Istri Binahati Ikut Rapat Penjajakan Dana
MEDAN – Pada persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana dan tsunami Bupati Nias, Binahati B Baeha, dua orang saksi mengungkapkan istri terdakwa, Lenny, mengikuti rapat penjajakan dana bantuan dari Bakornas.
Dua saksi tersebut, mantan kepala bagian keuangan Kabupaten Nias, Yuli’aro Gea dan mantan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu. Pernyataan tersebut terungkap ketika Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji menanyakan perihal keikutsertaan istri terdakwa yang juga Ketua Penggerak PKK.
Selain menghadiri rapat pada 2 Februari 2007, istri terdakwa yang juga mantan Ketua Yayasan Kanker Indonesia Kabupaten Nias juga turut ikut membantu pembelian barang-barang. Diantaranya, mesin jahit, mesin pembuatan dodol dan tata rias.
Sidang yang diselenggarakan hingga malam hari ini, Penuntut Umum KPK menjadwalkan istri terdakwa sebagai saksi. Namun saat Ketua Hakim mempertanyakan kesediaannya menjadi saksi, Lenny mengundurkan diri setelah berembuk dengan tim pembela suaminya, Badriani Rasyid dan Ratna.
Sumber: Waspada Online