MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan atas hasil pilkada kabupaten Nias Barat dan Nias Utara. Secara umum, MK menilai dalil para pemohon pada gugatan tersebut tidak terbukti, tidak beralasan dan berdasar hukum sehingga ditolak seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (pasangan Faduhusi Daely-Sinar Abdi Gulö) untuk seluruhnya,†ujar Mahfud saat membacakan amar putusan yang didampingi oleh tujuh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (10/3/2011).
MK menilai, seperti dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalil pemohon terkait DPT ganda dan diduga memilih pasangan terkait di kecamatan Sirombu tidak terbukti. Dikutip dari situs www.mahkamahkonstitusi.com, MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan bahwa nama ganda di DPT ganda tersebut memilih ganda atau lebih dari satu kali. Juga tidak dapat dibuktikan bahwa mereka memilih pasangan tertentu. Karena itu, dalik tersebut dinilai tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Demikian juga dalil pemohon soal adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di Kecamatan Sirombu dan Kecamatan Ulu Moro’ö tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan. Lagi pula, lanjut Mahfud, di persidangan terungkap bahwa tidak ada saksi dari semua pasangan yang mengajukan keberatan mengenai pemilih yang memilih lebih dari satu kali tersebut. Semua saksi bahkan menandatangani formulir C-1 sehingga dalil itu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Sedangkan dalil terkait terjadinya politik uang, MK menilai dalil itu terbukti. Meski begitu, pelanggaran itu hanya terjadi di tempat tertentu saja dan tidak masuk kriteria pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Karena itu, dalil itu pun dianggap tidak beralasan hukum.
Dengan putusan itu, maka MK secara tidak langsung mengukuhkan kemenangan pasangan Adrianus A. Gulö-Hermit Hia sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih Nias Barat untuk selanjutnya dilantik.
Pilkada Nias Utara
Kesimpulan yang serupa juga diberikan oleh MK terhadap gugatan atas hasil Pilkada Nias Utara. Dalam putusannya, Mahfud MD mengatakan, semua dalil pemohon ditolak karena seluruh eksepsi pihak termohon (KPUD Nias Barat) dan diterima dan dinilai beralasan hukum.
Terkait dalil para pemohon, yakni pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua (no. urut 3) dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazana (no. urut 2) terkait lewatnya tenggat waktu, MK menilai pokok permohonannya tidak dapat dipertimbangkan lagi karena eksepsi atas permohonan tersebut terbukti beralasan dan berdasar hukum. Para pemohon seharusnya mengajukan gugatannya pada 10 Februari 2011. Namun, ternyata baru diajukan pada Jum’at, 11 Februari 2011.
Para pemohon juga memohonkan agar MK membatalkan pasangan Edward Zega-Fangatö Lase sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Selanjutnya, memohon MK memerintahkan KPU menetapkan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua sebagai pasangan terpilih periode 2011-2016.
Pasangan Edison Hulu- Marselinus Ingati Nazara, selain memohonkan pembatalan pasangan terpilih juga memohonkan pembatalan demi hukum Keputusan KPU Kab. Nias Utara Nomor 02/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilukada Kab. Nias Utara Tahun 2011 dan memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilukada yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kecuali pasangan Edward Zega-Fangatö Lase.
Namun, pada kesimpulannya, seperti dibacakan Ketua MK Mahfud MD selaku ketua sidang pleno, memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Edward Zega-Fangatö Lase sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih kabupaten Nias Barat. (Mahkamah Konstitusi/EN)
Apapun keputusan yang telah di tetapkan oleh MK , semoga dapat diterima oleh semua pihak , mari menatap hari esok bahu membahu membangun Nias utara tercinta. Sekaligus saya ucapkan slamat buat pasangan Enoni, semoga Bisa segra membawa Nias Utara keluar dari keterpurukan terutama di bidang ekonomi dan pendidikan, serta dapat miningkatkan taraf hidup masyarakat Nias Utara ,
Kepada pasangan yg kalah agar bersabar dan menerima putusan ini dgn lapang dada, biarlah ENONI yang menakhodai kapal nias utara , kita sementara ini jadi penumpangnya, mari kita dukung demi Nias Utara tercina
Salam hangat dari Anak Nias utara di jakarta
Marinus Nazara
Mengucapkan SELAMAT & SUKSES kepada Bapak Adrianus Aroziduhu Gulo, SH. MH. sebagai Bupati Nias Barat (NB-1) dan Bapak Hermit Hia, S.IP. sebagai Wakil Bupati Nias Barat (NB-2) yang telah terpilih melalui proses demokrasi Pemilukada beberapa waktu yl.
Kiranya nanti setelah dilantik resmi menjadi Bupati & Wakil Bupati Kab. Nias Barat, kita harapkan Bupati & Wabu terpilih akan bekerja optimal & menunjukkan prestasi serta bergandengan tangan bersama dengan seluruh lapisan masyarakat Nias Barat (baik yang berada di Nias maupun luar Nias) demi kemajuan pembangunan Kab. Nias Barat.
“Pro-Kontra†pada proses Pemilukada yl merupakan dinamika demokrasi yang perlu direspons positive sebagai pembelajaran masyarakat pada proses demokrasi. Marilah kita satukan hati, pemikiran dan mendukung Bupati & Wakil Bupati Kab. Nias Barat yang telah terpilih sebagai bagian dari pendewasaan/kematangan diri dalam proses demokrasi itu sendiri demi percepatan pembangunan Kab. Nias Barat secara komprehensif di segala bidang.
Once again,,,Congratulation & Success for NB-1 & NB-2, Ya’ahowu !!!
Shalom,
Arifman Gulo (A. Niso Gulo) ~ Jakarta
+6281931105988
+6281210130588
Setelah di buktikan secara hukum oleh MK Keputusan KPU Nias Utara hasil pelaksanaan pemilikada Nias utara tentu harus diterima keputusan ini pihak manapun tentu keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan pasangan Enoni dari tuduhan pasangan yang lain, yang telah dituangkan dalam keputusan KPUD Nias Utara bahwa ini juga membuktikan pasangan Enoni tdk curang dalan mengikuti sebuah kompetisi pemilukada dan dengan dasar ini pula pasangan ENONI dan KPUD dapat mengajukan upaya hukum perdata dengan tuntutan ganti rugi dan perbaikan nama baik tentu hal dapat dilakukan melalui PN GSitoli, hal ini perlu spy siapapun tidak sembarang melemparkan tuduhan-tuduhan kepada siapapun dan merasa diri jargon, dengan cara ini konstituen pasangan enoni dan statuta KPU diketahui secara luas, ini juga pembelajaran dengan pasangan yang mengunduh kekalahan dan menanamkan sikap jera kepada mereka: mereka telah melakukan fitnah, dan sebagainya dan tidak dapat mereka buktikan, kemaslahatan ini Kepoliian dan PN GSitoli yang pantas mengendus pasangan-pasangan ini mengapa demikian yang akan dipimpin oleh pasangan ENONI setelah dilantik adalah sebuah lembaga yang sangat terhormat lembaga pemerintahan dan KPU juga, justru dasar Kepolisian dan Jaksa menuntut adalah Keputusan MK dengan substasi 3 pasangan pilkada telah merencanakan dan melakukan perbuatan tercela dan telah melukai nurani pilihan masyarakat secara demokrasi atas dasar melakukan fitnah dan tuduhan tuduhan tidak berdasar kepada pasangan Enoni dan KPU Nias Utara. Enak…..saja….klu selesai gitu2 saja…. polisi dan jaksa penegakan hukum jalankan trus……oke selamat sukses.
“Selamat & sukses” saya ucapkan kepada pasangan yang telah diputuskan oleh MK sebagai pemenang pemilukada baik di Kanira maupun di Kanisbar.
Kita mengharapkan kiranya keputusan MK ini diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. Suatu hal yang lumrah terjadi bahwa dalam setiap kompetisi politik manapun di dunia ini MENANG atau KALAH akan terjadi di akhir kompetisi.
Mari kita satukan tekad, visi dan misi membangun Nias tercinta ini menjadi Nias yang maju, sejahtera dan mampu mensejajarkan diri dengan daerah yang terbaik di Indonesia. Pro-Kontra yang telah terjadi baik pra pemilukada, pada saat pemilukada maupun pasca pemilukada, kita tinggalkan dan kita bersatu kembali membangun Nias.
Harapan saya, semoga dengan terpilihnya pimpinan daerah melalui pemilukada di 5 kabuapten/kota di kepulauan Nias menjadi moment baru dalam membangun dan mewujudkan propinsi Tano Niha di masa mendatang.
Bezisochie Dao SPdK
Nias Selatan
Keputusan MK adalah keputusan final dan mengikat dan seluruh masyarakat Nias khusunya di Kanibar dan Kanira harus menghormati dan menerima keputusan itu.
Oleh karena itu saya sebagai salah seorang putra Nias menghimbau kepada saudara2ku masyarkat Nias di Kanibar dan Kanira, marilah kita menatap ke depan untuk mendukung pimpinan baru di kedua kabupaten tersebut, lupakanlah hal2 yang sudah kita lalui dan tidak saling menyalahkan. Marilah kita bersatu berjuang membangun dan memajukan Daerah kita dengan prinsip “TANö NIHA SATU DAN TETAP BERSATU”
Kepada saudar2ku pimpinan Kanibar dan Kanira yang baru terpilih, saya mengucapkan Selamat dan sukses menjalankan tangung jawab pengabdian demi kemajuan Kanibar dan Kanira khususnya dan TANö NIHA secara keseluruhan.
Ya’ahowu
Kolonel Chb (Purn) Ir. Adilei Hulu, MM
Jakarta
Persepsi sy sebelum pihak yg kalah mengajukan tuntutan ke MK,bahwa keputusan KPUD Nisbar akan di kukuhkan oleh MK.dan terbukti semua tuntutan dan permohonan peserta Inacubant ditolak MK.sadarlah bahwa, tindakan dan perbuatan anda selama memangku jabatan yang nota bene amanah,sudahkah anda laksanakan dg sungguh sunguh ????. Kepada peserta Pemenang Pilkada Nisbar,jangan langsung berbesar kepala. kedepan membentanga tantangan berat,anda berkewajiban bagaimana Nisbar berubah untuk maju,bukan berubah anda bawa ke jurang ( anda berdua berdosa ),jabatan yg anda emban bukan pusaka kakek nenek,tp hanya semetara.