Kasus Korupsi Meningkat

Saturday, February 3, 2007
By Berkat

MEDAN (SINDO)

Jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumatera Utara pada 2006 meningkat dibanding tahun sebelumnya,yakni dari 25 kasus menjadi 56 kasus. Dari sebanyak itu, 15 di antarannya telah diputus pengadilan.
Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eseminasi pada Asisten Pidana Khusus Binsar Sinambela mengatakan, di antara 15 kasus yang sudah diputuskan dalam jajaran pemkot dan pemkab, di antaranya Kasus Korupsi Pemkab Deli Serdang, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Asahan, Pemkab Tobasa, Pemko Pematang Siantar, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, Pemkab Nias, dan DPRD Sibolga.

Dari 15 kasus yang sudah diputuskan di pengadilan, hampir semua kasus melakukan banding. Paling besar putusan hukuman kasus korupsi Sumut yang dijatuhi adalah lima tahun penjara. ”Ya, mereka juga tidak mungkin langsung menerima putusan hakim begitu saja, pastinya minta banding,” papar Binsar. Ia menambahkan, jumlah kasus yang sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke pengadilan dan sudah diputuskan pengadilan sudah melampaui batas yang ditetapkan ke Kejaksaan Agung sebanyak lima kasus dalam satu tahun.” Lagi pula, kasus korupsi dari segi kuantitas dan kualitas makin banyak semakin diberantas,” papar Binsar.

Butuh waktu yang cukup lama kasus korupsi baru diputuskan pengadilan.”Persidangan kasus korupsi memakan waktu yang lama, terutama pemeriksaan saksi-saksi,” katanya. Dia menjelaskan, bisa-bisa sampai satu tahun. Selain itu berkas kasus korupsi baru bisa dilimpahkan ke pengadilan jika saksi sudah di atas 20 orang. Selain itu, lanjut Sinambela, hambatan lainnya adalah berkas yang sudah masuk ke pengadilan terkadang butuh lama untuk naik di persidangan. Pihak pengadilan terkadang mendahulukan kasus-kasus kecil.

Sementara Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Ridaya Laodengkowe mengatakan, ada peningkatan dari sejumlah kasus yang disidik di pengadilan, tetapi masih jauh dari kapasitas yang seharusnya dilakukan. Sementara itu, Laode juga mengakui bahwa kasus korupsi mengalami peningkatan pada 2006 ini,terutama yang menyangkut penyimpangan dana APBD. Dengan begitu, banyak kasuskasus korupsi yang masuk dari instansi pemerintahan. Laode menilai tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi juga belum maksimal.

Para pelakunya yang terlibat tidak semua disidangkan, misalnya kasus illegal loging, belum ada penegak hukum yang terlibat illegal logging yang disidangkan. ”Seharusnya bukan hanya cukongnya saja yang dijatuhi hukuman, orang yang bermain di belakangnya. Dari mana ia punya kekuatan kalau tidak dibantu para penegak hukum,” ujar Laode. Iskandar Syarief dari Komite Indonesia Anti Korupsi (KIA) Sumut melihat belum ada kasus korupsi di Sumut yang tuntas diputuskan pihak pengadilan sejak 2000–2006 ini.

Kalau memang benar ada 15 kasus yang sudah diputuskan, kita belum tahu jelas putusan seperti apa. ”Belum ada yang jelas, hanya retorika saja,”ujar Iskandar. Ia melihat kasus korupsi banyak terjadi lantaran banyak mata anggaran APBD yang di mark-up dan ini sudah terlihat dari tahun 2004. Besarnya APBD Sumut yang berjumlah Rp 1,9 triliun memungkinkan terjadinya penyimpangan. ”Terlalu banyak program hingga sampai 130 program, padahal tidak ada beda dengan tahun lalu ini namanya pembagian rezeki. Medan termasuk salah satu kota dengan angka kasus korupsinya besar,” pungkas Iskandar.(suharmansyah)

sumber dari : www.seputar-indonesia.com
tanggal : Jum’at, 29/12/2006

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728