MK: Perhitungan Ulang Suara DPD Di 6 Kecamatan di Nisel

Tuesday, June 9, 2009
By susuwongi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Enam kecamatan itu, meliputi Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatu, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Dalam persidangan sengketa pemilu yang berlangsung hari ini, Selasa 9 Juni 2009, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan perintah ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibuat.

Hakim mahkamah, Muhamad Alim, ketika membacakan pertimbangan mengatakan surat KPU tertanggal 6 Mei 2009 tentang rekapitulasi suara ulang di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan tidak mengikutsertakan penghitungan suara ulang perolehan suara calon anggota DPD. “Padahal masih terdapat masalah jumlah suara sah dengan suara tidak sah yang lebih besar dari pada jumlah Daftar Pemilih Tetap,” kata Alim.

Menurut mahkamah, dalam perkara ini pada dasarnya terdapat pelanggaran yang masif dan terstruktur. Tetapi, kata Alim, karena Pemohon dalam permintaannya hanya memohon penghitungan suara ulang, maka mahkamah mengabulkan sebatas yang dimohonkan. “Yaitu dengan melakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Sengketa pemilihan umum di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Rahmat Shah. Selain itu, permohonan juga diajukan calon anggota DPD lainnya, Makmur Hasugian. Tapi permohonan Makmus ditolak.

Permohonan sengketa hasil pemilihan umum di Nias Selatan juga diajukan sejumlah partai politik.

Sumber: VivaNews

Leave a Reply

Kalender Berita

June 2009
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930