Dairi, Pakpak, dan Nias Tolak Masuk Protap
MEDAN (Berita) :
Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, dan Nias tidak masuk dalam usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang disampaikan Pemprov Sumut ke DPRD Sumut.
Karena rekomendasi tiga kabupaten ini untuk bergabung ke Protap tak lengkap. Demikian dikatakan Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Adlin Nahar Sitorus di Medan, Selasa (13/02).
“Jadi, ketiga kabupaten itu tidak pernah kita usulkan ke DPRD Sumut untuk mendapat persetujuan bergabung ke Protap,†kata Adlin usai menerima panitia penolakan Kabupaten Pakpak Bharat bergabung ke Protap.
Hal ini disampaikan Adlin, karena 16 marga di Pakpak Bharat melalui delegasinya yang tergabung dalam Panitia Penolakan Bergabung ke Protap, yakni Ketua St As Banurea dan Sekretaris St Gr JH Manik menyatakan menolak bergabung ke bakal provinsi baru tersebut.
Penolakan delegasi Pakpak Bharat, termasuk penolakan serupa dari warga Dairi, dan Nias beberapa waktu lalu dalam demo di Kantor Gubernur Sumut, menurut Adlin sebenarnya sudah diakomodir Pemprov Sumut.
Karena dalam Surat Gubernur Sumut, Rudolf M Pardede No 130/8719 tanggal 7 Desember 2006 perihal Usul Pembentukan Protap kepada DPRD Sumut, hanya tujuh kabupaten yang diusulkan bergabung ke bakal Protap.
Ketujuh kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Tapanuli Utara (Kep DPRD Taput No 08 Tahun 2002 tanggal 3 Juli 2002, dan Surat Bupati No 125/6935/2002 tanggal 6 November 2002), Kabupaten Tapanuli Tengah (Kep DPRD Tapteng No 28 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002, dan Surat Bupati Tapteng No 125/1995/Tahun 2004 tanggal 4 Agustus 2004), dan Kabupaten Toba Samosir (Kep DPRD Tobasa No 11 Tahun 2002 tanggal 8 Oktober 2002, dan Surat Bupati Tobasa No 7748 Tahun 2002 tanggal 11 November 2002).
Kemudian Kota Sibolga (Kep DPRD Sibolga No 19 Tahun 2002 tanggal 3 Oktober 2002, dan Surat Walikota Sibolga No 070/613/Tahun 2002 tanggal 30 Oktober 2002), Kabupaten Humbang Hasundutan (Kep DPRD Humbahas No 01 Tahun 2006 tanggal 14 Februari 2006, dan Surat Bupati Humbahas No 130/203/HH/2006 tanggal 31 Juli 2006), Kabupaten Samosir (Kep DPRD Samosir No01 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006, dan Surat Bupati Samosir No 100/437/Ass.I/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006), dan Kabupaten Nias Selatan (Kep DPRD Nisel No 04/KPTS/2006 tanggal 11 Agustus 2006, dan Surat Bupati Nisel No 125/3250/TAPEM Tahun 2006 tanggal 18 Agustus 2006).
Khusus Kep DPRD Sibolga No 19 Tahun 2002 tanggal 3 Oktober 2002, menurut Adlin sudah dicabut melalui Kep DPRD Sibolga No 15 Tahun 2006 tanggal 21 September. ‘Jadi, rekomendasi Kota Sibolga bergabung ke Protap, belum lengkap 100 persen. Karena hanya ada persetujuan dari Walikota saja, papar Adlin.
Sedangkan Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, dan Nias, lanjut dia, tidak diusulkan. Karena rekomendasi mereka tak lengkap, yakni tidak ada persetujuan dari DPRD dan bupati masing-masing.
Diakui Adlin, dua persetujuan DPRD dan bupati tersebut mutlak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1b PP No 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
‘Karena itu, penolakan bergabung ke Protap dari Pakpak Bharat yang mengakomodir 16 marga di daerah tersebut, sebenarnya sudah terjawab, ungkapnya.
Bohong
Di bagian lain, Ketua Panitia Penolakan Kabupaten Pakpak Bharat Bergabung ke Protap, St As Banurea menuding pemrakarsa Protap telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan 10 kabupaten termasuk Dairi, Pakpak, dan Nias setuju bergabung ke Protap.
‘Kami akhirnya tahu bahwa klaim 10 kabupaten yang mendukung Protap itu hanya bohong belaka. Sebab, hanya tujuh kabupaten saja yang diusulkan Pemprov Sumut untuk mendapat persetujuan DPRD Sumut,’ papar dia.
Karena itu, Banurea mengimbau warga masyarakat di tujuh kabupaten yang bergabung di Protap untuk berpikir ulang. Sebab, bakal Protap yang belum terealisasi saja sudah diboncengi dengan kebohongan-kebohongan.
Alangkah menyesalnya kita kelak, bila semua kebohongan pemrakarsa Protap itu baru terbongkar setelah bakal provinsi baru ini disahkan, ujarnya. (lin)
sumber dari : www.beritasore.com
tanggal: Feb 14, 2007 at 01:45 PM
saya pribadi tidak setuju dengan adanya pembangian wilayah provinsi,yang akan membentuk provinsi yang baru
itu hanya menghabiskan banyak biaya dari negara
jika ada pembentukan provinsi yang baru
berarti gedung untuk provinsi yang baru pun akan segera di laksanakan,seperti,kantor gubernur yg baru dan lain sebagainya
dan itu semua hanya akan menghabiskan biaya yang banyak
tetapi semua itu adalah kebijakan pemerintah,semoga pemerintah memakai hikmat untuk semua keputusan yang hendak di laksanakan
jangan sampai semua ini merugikan nagara