Merasa Difitnah Melalui Pemberitaan, Bupati Nias Mengadu ke Poldasu
Medan, (Analisa)
Bupati Nias Binahati B. Baeha diperiksa di Mapoldasu sebagai saksi pelapor dan saksi korban terkait pengaduan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu media cetak terbitan Medan, Rabu (14/2). Pengaduan kasus itu sudah dilakukannya pada Desember 2006 lalu.
“Saya ingin menjadi warga negara yang baik dan harus taat hukum. Selama ini ada beberapa berita yang merugikan pribadi dan nama baik saya. Berita itu cenderung sebagai fitnah dan berlangsung hampir satu bulan,” ungkap Binahati B. Baiha didampingi kuasa hukumnya, Sehati Halawa, SH kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu sore.
Ironisnya, imbuh Binahati B. Baiha, meski pemberitaan itu berkelanjutan, namun pihak media cetak tersebut tidak pernah berupaya menemuinya untuk menyeimbangkan informasi. Makanya selaku warga negara dan selaku pejabat negara, ia merasa sangat merasa dirugikan.
Sehati Halawa menimpali, bupati diperiksa sebagai tindak lanjut pengaduannya. Ada 12 pertanyaan menyangkut materi kerugian yang diterimanya dan rasa malu akibat pemberitaan tersebut. Selain merugikan bupati, juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Nias.
Disinggung pihak yang diadukan media massa atau nara sumbernya, Sehati Halawa menyebutkan, yang diadukan yakni penanggung jawab media tersebut. “Yah, yang diadukan orang yang paling tahu dan bertanggung jawab atas pemberitaan media itu.”
PENCEMARAN NAMA BAIK
Pencemaran nama baik itu, lanjut Sehati Halawa, surat kabar tersebut dalam pemberitaannya menyebutkan jika DPRD Nias sudah melakukan rapat paripurna yang intinya memberhentikan Bupati Nias. Padahal sejak bupati dilantik 19 Mei 2006, hingga kini belum pernah ada sidang paripurna yang membahas pemberhentian bupati.
Kemudian tentang penggunaan dana APBD yang tanpa persetujuan DPRD dan tidak mengacu pada peraturan daerah (perda). “Padahal, itu semua sudah ada perdanya masing-masing mulai 2004–2006. Dalam pemberitaan itu disbut, bupati seenaknya saja menggunakan dana APBD. Ironisnya, pemberitaan itu tidak pernah dikonfirmasi kepada bupati.”
Lebih parahnya lagi, media cetak itu juga melansir pemberitaan yang menyebutkan Bupati Nias tertangkap basah dalam kasus ‘illegal logging’.
“Padahal, bupati kan tidak pernah mengambil kayu di hutan. Jadi mana mungkin. Diberitakan juga, katanya sudah ada delik tentang itu,” ujar Sehati Halawa.
Kecuali Bupati Nias Binahati B. Baiha, pada Rabu sore itu juga turut diperiksa lima saksi. Dua di antaranya saksi dari Pemkab Nias, yakni Kabag Hukum Nias dan Kabag Infokom Nias.
Dua lainnya dari DPRD Nias, yakni Ketua Komisi A DPRD Nias Gatot Laoli dan Armansyah yang mengetahui persis tentang tidak-adanya sidang paripurna itu, serta seorang lagi merupakan tokoh masyarakat Nias, Andreas.
Disinggung ancaman pelanggaran pasal KUHP yang diharapkan Bupati Nias terhadap terlapor, Sehati Halawa mengatakan, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Poldasu untuk menentukannya. (rio)
sumber dari : www.analisadaily.com
tanggal : 15 Februari 2007