
JAKARTA, NIASONLINE – Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) belum memberikan sanksi terhadap perusahaan otobus (PO) Sinar Jaya usai tabrakan yang melibatkan armadanya, yang menewaskan delapan orang di jalur Pantura di Indramayu. »