Kemenhub: ‘Kapal’ Terbalik di Kepulauan Batu Tanpa Izin Berlayar
NIASONLINE, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, kapal – tepatnya perahu mesin tempel – yang digunakan oleh belasan orang PNS Pemprov Sumatera Utara dan Nias Selatan tidak memiliki izin berlayar.
Pasalnya, menurut dia, perahu tersebut milik nelayan yang disewa. Dan karena itu tidak ada pihak manapun memberikan izin berlayar.
“Tambahan informasi, kapal yang mengalami kecelakaan itu berjenis kapal nelayan. Sertifikat kapal dikeluarkan oleh Pemkab Nias Selatan. Pada saat berlayar, tidak ada pihak yang memberikan ijin. Kapal tersebut disewa dari nelayan setempat,†ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada Nias Online, Senin (9/9/2013).
Namun, menurut informasi yang dihimpun Nias Online, perahu mesin tempel yang dimaksud adalah milik seorang PNS dengan jabatan Sekretaris Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur. Perahu tersebut sering digunakan untuk aktivitas hariannya maupun untuk usaha berdagang kecil-kecilan.
Sebelumnya, Bambang mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak akan turun menginvestigasi kecelakaan yang merenggut 8 korban meninggal tersebut.
Pasalnya, sarana transportasi yang dipakai tersebut berbobot di bawah 100 gross tone (GT). Karena itu, investigasi merupakan kewenangan dan kewajiban Dinas Perhubungan setempat.
Sampai saat ini belum jelas siapa yang meminta ataupun memerintahkan penggunaan perahu mesin tempel tersebut. Termasuk kenapa perahu tersebut dijejali hingga 12 orang termasuk operatornya dalam perjalanan menuju Pulau Sipika. (EN)