KPK Bantah Terima Suap Bupati Nias
MEDAN – Kesaksian Yuli Aro Gea yang mengaku pernah menyetor uang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar Rp1 miliar yang diterima orang KPK bernama Muliana Sentosa dalam kasus dana bantuan bencana tsunami Nias 2006 dengan terdakwa mantan Bupati, terbantah KPK sendiri.
Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada Waspada Online, pagi ini, membantah bahwa institusinya menerima dana dari Bupati Nias Binahati Baeha sebagai tersangka korupsi yang kasusnya ditanagni KPK. Sebelumnya, dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Medan, Yuli Gea menjadi saksi bagi terdakwa Binahati Baeha.
Yuli mengatakan, pemberian uang Rp1 miliar ke KPK atas perintah Baziduhu Ziliwu, selaku Kepala Bagian Umum pada saat Binahati menjabat sebagai Bupati Nias. Pemberian uang tersebut terjadi sekitar tanggal 28 Oktober 2007 dan berlangsung di Jakarta. Modus pemberian uang tersebut dengan memasukkan barang ke bagasi mobil milik Muliana Sentosa di bandara. “Setelah barang dimasukkan ke bagasi, pak Muliana Sentosa memerintahkan untuk berjalan sendiri-sendiri (memisahkan diri),” ujarnya dalam persidangan.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarji, ada sekitar Rp850 juta lagi yang diterima pegawai KPK, Muliana Sentosa. Hal tersebut diakui oleh saksi yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias.
Johan Budi juga mengatakan, pria yang disebut sebagai Muliana Sentosa juga tidak ada di KPK. “Orang tersebut tidak ada dalam daftar KPK,†ungkapnya. Dengan adanya kabar ini KPK kan menunggu pemkembangan pengadilan dalam kasus tersebut.
“Hakim yang akan menilai dalam hal ini,†ungkap Johan lagi. Johan juga menyebutkan dengan adanya kabar ini diharapkan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan tentang hal ini.
â€Silakan polisi untuk melakukan pengusutan,†ketus Johan. Johan sangat mengesalkan karena pihak Bupati Nias dalam hal ini tidak melaporkan kepada kepolisian dan ke KPK pada saat kejadian tersebut.
Seperti diberitakan, dalam siding kedua kasus korupsi Bupati Nias Nias Nias Ninahati Baeha di pengadilan Tipikor kemarin, salah seorang saksi yakni Yuli Aro Gea mengaku pernah menyetor uang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar Rp1 miliar yang diterima orang KPK bernama Muliana Sentosa. Hal tersebut dilakukan atas perintah Baziduhu Ziliwu, selaku Kepala Bagian Umum pada saat Binahati menjabat sebagai Bupati Nias.
Pemberian uang tersebut terjadi sekitar tanggal 28 Oktober 2007 dan berlangsung di Jakarta. Modus pemberian uang tersebut dengan memasukkan barang ke bagasi mobil milik Muliana Sentosa di bandara. “Setelah barang dimasukkan ke bagasi, pak Muliana Sentosa memerintahkan untuk berjalan sendiri-sendiri (memisahkan diri),” ujarnya.
Binahati Baeha ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana untuk bencana tsunami di Nias pada 2006. Dari Rp9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp3,8 miliar diduga telah disalahgunakan oleh Binahati. Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar.
Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa.
Sumber: Waspada Online
Untuk Nias Rp 9,48 miliar. Dari jumlah itu diduga Rp 3,8 miliar diduga disalahgunakan: Untuk menyuap KPK 1 miliar, lalu tidak tahu siapa lagi yang disuap dan jumlah berapa.
Tapi kalau benar KPK juga disuap dari dana tsb, apakah kita bisa diyakinkan bahwa “hanya” KPK saja dan tak ada pihak lain yang disuap dari Rp 3,8 miliar itu?
Bagaimana daerah bisa membangun kalau demikian? Cape deh.
Mengapa saling tuduh menuduh sekarang bos,,,,,,?????? sekarang saatnya anda mempertanggung jawabkan pekerjaan mu,,ingat ini masih di dunia belum lagi di akhirat nanti,,?
kalau benar Yuliaro gea telah memberikan uang suap sebesar 1 M ke KPK, ada apa ? ini berarti anda takut untuk di tahan oleh KPK karena anda bersalah telah menggunakan uang bukan di berikan untukmu,,
jika tidak benar,,,,maka KPK harus memberikan sanksi seberat2nya Kpda Yuliaro Gea yang telah mencoreng Nama baik KPk
haaaaa,,,,, menurut saya kesaksian yang di ungkapkan oleh yuliaro gea ini sungguh2 tidak benar yang mana menyatakan bahwa dia disuruh oleh BZ untuk menyogok KPK sebsar 1M. sya bertanya apa wewenang BZ menyurh anda menyogok KPK alasannya Pd saat itu dlm struktur Jabtan kalian sama2 sebagai kepala bagian jd sya rasa itu tidak benar klo BZ menyuruh anda Pak Yuliaro,,,kalau itu benar berarti anda memiliki hubungan dgn KPK,,,,jgn2 ada kasus lain yang di selamatkan lgi pak gea…..hummmmm giman dgn RIAU AIR LINE apa uda di sogok juga Pak gea,,haaaaaaaaaaaa udalah hentikan sandiwara kalian dulu sma2 ketwa menikmati uang itu sekarang fatefe bogalito…..haaaaa iza goi bale kawa Mbinahati Ami mege….me abolo ami mege ma i fu Lo bahoro mi niha,,,,,,,MIrasoi…?????