Ini Aturan Baru Batas Defisit dan Pinjaman Anggaran Daerah 2014

Monday, September 16, 2013
By susuwongi

APBD | IST

APBD | IST

NIASONLINE, JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru batas maksimal defisit dan maksimal kumulatif pinjaman daerah pada tahun anggaran 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2013, yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri tanggal 30 Agustus 2013 dan diundangkan pada 2 September 2013, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 adalah 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

Pengaturan itu, seperti dikutip dari situs Setneg.go.id, Senin (16/9/2013) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003.

“Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu.

PMK itu merinci batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan berdasarkan kategori fiskal. Yaitu, sebesar 6,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi; 5,5% untuk kategori tinggi; c. 4,5% untuk kategori sedang; dan d. 3,5% untuk kategori rendah.

Sementara itu, Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Seperti tertuang pada pasal 3 ayat 2, pinjaman dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman.

Menkeu juga menegaskan, pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Persetujuan akan diberikan bila memeenuhi penilaian. Yaitu, a. Batas Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; dan c. Pinjaman sudah dinyatakan efektid, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, dan Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Sebagai bentuk kontrol, Pemda diwajibkan melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (EN)

Tags:

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2013
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30