Mantan Bupati Nias Selatan Diperiksa KPK
JAKARTA–MICOM: Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia hari ini, Selasa (4/10), menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan umum Bupati Kabupaten Nias Selatan periode 2011-2016.
“Ya, FL kita periksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah datang,” kata juru bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan pers, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Menurut Johan, ini merupakan pemeriksaan perdana Fahuwusa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April lalu.
Namun, saat ditanya apakah nantinya akan dilakukan penahanan terhadap politikus Demokrat itu, Johan tidak bisa memastikannya.
“Soal itu (penahanan) saya belum tahu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Fahuwusa ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait pencalonannya kembali sebagai Bupati Nias Selatan.
Pemberian uang senilai Rp100 juta itu dimaksudkan agar Saut bisa mengikut sertakan dirinya dalam Pemilukada periode 2010-2016 meski dirinya disebut-sebut tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.
Politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/OL-10)
Sumber: Media Indonesia, 4 Oktober 2011.