Berpenduduk Kurang 200 Ribu Jiwa, Tidak Perlu Wakil Kepala Daerah

Tuesday, December 27, 2011
By susuwongi

Ilustrasi Rebutan Jabatan Kepala Daerah (Foto: matanews.com)

JAKARTA, NIASONLINE – Kementerian Dalam Negeri mengajukan sejumlah perubahan terkait tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya, peniadaan posisi wakil kepala daerah untuk daerah yang berpenduduk di bawah 200 ribu jiwa.

“Kami mengusulkan agar agar daerah yang penduduknya kurang dari 200.000 jiwa tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Yang jumlahnya di atas itu, bisa pakai wakil,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Usul perubahan tersebut, kata dia, termaktub dalam rancangan revisi undang-undang (RUU) 32/2004 yang telah diajukan ke DPR dan ditargetkan dibahas awal tahun depan.

Sebaliknya, kata dia, untuk daerah berpenduduk sangat banyak, bisa memiliki wakil kepala daerah lebih dari satu dan maksimal dua. Salah satu daerah yang dinilai bisa memiliki dua wakil kepala daerah adalah Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk 42 juta.

Usulan penting lainnya dalan RUU tersebut adalah, tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bila sebelumnya dipilih dalam satu paket, maka ke depan, hanya kepala daerah saja yang dipilih. Sedangkan wakil kepala daerah, dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat berstatus PNS.

Dia menjelaskan, usulan perubahan tersebut memiliki beberapa alasan. Di antaranya, pengalaman tidak langgengnya kebersamaan kepala daerah dan wakilnya dalam memerintah karena faktor politik sehingga mengganggu efektifitas pemerintahan.

Sebagai contoh, dia menjelaskan, berdasarkan data, pada 2010 terdapat 224 kepala daerah yang terpilih. Namun, dari sebanyak 93,85% ternyata tidak berlanjut hingga akhir masa jabatan. Atau, sebaliknya, yang bertahan hanya 6,15%.

Alasan lainnya, kata dia, tidak diamanatkannya pemilihan wakil kepala daerah dalam UUD 1945 pasal 18 tentang pemilihan kepala daerah. menurut dia, UUD 1945 tersebut hanya menyebut pemilihan gubernur, bupati, walikota secara demokratis dan tidak menyebut pemilihan wakilnya sehingga pemilihannya bersifat tidak wajib. (EN)

Leave a Reply

Kalender Berita

December 2011
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031