Gunungsitoli – Panwaslu Kabupaten Nias mengambil kesimpulan tidak mengikuti pembukaan dan perhitungan rekapitulasi surat suara untuk Pemilu Legislatif yang dilaksanakan di Hotel Wisma Soliga, Kamis (16/4).
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Ketua Panwaslu Nias Drs AS Telaumbanua didampingi anggotanya mengatakan, pada rapat tersebut telah diusulkan kepada Ketua KPUD Nias agar ditunda pembukaan perhitungan rekapitulasi perhitungan surat suara Pemilu untuk DPD DPR,DPRD,dan DPRD Kabupaten/Kota karena adanya salinan rekapitulasi belum diserahkan oleh PPK kepada pengawas lapangan, sehingga Panwas mengalami kesulitan dalam mencocokkan hasil yang akan dibacakan oleh KPUD bila ada perbedaan.
Selanjutnya akan melapor ke Polres Nias agar KPPS dan PPK yang tidak menyerahkan salinan rekapitulsi surat suara DPD, DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota supaya diproses sesuai UU tindak pidana Pemilu, tegasnya.
Ketua Panwaslu Nias menjelaskan bahwa mereka kadang-kadang kecewa, karena laporan yang mereka sampaikan di Polres Nias selalu dikembalikan dengan alasan kurang bukti. Seharusnya pihak kepolisian berupaya juga memproses tindak pidana dan bisa mencari tambahan bukti sehingga bisa diteruskan ke pengadilan.
Panwaslu Kabupaten telah melaporkan empat kasus tindak pidana Pemilu ke Polres Nias untuk ditindaklanjuti, yaitu satu Kasus tindak pidana Pemilu tidak menyerahkan salinan rekapitulasi surat suara DPD,DPR,DPRD,dan DPRD Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) kasus membagi-bagi uang kepada masyarakat untuk memenangkan salah seorang Caleg untuk DPRD Kabupaten Nias.
KPUD Nias tidak menerima usul Panwaslu Kabupaten Nias untuk menunda pembukaan rekapitulasi perhitungan surat suara untuk DPD, DPR, DPRD dan DPRD Kab/Kota tanggal 16 April 2009.
Walaupun Panwaslu Walk out dari ruang tersebut, namun perhitungan rekapitulasi surat suara tetap diteruskan.
Sementara Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk MSi pada arahannya mengatakan Pemilu legislatif pada tahun 2009 ini banyak bermasalah.(SIB, 17 April 2009)