Kejatisu Tahan Ketua DPRD Nisel
Medan, (Analisa)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejaisu) secara resmi menahanKetua DPRD Nias Selatan (Nisel) Dr (HC) HM, SH, SSos di Rumah tahanan negara (Rutan) klas1 Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/2).
Humas Kejatisu AJ Ketaren SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya sekaitan penahanan Ketua DPRD Nisel tersebut membenarkan. Dikatakannya Ketua DPRD Nisel tersebut ditahan karena disangkakan penggunaan gelar akademis secara tidak sah.
Menurut Ketaren kasus tersebut ditangani penyidik Poldasu dan setelah dilimpahkan berkas tersangka untuk tahap kedua dari Poldasu, pihak Kejatisu langsung melakukan penahanan untuk selama 20 hari dan dapat diperpanjang 20 hari lagi oleh pihak pengadilan apabila nantinya jaksa penuntut umum yang menangani perkara menilai berkas belum siap.
Adapun jaksa penuntut umum perkara Ketua DPRD Nisel tersebut yakni Fachrizal SH, T Otmansyah SH yang juga Kasi Pratun pada Kejatisu dan H.Sinaga SH.
Sedangkan tehadap Ketua DPRD Nisel tersebut disangkakan oleh penyidik Poldasu tidak berhak memakai gelar keserjanaan dan disangkakan melanggar pasal 68 (2) UU No20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), kata Ketaren. (ir)
Sumber: Analisa Online, 14 Februari 2007
Baguslah. Tempuh jalur hukum untuk mengingatkan oknum-oknum yang gila gelar, pada hal pengetahuan kosong.
ORTU
Pemkab Labuhan Batu yang selama ini mengelabui daftar honor yang ternyata tidak masuk nama-namanya di honor labuhan batu harus diberhentikan ( skg sudah PNS). Bupati sekrang sudah ganti jadi bisa menindak lanjuti karena kesalahan letaknya di BKD sewaktu pimpinan nasullah sebab nasurllah banyak korupsi (sewaktu itu Kepala BKD Labuhan Batu)