Nias Selatan Gelar Pemilu Ulang Hari Ini

Monday, April 13, 2009
By Berkat

MEDAN–MI: Hari ini, Senin (13/4), pemungutan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara terpaksa diulang. Pasalnya, ada indikasi terjadi kecurangan yang dilakukan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).

Ketua KPU Provinsi Sumut Irham Buana Nasution, Minggu (12/4) menyebutkan KPU Nias Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS di Nias Selatan karena petugas KPPS melakukan kecurangan dengan memihak salah satu parpol dengan cara menutup pendaftaran pada pukul 11.00 WIB, sedangkan batas waktu yang ditentukan adalah pukul 12.00 WIB.

Petugas KPPS kepada calon pemilih mengatakan surat suara sudah habis. Namun, sisa surat suara itu justru dibawa pulang dan dicentang sendiri.  “Kecurangan itu termasuk pelanggaran pidana, dan pemungutan suara di tiga TPS tersebut harus diulang,” katanya.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008, pemilihan ulang bisa dilakukan karena tiga hal, yakni adanya kecurangan, bencana alam dan gangguan keamanan. KPUD Kabupaten Nias Selatan memutuskan menangani langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut agar prosesnya berlangsung cepat.

Mengenai kasus tertukarnya surat suara di TPS 20 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Irham mengatakan tidak ada pemilu ulang. Tidak ada pemungutan suara ulang. Kita sudah memutuskan surat suara yang tertukar dan terlanjur dicentang dikonversikan lagi antar dapil dan suaranya menjadi suara partai, sehingga tak ada partai yang dirugikan,” katanya.

Surat suara untuk caleg DPRD Kota Medan yang dibagikan petugas TPS ternyata surat suara untuk dapem I, bukan surat suara untuk dapem III sebagaimana seharusnya. Kasus tertukarnya surat suara itu baru diketahui setelah sebanyak 173 dari total 483 surat suara sesuai DPT sudah dicentang para pemilih.

Akibatnya, proses pemungutan suara sempat tertunda hampir selama lima jam. “Seluruh surat suara yang sudah tercentang tetap sah menjadi suara partai sehingga tidak ada yang dirugikan. Kita sudah menetapkan begitu dan bahkan sudah ada surat edarannya dari KPU Pusat. Jadi tidak ada pemungutan suara ulang di Sumut terkait kasus surat suara yang tertukar,” katanya. (BS/OL-03).

Penulis : Bantors Sihombing

Pengirim : Berkat Jaya Lase,AM.d

Tanggal  : 13 April 2009

Pukul    : 09.24.20 Wib

Leave a Reply

Kalender Berita

April 2009
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930