JAKARTA, Nias Online – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengapresiasi partisipasi warga Nias Selatan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). Partisipasi luarbiasa masyarakat Nisel tersebut, kata dia, memungkinkan Pilkada bisa tetap terlaksana meski dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). (more…)
Archive for the ‘Nias Selatan’ Category
Hasil Sementara Pilkada Nisel – Quick Count: Pasangan Temafol Raih Suara Terbanyak
Thursday, December 30th, 2010Jakarta, Nias Online – Hasil perhitungan cepat (Quick Count) yang dilakukan oleh Lembaga Survey Akon Indonesia menunjukkan pasangan independen Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol) unggul sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias Selatan (Nisel). (more…)
Pilkada Nisel- Banyak Warga Tidak Miliki Kartu Panggilan
Wednesday, December 29th, 2010Jakarta, Nias Online – Pelaksanaan Pilkada Nias Selatan (Nisel) telah dimulai dengan pembukaan TPS secara resmi pada pukul 09.00 Wib. Namun, banyak warga yang tidak mendatangi TPS karena tidak memiliki surat panggilan memilih atau biasa dikenal formulir C6. (more…)
Besok, Pilkada Nisel Digelar
Tuesday, December 28th, 2010Jakarta, Nias Online – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dipastikan berlangsung besok, Rabu, 29 Desember 2010. Saat ini, semua logistik pilkada telah sampai di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Besok, pilkada bupati dan wakil bupati Nisel. Logistik sudah sampai di masing-masing TPS,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel Deskarnial Zagötö kepada Nias Online melalui layanan pesan singkat (SMS) di Jakarta, Selasa (28/12).
Deskarnial juga memastikan, peserta Pilkada tersebut tetap hanya lima pasangan. Dua pasangan yang beberapa waktu lalu sempat menggugat keputusan penetapan oleh KPUD Nisel, yakni pasangan Hadirman dan Farada, dipastikan tidak termasuk peserta Pilkada. “Tetap 5 pasang calon peserta. Sampai saat ini blm ada perubahan atau keputusan KPU yang baru,” jelas dia.
Dihubungi terpisah, anggota KPUD Sumatera Utara Turunan Gulö membenarkan kepastian pelaksanaan Pilkada itu. Namun, dia mengakui pelaksanaan Pilkada itu dilakukan dalam segala keterbatasan karena Bupati Nisel baru mencairkan anggaran kemarin siang.
“Jadi (dilaksanakan). Dengan segala keterbatasan, karena anggaran baru dicairkan bupati kemarin siang,” kata Turunan.
Dia menjelaskan, meski dengan segala keterbatasan, persiapan telah dilakukan semaksimal mungkin. Menurut dia, agak susah berpikir yang idealistik di tengah krisis seperti ini. “Mudah-mudahan tidak terlalu bermasalah,” harap dia. (EN)
Catatan Redaksi: Berita berjudul: Berita Susulan Pilkada Nisel yang sempat dimuat setelah berita dengan judul di atas, telah digabing ke dalam berita ini.
FPMN Minta Pilkada Ditunda
Monday, November 29th, 2010JAKARTA: Forum Pemuda dan Mahasiswa Nias Selatan (FPMN DKI Jakarta) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Nias Selatan. Pasalnya, tahapan pilkada dinilai tidak dalam koridor hukum. Puluhan mahasiswa FPMN Jakarta itu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU pekan lalu.
“KPU Kabupaten Nias Selatan pada Keputusan No. 39/Kpts/ KPU-Kab 002.434832/ 2010 tertanggal 13 September 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan sebanyak 6 pasangan. Ironisnya, KPUD secara terang benderang mengubah keputusan calon tersebut, padahal sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pilkada pasal 61 ayat (4) menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman calon sebagaimana pada ayat (3) bersifat final dan mengingat,” ujar Juru Bicara FPMN Jakarta Yulianus Gulo kepada Suara Karya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
FPMN mendesak KPU untuk mengembalikan keputusan KPU pada enam pasangan yang akan bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, 2 Desember mendatang.
“Kami minta pilkada Nias Selatan ditunda karena kalau dipaksakan, melanggar hukum dan kerugian negara bertambah besar. Saat ini masyarakat Nias Selatan tidak kondusif,” kata Yulianus Gulo.
Semula enam pasangan bakal calon (balon) kepala daerah Nias Selatan (Nisel) 2011-2016 resmi mendaftar ke KPUD. Empat pasangan melalui jalur partai politik, yaitu Hadirat Manao-Denisman Buulolo, Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi, Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru, dan Alfred Laia-Fauduasa Hulu. Dua pasangan melalui jalur perseorangan (independen), yakni Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya dan Sobambowo Buulolo-Toolo Bago. Namun, kemudian pasangan Fahuwusa-Rahmat dicoret. (Yon Parjiyono) (sumber: www.suarakarya-online.com – 29 November 2010)
Pasangan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi Menangi Gugatan Pemilukada
Tuesday, November 23rd, 2010*Fraksi Partai Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan PTUN Medan
Medan – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Nias Selatan (Nisel) Yurisman Laia SH, Rabu, (17/11) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam maksud menghindari kemungkinan putusan selanjutnya yang cacat hukum. Alasannya, “KPU Nisel jangan melangkah tak sesuai dengan koridor hukum produk hukum formal,†tandas Yurisman Laia yang dihubungi via telepon di jeda rapat pihaknya dengna petinggi Partai Demokrat terkait dimenangkannya gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi.
Sebagaimana diketahui, PTUN Medan, Senin, (15/11) memenangkan gugatan Fahuwusa Laia – Rahmat Alyakin Dakhi. Putusan Ptun Medan itu mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan PTUN Medan dituangkan di Putusan PTUN Medan No 81/G/2010/PTUN-Mdn tertanggal 15 November 2010.
Sekretaris Fraksi PD Nisel Yurisman Laia mengatakan, fraksi dan partainya menyambut baik putusan PTUN Medan tersebut dan seluruh instansi terkait sangat ideal melaksanakan hasil putusan dimaksud. “KPU Nisel selaku lembaga penyelenggara Pemilu di Nisel harus mengindahkan putusan hukum dimaksud guna memberi teladan dalam ketaatan pada hukum yang berlaku dan terlebih itu dalam rangka negara hukum dan tegaknya demokrasi diperlukan sikap konsisten aparatur negara terhadap kepatuhan hukum,†tandas Yarisman Laia yang memastikan fraksi dan partainya akan mempertanyakan dan mengikuti hasil produk hukum itu dalam proses Pemilikada Nisel.
Mengutip hasil sidang ptun Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis Puji Rahayu SH MH dengan hakim anggota Haryati SH MH, Nasrifal SH dan panitera pengganti Masalina Purba SH, Senin, (15/1), lembaga itu memerintahkan KPUD Nisel untuk mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nisel bernomor No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010.
Sebelumnya KPU Nisel mengeluarkan surat No 4/Kpts/KPU-KAb-00.434832/200 tanggal 4 Oktober 2010 tentang perubahan atas SK KPU Nisel No 39/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010. Keputusan itu digugat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Fahuwusa Laia SH dan Rahmat Alyakin Dakhi SKM MKes yang semula dianulir kpUD Nisel. (r10/h0 (www.hariansib.com – 23 November 2010)
DPRDSU Ingatkan, Proses Pilkada Tapteng dan Nisel Jangan Keluar Dari Koridor Hukum
Wednesday, November 10th, 2010Medan – Komisi A DPRD Sumut mengingatkan KPUD dan Bupati/Walikota agar proses Pilkada (Pemilu kepala daerah) di Kabupaten Nisel (Nias Selatan), Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Tanjungbalai mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelesaian jangan keluar dari koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan kerusuhan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini diingatkan anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi SH dan Irwansyah Damanik, SE dalam rapat dengar pendapat dengan KPUD Sumut, KPUD Nisel, KPUD Tapteng, KPUD Tanjungbalai, Bupati Tapteng Tuani Lumban Tobing, Bupati Nisel Fahuwusa Laia yang dipimpin Ketua Komisi A Hasbullah Hadi didampingi Wakil Ketua Sony Firdaus SH, Selasa (9/11) di DPRD Sumut.
Dalam rapat itu, Komisi A menyarankan, KPUD dan Bupati/Walikota masing-masing daerah harus bisa menjamin pelaksanaan Pilkada tidak bermasalah, jika semua aturan maupun ketentuan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan dan tidak keluar dari koridor hukum.
Dicontohkan Suasana Dachi, persoalan yang selalu muncul dari proses persyaratan pencalonan terutama terkait dengan ijazah bakal calon, seperti yang menimpa salah satu balon Bupati Nisel dengan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah. “Apakah surat keterangan pengganti ijazah itu sudah memenuhi data, seperti nama orang tua, indek nilai kumulatif siswa,†tanya Dachi.
Karena itu, ungkap Dachi, tidak ada alasan menunda Pilkada Nisel. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Soal batas waktu 2 Desember 2010, sesuai kepres 8/2003 terkait tender pengadaan logistik Pilkada minimal 45 hari. Apakah ada ketentuan lain yang bisa dan apa yang jadi keputusan KPUD mencoret balon itu sudah benar,†tanya Dachi.
Terungkap juga, Pilkada Nisel bermasalah, karena selain ada angota KPUD yang dipecat dan adanya surat KPUD tentang pembatalan pencalonan, juga anggarannya terkendala terutama anggaran pengadaan barang dan jasa sudah disahkan, dibatalkan lagi
Ketua KPUD Nisel Solofona Manao menyebutkan, surat keterangan pengganti ijazah Fahuwusa Laia tidak memenuhi persyaratan, karena harus ada NIS (Nomor Induk Siswa) dan nilai akhir. Apalagi suratnya tidak memiliki kop surat Keterangan SMA BNKP Gunungsitoli 9/4/2005.
Sementara Ketua KPUD Sumut Irham Buana mengakui, kewenangan KPUD Sumut hanya bersifat administratif. Banyak terjadi polemik yang muncul di 2010 soal syarat pencalonan. KPUD Nisel sudah terima syarat pencalonan yang dikeluarkan tahun 2005 dan kewajiban KPUD mengkalirifikasi ke SMA BNKP Gunungsitoli.
“Apa yang disampaikan KPUD Nisel tadi itu yang jadi dasar bagi kami dan KPU pusat memberhentikan 4 anggota KPUD Nisel,†ujarnya.
Irham juga menyebutkan, Pilkada di Nisel seharusnya 2 Desember 2010, kalau ditarik mundur harusnya hanya tersisa waktu tidak kurang sebulan. PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pilkada. KPU Nisel sudah memberhentikan sekretaris terkena pidana karena secara sengaja atau lalai sehingga menghalang-halangi penyelenggaraan pilkada.
Sedangkan masalah Pilkada Tapteng yang sudah mencuat ke permukaan, kata Irham Buana, timbul polemik di tengah-tengah masyarakat, seolah-olah KPUD Tapteng melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada lari dari koridor hukum, padahal apa yang telah ditetapkan KPUD Tapteng sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan.(www.hariansib.com – 10 November 2010)
PTUN Medan Tunda Proses Pemilukada Nisel Sehubungan Gugatan
Friday, October 22nd, 2010Medan (SIB) – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis, (21/10), menetapkan menunda proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Nias Selatan melalui sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Puji Rahayu SH MH dengan anggota Hartati SH MH dan Nasrifal SH dengan panitera pengganti Netty MS SH. (more…)
DPRDSU Salut, KPUD Nisel Secara Tegas Coret Balon Bupati Tidak Memiliki Ijazah
Tuesday, October 12th, 2010· Kabupaten Nisel Sangat Butuhkan Figur Bupati Pencipta Pembangunan Signifikan
Medan – Komisi A DPRD Sumut menyampaikan rasa salutnya terhadap KPUD Nisel (Nias Selatan) yang secara tegas telah melakukan pencoretan terhadap Balon Bupati/Wakil Bupati Nisel periode 2010–2015 yang tidak memiliki ijazah. Sikap tegas itu menunjukkan KPUD Nisel telah menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada yang benar-benar jujur, adil dan tidak memihak.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi SH, Alamsyah Hamdani SH MH dan H Syamsul Hilal kepada wartawan, Senin (11/10) di DPRD Sumut menanggapi hasil keputusan pleno KPUD Nisel yang baru terhadap para Balon Bupati/Wakil Bupati Nisel periode 2010 – 2015.
“KPUD Nisel benar-benar telah menunjukkan sikap yang objektif dalam melakukan tahapan verifikasi ulang para Balon Bupati/Wakil Bupati, sesuai dengan persyaratan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pilkada,†ujar Dachi yang juga Sekretaris FP Hanura ini.
Ditegaskan Dachi, pihaknya juga telah mewanti-wanti, apabila tidak ada tindakan tegas dari KPUD Nisel untuk melakukan pencoretan nama Balon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat yang diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan tentang Pilkada, dikhawatirkan akan muncul gugatan para Balon lain yang kurang puas dengan hasil keputusan pleno KPUD Nisel ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Sehingga tidak tertutup kemungkinan Keputusan MK nantinya akan memerintahkan KPUD Nisel untuk melakukan Pemilukada ulang di Nisel mengingat keputusan pleno KPUD Nisel sebelumnya dinilai cacat hukum, karena salah satu Balon yang terakomodir tanpa memiliki legal formal izajah yang merupakan syarat prinsip yang diatur melalui undang-undang tentang Pemilukada maupun peraturan KPU.
Sementara itu Alamsyah Hamdani SH MH menyatakan keyakinannya terhadap KPUD Nisel sebagai pihak penyelenggara Pemilukada akan mengedepankan independensinya, bukan berpihak kepada salah satu balon Bupati seperti yang telah dilakukan oleh KPUD Nisel sebelumnya, yang berani meloloskan salah seorang Balon Bupati yang tidak memiliki legal formal ijazah yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundangan.
Dengan telah ditetapkannya keputusan pleno KPUD Nisel terhadap pasangan Balon lewat Keputusan KPUD Nisel dengan No. 41/Kpts/KPU-Kab 002.434832/X/2010 dan tentang nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kata Alamsyah, KPUD Nisel benar-benar telah menjalankan tupoksinya sebagai anggota KPUD yang mengedepankan keobjektifannya tanpa mengabaikan aturan-aturan yang telah diatur melalui peraturan KPU.
Sementara itu H Syamsul Hilal juga menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap KPUD Nisel tersebut, karena berani mengambil sikap untuk menegakkan peraturan dan perundangan dengan cara mencoret orang yang diduga tidak memiliki izajah sehingga jelas tidak memenuhi syarat menjadi Balon Bupati.
Di akhir keterangannya, Syamsul dan Dachi mengajak seluruh masyarakat Nisel benar-benar menggunakan hak pilihnya di hari H pelaksanaan Pemilukada nanti. Pilihlah figur pemimpin yang bisa membawa perubahan, jangan karena iming-iming sesuatu yang sifatnya sesaat yang pada akhirnya nanti akan merugikan masa depan pembangunan Nisel.
Menurut Dachi, Kabupaten Nisel sangat membutuhkan Bupati yang dapat menciptakan kemajuan pembangunan secara signifikan, untuk mengejar ketertinggalan pembangunan yang selama ini terabaikan, jika dibandingkan dengan daerah lain. (SIB, 12-10-2010)