JAKARTA -- Komisi Pemilu akan mengganti penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran undang-undang saat pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan (Sumatera Utara) dan Yahukimo (Papua). Jadi sebelum dilakukan Pemilu ulang seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi, personel penyelenggara dulu yang diganti. »
Pencarian Berita
Arsip Berita
Situs Berita
User Login
Archive for June 10th, 2009
Komentar
- Legend on Fransiskus T. Lase: Mantan Bintang Bola Voli Sumatera Utara
- Eman Mendrofa on Ya’ahowu Wanunu Fandru
- Andi on Mari Memahami Hoho “Fomböi Tanö Awö Mbanuaâ€
- Tjiptadinata Effendi on Ooo Begini Rasanya Masuk Headline
- gladies on Situs Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
- Novi Arisafitri on Ungkapan Waktu Dalam Tradisi Masyarakat Nias
- Novi Arisafitri on Ungkapan Waktu Dalam Tradisi Masyarakat Nias
- SILVIA DAMAYANTI on Situs Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
- Nabila Arra Putriani on Situs Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
- Add on Rahasia di Balik Tenaga Dalam ?