Pemungutan suara ulang Nisel bencana demokrasi
MEDAN – Pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara bersamaan dengan pelaksanaan pilpres 8 Juli 2009 merupakan bencana demokrasi. Demikian dinilai oleh Anggota DPRD Sumatera Utara, Sobambõwõ Bu’ulõlõ.
“Bencana demokrasi, karena hak konstitusi rakyat sudah dicederai oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab, ” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nisel itu di Medan, tadi malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya pada 9 Juni lalu memerintahkan pemungutan suara ulang untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di seluruh delapan di Nisel.
MK menemukan bukti terjadinya kecurangan berupa praktik penggelembungan suara pada pelaksanaan pemilu legislatif di daerah itu, karena jumlah suara sah dan tidak sah justru lebih besar dari DPT.
Menurut Sobambowo, pemungutan suara ulang di Nisel membawa konsekuensi logis, baik terhadap caleg terpilih maupun terhadap penggunaan anggaran negara yang sudah menjadi sia-sia.
“Ini semua akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencederai hak konstitusi rakyat. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan hukum, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera, apalagi pilpres sebentar lagi juga akan digelar,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menoleransi setiap perbuatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. KPU Sumut dan aparat penegak hukum diminta mengusut dan mengungkap aktor di balik kegagalan pemilu di Nisel.
“Persoalan ini tidak mungkin dibiarkan tanpa ada sikap dan tindakan yang tegas dari instansi berwenang. Apalagi hal ini menyangkut akuntabilitas kinerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabk an kepada publik,” ujarnya.
KPU Sumut memastikan pemungutan suara ulang di Nisel bersamaan dengan pelaksanaan pilpres pada 8 Juli mendatang, meski muspida dan DPRD Sumut pada rapat kordinasi yang digelar minggu lalu merekomendasikan keduanya digelar terpisah.
“Kita sudah berkoordinasi lagi dengan KPU Pusat dan tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara ulang di Nisel. Pemungutan suara ulang tetap dilaksakan sesuai jadwal semula yang ditetapkan KPU Pusat, yakni bersamaan dengan pilpres,” ujar ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution. (Waspada Online, 24 Juni 2009)