KPU Nisel Akan Diganti
JAKARTA — Komisi Pemilu akan mengganti penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran undang-undang saat pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan (Sumatera Utara) dan Yahukimo (Papua). Jadi sebelum dilakukan Pemilu ulang seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi, personel penyelenggara dulu yang diganti.
“Kalau memang ditemukan bukti kuat penyelenggara melakukan upaya mengarang angka saat pemungutan dan penghitungan suara, ini dulu yang akan diganti,” kata Andi Nurpati, komisioner KPU, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu 10 Juni 2009.
Penggantian tersebut dijanjikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Andi menambahkan, kewenangan penggantiannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan KPU Pusat.
Sementara jadwal pemungutan suara dan penghitungan suara ulang tersebut, akan diatur KPU dalam pleno yang rencananya diadakan hari ini.
Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Mahkamah menilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang. Pemilu ulang harus dilakukan 90 hari setelah putusan dibacakan Selasa 9 Juni kemarin.
Sumber: VIVAnews
June 11th, 2009 at 5:08 PM
mari kita jaga nama baik nias.. jangan tercoreng nama nias di sejarah pemilu INDONESIA
mari kita kawal kebenaran dan kejujuran demi masa depan anak cucu kita…
June 11th, 2009 at 5:14 PM
sebaiknya semua anggota KPUD NIas Selatan, Panwaslu Nias Selatan, PPK, KPPS mengundurkan diri……
saking nafsunya menggelembungkan suara …jumlah suara masuk lebih besar dari jumlah DPTnya….
June 12th, 2009 at 5:38 PM
Dengan adanya keputusan MK tentang pemilu ulang di Nisel, maka semua penyelenggara Pemilu di Nisel (KPU,Panwas, PPK, KPPS) harus dituntut secara hukum, karena telah terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.
June 25th, 2009 at 3:51 PM
Terutama kepada penyelenggera pemilu kpu di Nisel sampai kepada kpps sudah saat anda merubah pola pikir, lebih baik mengundurkan diri saja karena moral sudah tak bisa terpake lagi.