BRR Aceh-Nias Kecewa Para Korban Lebih Kecewa

Saturday, February 3, 2007
By Berkat

Saatnya hukum ditegakkan. Kita melihat kondisi politik, sosial, ekonomi dll saat ini berjalan semakin parah sehingga kehidupan masyarakat, khususnya rakyat kecil, bukannya semakin baik. Tapi, semakin parah dengan semakin tingginya jumlah pengangguran dan kemiskinan yang kian mengentas di mana-mana.
Justru itu, upaya penegakan hukum menjadi salah satu pilar yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Kita harus bersama-sama peduli menegakkan hukum tanpa pilih kasih di republik ini. Jika hukum tegak, maka pelanggaran hukum akan semakin kecil. Jika hukum tegaknya, maka kebocoran anggaran pemerintaha bisa ditekan seminimal mungkin, jika hukum dan hati nurahi sudah tumbuh maka PP No 37/2006 tidak akan pernah disahkan, sehingga kesejahteraan rakyat dipastikan akan membaik.

Tak pelak lagi kita mendukung upaya yang dilakukan Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias mengadukan 10 kontraktor ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan mereka belum membangun rumah, padahal 30 persen dana dari nilai kontrak sudah diberikan.

Kita harapkan, setelah ada pengaduan dari BRR Aceh – Nias maka pihak kejaksaan segera menindaklanjutinya. Segera dilakukan pemanggilan terhadap para kontraktor untuk mengetahui penyebab mengapa tidak mengerjakan proyek yang sudah diterimanya. Jika penjelasan dari pihak kontraktor tidak masuk akal, maka segera diberkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pelakunya ditahan agar tidak melarikan diri.

Sudah bukan rahasia lagi, banyak oknum kontraktor yang nakal. Mereka sibuk mencari proyek dengan menghalalkan segala cara, tetapi setelah mendapatkannya selalu tidak bertanggung jawab. Terkadang proyek dikerjakan tapi mutunya sangat jauh dari bestek sebagaimana ketentuannya. Terkadang proyek dikerjakan tapi oleh pemborong lain alias disubkan, sehingga si kontraktor yang memenangkan tender hanya memperoleh ’’fee’’ yang besarnya bisa mencapai 30 persen. Bahkan, tidak jarang subkontraktornya masih mensubkan proyeknya lagi dengan memperoleh ’’fee’’ 10 persen sehingga pantaslah kalau banyak proyek yang akhirnya gagal total. Kalaupun dibangun juga mutunya rendah. Hal ini sudah banyak terjadi, sehingga korban tsunami di Aceh menolak rumah yang dibangun BRR Aceh – Nias.

Di sinilah kita perlu mendorong pihak kejaksaan. Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD, Nawir Anas, SH kepada wartawan di Banda Aceh bahwa pihaknya sudah menerima laporan BRR tentang pelanggaran konrak yang dilakukan 10 kontraktor tersebut sehingga dalam waktu dekat akan segera pemeriksaan. Ke-10 kontraktor yang menandatangani konrak pembangunan rumah korban tsunami di sejumlah kabupaten di Aceh untuk tahun anggaran 2006 sebanyak 154 unit rumah dengan nilai kontrak sekitar Rp8,64 miliar dan mereka telah menerima uang panjar dari BRR sekitar 30 persen. Namun, dalam perjalanannya para kontraktor tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, sementara waktunya sudah jatuh tempo, sehingga BRR merasa dirugikan dan 10 pemborongnya tersebut diadukan ke kejaksaan.

Perincian ke-10 perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut adalah CV RA dengan total anggaran proyek sekitar Rp400 juta untuk paket pekerjaan delapan rumah di Desa Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kemudian CV ADL anggaran Rp2 miliar untuk pembangunan 35 rumah di Desa Nusa, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, PT BN anggaran proyek sekitar Rp2,7 miliar untuk pembangunan 45 unit rumah di Desa Nusa, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Kemudian, CV AP, anggaran sekitar Rp700 juta untuk pembangunan 12 rumah di Desa Bireuk, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, CV JIK anggaran Rp580 juta untuk pembangunan 10 rumah di Desa Krueng Kareung, Lhoong, Aceh Besar. Sementara itu CV L mendapat anggaran proyek sekitar Rp470 juta untuk pembangunan tujuh rumah di Desa Bireuk, Lhoong, Aceh Besar, dan CV FA anggaran proyek sekitar Rp300 juta untuk pembangunan lima rumah di Desa Ladang Baro, Aceh Jaya. CV JL anggaran proyek Rp370 juta untuk pembangunan enam rumah di Desa Nusa, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. , CV GMP anggaran proyek sekitar Rp740 juta untuk pembangunan 12 rumah di Desa Gampong Baro, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, dan CV JBM anggaran proyek sekitar Rp860 juta untuk pembangunan 14 rumah di Desa Gampong Baro, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Sekali lagi, upaya penegakan hukum yang dilakukan BRR Aceh – Nias harus didukung. Kontraktor yang salah harus dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera, takut bagi kontraktor lainnya. Jika tidak, maka kondisi hukum kita akan semakin parah, rakyat semakin sengsara.=

sumber dari : www.beritasore.com
tanggal : Jan 29, 2007 at 11:17 AM

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728