MA Nyatakan Ilegal ‘Pasal Jebakan’ Dalam Perjanjian Jual Beli

Tuesday, September 10, 2013
By susuwongi

Ilustrasi | Financeroll.com

Ilustrasi | Financeroll.com

NIASONLINE, JAKARTA – Tidak sedikit konsumen terjebak isi perjanjian yang pada waktu kemudian akan menjadi jerat yang sangat merugikan.

Pasalnya, dalam perjanjian jual beli, sering kali pihak konsumen diikat secara tidak seimbang dengan adanya butir perjanjian yang merugikan atau kemudian dikenal dengan ‘pasal jebakan.’

Nah, ke depan, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Selain pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli harus lebih teliti, pasal jebakan pun dinyatakan ilegal melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja dikeluarkan.

Pembatalan ‘pasal jebakan’ yang dilakukan MA terjadi pada kasus yang dialami Martinus Teddy Arus Bahterawan. Dia berperkara dengan PT Solid Gold atas pembelian rumah di Perumahan Palm Residence, Jambangan, Surabaya yang dilakukan pada 2007.

Pada 2009, Teddy baru sadar kalau dia dirugikan dengan salah satu pasal perjanjian jual beli tersebut. Dia pun menempuh upaya hukum. Setelah empat tahun berjuang, MA pun memenangkan gugatannya.

Kilas Kasus

Teddy membeli rumah KPR dengan luas bangunan 39 m2 dan luas tanah 84 m2 seharga Rp 180 juta pada 2007.

Seperti termuat dalam gugatannya yang dilansir situs resmi MA, pada 17 Juli 2007, Teddy membayar uang muka Rp 54 juta. Lalu disusul uang perubahan desain sebesar Rp 24.625.000. termasuk biaya notaris dan lainnya, Teddy membayar total Rp 87.167.900.

Menyusul pembayaran tersebut, pada 8 Agustus 2009 dilakukan akad kredit lewat Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) tanggal 8 agustus 2009. Akad pertama itu lalu dibatalkan dan keluar SPPK kedua pada 9 September 2009.

Teddy mengaku tidak bisa melakukan akad kredit dimaksud karena saat itu sedang berada di Kalimantan.

Akibatnya, dia dikagetkan dengan surat dari pengembang PT Solid Gold pada 29 September 2009. Isinya berisi klausul bahwa jika membatalkan jual beli maka didenda Rp 84.700.936 dan apabila meneruskan maka didenda Rp 48.888.000. Dalam penjelasan di surat itu, denda sudah diatur dalam Surat Penjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPJBR).

Adapun klausul dimaksud adalah, “…maka seluruh uang yang telah dibayarkan menjadi hak milik PT Solid Gold dan tidak dapat dituntut kembali.” Kemudian, dalam SPJBR ada kalimat
”…seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak kesatu menjadi hangus dan tidak dapat dituntut kembali.”

Putusan MA kali ini salah satu yang monumental yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan juga perlindungan konsumen.

Ini juga menjadi alasan yang memperkuat pentingnya ketelitian para pihak dalam membuat kesepakatan atau perjanjian jual beli.

Sikap abai pada ketelitian membaca butir perjanjian yang biasanya dikemas sedemikian rupa baik dari kalimat maupun ukuran hurufnya, faktor ekonomi juga biasanya menjadikan lemahnya daya tawar konsumen saat melakukan perjanjian jual beli.

Keadaan itu dimanfaatkan produsen atau pihak yang merasa penyedia bantuan melalui perumusan pasal-pasal jebakan yang baru disadari oleh konsumen beberapa waktu kemudian.

Tidak hanya itu, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juga telah secara tegas melarang dibuat atau dicantumkan klausul baku yang merugikan konsumen.

Sejatinya, putusan MA ini menjadi yurisprudensi atau rujukan pada penanganan kasus serupa di berbagai tingkat pengadilan.

Nah, Anda tentu tidak mau jadi korban pasal jebakan seperti pada kasus di atas. Mulai saat ini, telitilah saat membeli. Dan bila merasa dirugikan, jangan ragu melakukan gugatan hukum. (EN)

Tags: ,

One Response to “MA Nyatakan Ilegal ‘Pasal Jebakan’ Dalam Perjanjian Jual Beli”

Leave a Reply

Kalender Berita

September 2013
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30