MK Perintahkan Pemilu Ulang di Nisel
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Perintah itu dituangkan dalam putusan sela pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum yang digelar di gedung MK.