya-biaya yang sesungguhnya juga termasuk penyelewengan uang negara, sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus juga.
Semuanya, hanya bisa dibersihkan, jika kita mendorong demokrasi semakin lebih luas dan lebih dalam. Berdirinya KPK, MK, KY, serta berperannya lembaga-lembaga pemantau mandiri, hanyalah prasyarat institusional. Tetapi fungsionalisasinya masih dikebiri oleh model demokrasi kita yang masih melegalkan cara-cara gelap dan “di bawah tangan” di dalam menentukan sesuatu. APBN misalnya masih dibahas di tempat-tempat tertentu secara tertutup. Alokasi anggaran masih lekat dengan kepentingan kelompok tertentu. Laporan keuangan dan pertanggung-jawabannya, masih dilakukan dengan formalitas belaka. Alhasil, seperti sudah dijelaskan di atas tadi, kasus Gayus belum menyentuh ranah pembukaan barikade anti korupsi yang selama ini marak terjadi.
Di daerah-daerah, dimana kinerja para birokrat amat lemah dari pengawasan, potensi korupsi semakin membesar. Bayangkan saja, betapa lemahnya pengawasan Kementerian Keuangan atas Direktorat Pajak-nya sendiri. Dengan locus focus di Jakarta, dimana semua elemen penegakan hukum dan pengawasan sebenarnya maksimal dikerjakan karena berada di “halaman” mereka, kejadian penyelewengan bisa dengan mudah terjadi. Apalagi penyelewengan yang terjadi di wilayah yang amat jauh dari “mata” pusat.
Dari logika demikian, penulis menyatakan asumsi bahwa korupsi juga terjadi secara sangat luar biasa jika semakin jauh dari rentang kendali pengawasan. Dimana wilayah tersebut jauh dari rentang kendali dan pengamatan pengawasan, entah itu BPKP, BPK, atau KPK dan aparat penegak hukum, korupsi akan terjadi secara leluasa.
Sekedar memberi contoh, tanpa maksud menduga-duga atau menuding, di Sumatera Utara ini kawasan yang paling jauh secara geografis adalah Pulau Nias. Aparat Satgas Anti Mafia seharusnya memberikan perhatian khusus mengenai kerawanan kejadian korupsi di daerah ini, dengan menggunakan logika rentang kendali tadi. Benar bahwa beberapa mantan pejabat birokrasi kini telah ditangani aparat penegak hukum dalam kasus korupsi. Tetapi sebagaimana sudah penulis jelaskan di atas tadi, yang namanya korupsi tetaplah bersifat jaringan dan masif, plus mengakar. Dengan memahami korupsi model ini seharusnya aktor lain juga diinvestigasi. Jeratan korupsi mungkin lebih luas daripada yang telah disidik oleh aparat.
Itulah beberapa catatan penulis merespon kasus korupsi yang kini banyak dibicarakan. Penulis teringat dengan sebuah komentar Kwik Kian Gie. Ia menyatakan bahwa korupsi di Indonesia terjadi karena kebanyakan pelakunya sudah terkorupsi pikirannya.

(Penulis adalah peneliti di Badan Litbang Provinsi Sumut, kolumnis Sosial Politik;sib)

Diduga Korupsi APBD Nias Tahun 2006 ; Kejari Gunungsitoli Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias Gunungsitoli

Tuesday, March 16th, 2010

Dugaan korupsi senilai Rp 354.790.000 di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias tahun anggaran 2006 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LSM DPC-LP2KHN) Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (9/3) ditangani Kejari.

Kejari Gunungsitoli layangkan surat panggilan kepada Dua anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009, Sekwan DPRD priode 2004-2009 serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, Noferius Lombu SH kepada Analisa di ruang kerjanya, Rabu, (10/3) terkait ada laporan tentang dugaan korupsi APBD Kabupaten Nias tahun 2006.

Kepada Analisa, Noverius Lombu SH membenarkan menerima laporan dari pihak LSM DPC LP2KHN Kabupaten Nias, yakni sesuai dengan nomor penerimaan laporan : B-44/N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 09 Maret 2010.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil laporan itu pihaknya telah melakukan telaah, guna menentukan ada tidaknya kerugian negara terhadap penyimpangan itu tentunya dalam hal ini pihaknya harus melakukan penyelidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, hingga Kejari Gunungsitoli mengeluarkan perintah penyelidikan atau P2 dengan nomor : print-370/ N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 10 Maret 2010.

Pihaknya membuat surat pemanggilan kepada empat orang terlapor kepada Armansyah Harefa Anggota DPRD priode 2004-2009, kepada Yuliaro Gea Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias kepada Firman Yanus Larosa Sekwan DPRD Kabupaten Nias, M Ingati Nazara. A.Md Ketua DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009. Pemanggilan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret mendatang.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yalisokhi Laoli didampingi dengan Sekretaris DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yanuari Zebua seusai menyerahkan laporan kepada Analisa,Selasa (9/3) mengatakan, laporan dugaan korupsi itu yakni, pada pos anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan nilai dugaan korupsi APBD itu di antaranya, Rp 234.790.000 untuk alasan bantuan biaya perjalanan Dinas dan Rp 120.000.000 dan dengan alasan untuk biaya bantuan Sosial DPRD Kabupaten Nias.

Temuan BPK

Yalisokhi Laoli menambahkan, dasar laporan pihaknya yakni berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tahun 2006 terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Nias.

Selanjutnya setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait hal itu, pihaknya menduga ada 17 Anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009 yang menerima dana dari B dengan dalil biaya bantuan perjalanan Dinas sebesar Rp 234.790.000.

Selain 17 anggota DPRD itu, pihaknya juga menduga dalam kasus ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias turut terlibat. Karena dari hasil BPK RI Perwakilan Medan Sekwan DPRD yang melakukan pengambilan dana dari Bagian Keuangan Pemkab Nias senilai Rp 120.000.000, ungkapnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli melanjutkan, pihaknya melaporkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Nias tahun 2006. Karena dianggap harus bertanggungjawab atas dana.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan Medan , Yanuari Zebua mengatakan pada pemberian bantuan biaya perjalanan Dinas dan Bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias itu bagian keuangan Pemkab Nias tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2005, prihal penyusunan APBD tahun anggaran 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2005.

Pemberian bantuan keuangan hanya diperbolehkan untuk pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan, khususnya kawasan tertinggal, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi atau untuk KPUD atau Panwas dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Menurutnya, pemberian bantuan biaya perjalanan dinas kepada pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya serta pemberian bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias bagian keuangan setda Kabupaten Nias bertentangan dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ujar Yanuari Zebua.

“Anggaran untuk biaya perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Nias itu kan sudah dimuat dalam APBD Tahun 2006 yakni, pada SKPD sekretariat DPRD yakni untuk perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.468.880.000 dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp 1.461.014.224 sedangkan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 501.500.000,- dengan jumlah terealisasi Rp 158.265.000. tentunya dalam hal ini sangat ironis bila oknum DPRD Kabupaten Nias masih mengambil SPPD dari bagian keuangan sekretariat daerah,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI itu terdapat keanehan dalam pengambilan atau penerimaan dana bantuan itu.

Waktu penerimaan pada tanggal 11 Oktober 2006 hampir seluruh anggota DPRD yang dilaporkan itu menerima uang mulai dari 1 kali sampai 10 kali dalam sehari dengan jumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp13 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilaporkan menerima uang diduga sebagai panitia anggaran DPRD Kabupaten Nias tahun 2006 antara lain, ARH SE, MIN AM.d, DRG SH, YL SH, AT SE, SB, RZ, AH, HW, TG, AGH, IW, SL, AZ, BG, TN. Sekwan DPRD FYL priode 2004-2009, sementara yang diduga memberi uang Kepala Bagian Keuangan YL. (kap)

Press Release — Tolak Intervensi Kekuasaan terhadap KPK

Sunday, September 27th, 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pelaksana tugas (Plt.) KPK telah diterbitkan 6 hari lalu. Ditengah penolakan dan kecaman, Perpu Nomor 4 tahun 2009 yang merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya tetap ditandatangani Presiden sejak 22 September 2009. Bahkan, saat ini sudah dibentuk Tim Rekomendasi yang bertugas mengusulkan tiga nama pengganti pimpinan KPK yang sudah diberhentikan sementara. (more…)