Gugatan Pilkada Nisel di MK – Hakim MK: Empat Syarat Pencalonan Mantan Napi Harus Kumulatif

JAKARTA, Nias Online – Entah kebetulan atau tidak, salah satu Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang mengadili gugatan hasil pilkada Nias Selatan (Nisel) mengindikasikan kecocokan pemahaman dengan argumentasi hukum pasangan Hadirat Manaö soal pencalonan mantan narapidana (napi) menjadi kepala daerah.

Hal itu tampak dari dua kali hakim Konstitusi Muhammad Alim memberi penjelasan pada persidangan, terutama terkait status mantan narapidana yang disandang Hadirat yang menjadi dasar pendiskualifikasiannya dari kepesertaan pilkada Nisel 2010 oleh KPUD Nisel.

Sebelumnya, pada persidangan pada sesi pukul 14.00-18.00 Wib, Muhammad Alim sekali menginterupsi tanya jawab pemeriksaan para saksi, khususnya pada topik persyaratan mencalonkan diri pada jabatan kepala daerah bagi mantan narapidana.

Interupsi serupa dilakukan lagi oleh Hakim Muhammad Alim pada sesi persidangan pukul 20.30 wib pada sesi tanya jawab pemeriksaan saksi dari termohon (KPUD Nisel). Pada kedua interupsi tersebut, Muhammad Alim secara terus terang meluruskan pandangan yang dinilainya tidak komprehensif dari para pihak, khususnya termohon.

Muhammad Alim menjelaskan, harus diingat betul, pada keputusan MK tentang seseorang yang pernah dipidana dan mau maju pada pencalonan, ada empat syarat yang bersifat kumulatif dan tidak boleh hanya diacu salah satunya, yang harus dipenuhi. Pertama, yang bersangkutan sudah lima tahun selesai menjalani pidananya. Kedua, secara terus terang mengakui kepada publik bahwa dia mantan narapidana.

Ketiga, kejahatan itu bukan berulang-ulang, kambuhan atau residivis. Dan keempat, yang bersangkutan mencalonkan diri pada jabatan yang dipilih seperti menjadi anggota DPR/D atau kepala daerah. Dia membandingkan, hal itu tidak berlaku pada jabatan hakim dimana sekali tersangkut pidana, maka karirnya langsung ‘mati.’

“Jadi, itu empat syarat itu harus kumulatif. Jangan hanya soal berulang-ulangnya. Kalau dia penjahat, tapi dipilih rakyat, monggo. Kumpul itu empat, baru bisa maju. Tidak bisa satu-satu,” tegas dia.

Penjelasan hakim MK itu memang mengejutkan. Sebab, sangat mirip dengan argumentasi yang pernah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang diajukan pasangan Hadirat, yakni Prof. Dr. Maidin Gultom pada persidangan pada Kamis (20/1/2011).

Sementara itu, menjawab pertanyaan kuasa hukum Hadirat, anggota KPUD Sumut Turunan Gulö mengatakan, setidaknya ada tiga kasus pidana yang pernah membelit Hadirat. Yakni, pertama, terkait penggunaan ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat pemerintah. Kedua, pidana dengan tuduhan makar karena memberi maklumat agar masyarakat tidak memilih pada Pilkada pada 2005. “Ketiga, masih ada satu lagi, tapi saya tidak ingat kasusnya. Tapi, beliau diadili di PN Gunungsitoli dan PN Medan. Kami punya dokumennya,” jelas Turunan.

Sebaliknya, Kapolres Nisel AKBP Leonard Erick mengatakan, dari catatan yang mereka miliki, tidak mengetahui bahwa Hadirat pernah melakukan perbuatan pidana yang berulang-ulang. “Kalau record berulang-ulang, setahu saya tidak ada,” kata dia.

Apakah ini indikasi bahwa MK akan mengakui legal standing kepesertaan pasangan Hadirat pada Pilkada Nisel yang berkonsekuensi diadakannya pilkada ulang? Kita tunggu putusan MK, paling lama dua minggu ke depan. (EN)

14 comments on “Gugatan Pilkada Nisel di MK – Hakim MK: Empat Syarat Pencalonan Mantan Napi Harus Kumulatif

  1. nasman manao

    masih banyak lagi kasusnya hadirat manao, pembakaran kantor camat 2005,maklumat,pembunuhan berencana wartawan di toene,ijazah palsu,angka 5 yakni ancaman penjara 5 tahun baru usai 2012

    Reply
  2. mike tyson

    koq, hakim konstitusi ikut nimbrung memberi tanggapan??? ada apa ya??? bukankah hakim konstitusi yang memberi keputusan?? tanggapan sama keputusan, kan beda!
    atau ini hanya rekayasa redaksi niasonline.net karena masih saudara ma hadirat manao.
    ini perkara koq bisa begini?

    Reply
  3. Evander Holyfield

    Mike Tyson,

    Logika penyimpulan Anda atas berita di atas sgt menyederhanakan
    bahkan terkesan picik dan berlebihan. Kebetulan saya hadir pada persidangan
    pada hari selasa (25/1) itu. Memang semua yang hadir kaget dengan
    tanggapan hakim itu. Karena pernyataan itu mengagetkan,
    maka wajar bila itu memiliki nilai berita terlepas hal itu
    terkait siapa.

    Memang jauh lebih baik seandainya hadir juga menyaksikan
    persidangan yg terbuka untuk umum tersebut. Atau, tanya pada
    peserta persidangan lainnya. Atau, bisa juga baca di risalah
    persidangan yang biasanya dimuat di situs MK. Semua perrnyataan
    dalam persidangan, tercatat di sana.

    Saya pikir, kredibilitas redaksi Nias Online sangat bisa diandalkan.
    Perhatikan berita-berita di situs ini, tidak menunjukkan kesimpulan/kecurigaan Anda.
    Kenapa hakim memberi tanggapan seperti itu, ya, tanya saja hakimnya.
    Lebih dari itu, toh keputusan akhirnya nanti pada persidangan final tentang keputusan hakim.

    Gitu aja kok repot. Kapan lagi kita naik ring? Takut kalah lagi ya?

    Ok, sampai jumpa.

    Tks

    Reply
  4. mike tyson

    hallo, evander holifield. lama nggak ketemu ini. teringat kejadian ketika pertandingan kita dulu. kupingnya dah sembuh ya???
    apa kabar lawan tanding????
    saya udah baca risalah tentang anggota mk itu. dia tidak mengeluarkan pernyataan tetapi menggali permasalahan.
    di situ beliau menanyakan kapan jatuhnya vonis terhadap hadirat, dijawab oleh turunan gulo seperti ini :Putusan MA itu, Pak tanggal 25 Juli tahun 2008
    maka oleh pak muhammad amin menjelaskan kenapa menanyakan kapan putusan itu yaitu :Soalnya begini saya tanyakan karena ada putusan Mahkamah
    Konstitusi jikalau seseorang itu pernah dijatuhi pidana dan diancam
    dengan penjara lima tahun tapi kalau sudah lewat lima tahun
    melaksanakan eksekusinya dia terbuka mengatakan kepada masyarakat
    bahwa dia memang narapidana, mantan narapidana dan dia itu bukan
    residivis serta dia itu jabatan yang dipilih seperti Kepala Daerah itu bisa
    nah, itu makanya saya tanya tanyakan tanggalnya itu lho.
    jadi,
    termuat dalam risalah hal 326
    jadi dari itu mk akan lihat apakah keputusan ma tgl 25 juli 2008 itu udah lima tahun nggak waktu dianulirnya hadirat manao sebagai balon.
    ok lawan tanding!

    Reply
  5. Evander Holyfield

    Yaahowu Mike Tyson,
    Tks atas tanggapannya.

    Anda hanya membaca risalah dan Anda tidak menyaksikan situasi saat kalimat itu dinyatakan.
    Jadi, wajar bila Anda memiliki bermacam interpretasi. Anda bisa menyebut itu
    bukan pernyataan dg menyebutnya pendalaman permasalahan. Walau ujungnya sama.

    Sayang sekali, Anda hanya membaca pada hal. 326 atau pada poin 3079.
    Sebaiknya Anda baca lagi penjelasan serupa pada point 3612 halaman 390 dimana hakim MK itu
    mengulang pernyataannya yg meluruskan bahkan memberi penegasan terkait bgm harusnya
    memahami syarat2 pencalonan dimaksud. Dia bahkan menekankan, “… tapi ini (masalah vonis pidana) bukan satu-satunya, salah satunya.”

    Baca saja baik2 kalimatnya. Dan kenapa dia harus mengulang dua kali
    mengoreksi kesalahpahaman mengenai persyaratan pencalonan itu.
    Anda tentu bisa membaca maksudnya mengingat yang berkukuh pada
    posisi yang dikoreksi itu adalah pihak termohon (KPUD Sumut/Nisel).

    Terima kasih. Soal bertanding bisa saja. Tapi, waktu tanding ulang, Anda kalah kan?
    Saya dengar Anda sdh bangkrut. Kalau mau pertandingan amal untuk membantumu, bolehlah. He…he…

    Reply
  6. Evander Holyfield

    Tambahan, pihak yang berkukuh pada acuan vonis itu selain KPUD Sumut dan Nisel,
    juga Panwaslu dan pasangan pihak terkait, yakni pasangan Idealisman. Waktu persidangan
    hari kedua, pasangan Idealisman menyatakan sikap itu.

    Tks

    Reply
  7. hikmat salomo

    Kita jalan terlalu berpolemik. kita serahkan saja sepenuhnya ditangan MK, yang memang berkompenten dan profesional sebagai lembaga hukum di Indonesia. Kita jangan sibuk dan repot tentang itu, karena bisa salah persepsi dan interpretasi hukum. MK kan ahlinya…

    Reply
  8. Ayahanda Daud

    Hikmat Salomo,
    Saya pikir, Holyfield dan Tyson tidak sedang berpolemik.
    Tapi sedang belajar bersama memahami makna di balik kenyataan yang terjadi di persidangan itu.
    Yang mereka lakukan adl diskusi positif, bukan berpolemik.

    Saya pikir, redaksi Nias Online sudah memberi petunjuk, lebih dahulu dari Anda.
    Baca pada paragraf terakhir. Di sana tertulis bahwa pada akhirnya, semua
    keputusan adl di tangan majelis hakim. Bukan seorang hakim.
    Saya dengar, pembacaan putusan dilaksanakan pada 2 Februari 2011.

    Tks

    Reply
  9. mike tyson

    tambah menarik juga nih. pemahamannya adalah apa yang di katakan oleh pak muhammad amien dalam bagian kedua pernyataannya adalah kumpulkan ke4 syarat itu baru bisa maju. coba anda simak baik2, lawan tanding. jadi dari situ bisa kita tarik kesimpulan hadirat manao tidak bisa maju karena ada bagian dari keputusan ma itu yang pertama adalah vonisnya adalah lima tahun dan bagian lain adalah masa vonis itu belum habis lima tahun dihitung dari tanggal dijatuhkan vonis oleh ma.
    meski kalah waktu pertandingan terakhir itu, tapi satu yang saya ingat soal gigitan di kuping anda. smoga tidak menjadi penghalang anda mendengar apa yang dikatakan pak muhammad amin tersebut.
    trimakasih ayahanda daud komentarnya

    Reply
  10. Evander Holyfield

    Mike Tyson,
    Tks tanggapannya.

    Sayang sekali, Anda tidak membaca hati2 dan kritis. Kebiasaan
    ngotot Anda ternyata masih menguasai Anda shg tdk menangkap
    substansi. Itulah konsekuensi ngandalin ngotot (otot) dan tidak dibarengi
    dengan kejelian dan pendengaran yang baik.

    Salah satu indikasi bahwa Anda tidak mementingkan pendengaran, adalah
    ketika Anda berusaha merusak alat dengar (bukan pendengaran) saya. Anda
    tidak merusak apapun dan saya tetap dg kemampuan mendengar saya yang baik.

    Karena kengototan, Anda berusaha memaksa Hakim Muhammad Alim utk mengakui bahwa
    yang Anda pikirkan adalah yg dia pikirkan.Kalau sama dg pikiran Anda,
    ngapain dia harus mengingatkan dan meluruskan scara berulang
    logika hukum tak komprehensif yg diterapkan para termohon.

    Muhammad Alim mengatakan, bisa saja seseorang tersandung kasus pidana, tapi itu bukan satu2nya kriteria terlanggar.
    Makanya, Alim mengingatkan para termohon agar tdk mengulang2 terus
    argumentasi yg hanya seputar catatan pidana itu.

    Sebab, dan sepertinya Anda jg salah kaprah dalam hal ini, ada empat syarat, dimana soal pidana itu hanya salah satunya.
    Alim menegaskan, kalau si calon tdk lolos keempat kriteria itu, baru bisa didiskualifikasi.
    Tapi, kalau salah satu atau tidak tersandung pd 4 kriteria itu, msh berhak mencalonkan diri.
    Makanya Alim menekankan, bahwa pelanggaran kumulatif pada 4 syarat itu.

    Kalau Anda baca lagi penekanan Alim dg frasa “harus kumulatif” dan “vonis pidana itu bukan satu-satunya, salah satunya”
    Anda akan menangkap maksud Hakim Alim.Tidak mudah menangkap apa yg tersirat kalau Anda paham konteksnya,
    dan lebih dari itu, bila saat itu Anda hadir dan mendengar saat kalimat itu disampaikan di persidangan.

    Nah, masalah Anda, memang pada soal mendengar. Jadi, wajar bila Anda kurang pas memahaminya.

    Tks

    Salam

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *