Pemerintah Akan Hapus Jabatan Eselon III-V
JAKARTA, NIASONLINE – Mungkin ini bukan kabar yang menyenangkan bagi para birokrat, baik di pusat maupun di daerah. Pemerintah memutuskan akan menghapus tiga jenjang jabatan di pemerintahan, mulai dari eselon III-V.
“Penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V di pemerintahan itu bertujuan mengoptimalkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan juga menghemat anggaran,†ungkap Wakil Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam seminar Reformasi Birokrasi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (06/12/2011) seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, penghapusan itu juga untuk mengubah paradigm PNS yang selama ini cenderung mengejar jabatan tanpa melaksanakan tugas dengan maksimal. Pejabat seperti itu, kata dia, merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Mungkin ini bukan kabar baik bagi pejabat yang malas, karena mereka akan demam mendengarnya. Kebijakan itu bertujuan memperbaiki kinerja aparat pemerintahan yang selama ini kurang baik,” tegas dia.
Konsekuensi dari penghapusan jabatan eselon tersebut, juga akan diikuti dengan penghapusan tunjangan. Tunjangan hanya diberikan sesuai kontribusi dalam melaksanakan tugas. Sampai saat ini, mekanismenya sudah diatur dan payung hukumnya masih dibahas bersama DPR.
Dia menambahkan, para pejabat eselon I dan II, juga akan diperlakukan sebagai aset negara. Dengan itu, mereka harus bersedia ditugaskan atau dipindahkan kemana saja.
Dia mengakui, buruknya kinerja aparat pemerintahan, bukan semata-mata karena faktor individu, tapi juga kesalahan sistem. Menurut dia, saat ini banyak PNS yang bersih tapi tidak memiliki kompetensi. Sebaliknya, ada PN yang berkinerja buruk namun memiliki keahlian yang dibutuhkan pemerintah.
“Bahkan kami memiliki data terdapat PNS yang tidak memiliki kompetensi dan kinerjanya buruk. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi dan memberi sanksi kepadanya,” ujarnya.
Untuk perbaikan sistemnya, kata dia, salah satunya dengan menghapus jabatan eselon III-V tersebut. (EN/*)
Sebetulnya jika aturan yg diterbikan Pusat ada sanksi bagi kepala daerah maka kinerja PNS di daerah tidak amburadul. Mengapa, banyak kepala daerah mengangkat guru ke jabatan struktural, pada hal itu pelanggaran. Mengapa pemerintah pusat tidak memberi sanksi? Begitu juga pengangkatan jabatan di mana ada gol. II-A menjadi kepala sekolah sementara ada Gol IV menjadi stafnya. Ada yang sudah eselon III dinonjobkan kemudian diangkat pada eselon IV. Semuanya aneh2.
intinya apapun UU atau aturan yg dibuat Pemerintah Pusat jika tidak disertai Pengawasan, Sanksi tegas ” SIA_SIA” itu hanya merubah warna baju saja dari merah ke biru. harum dan boroknya sama saja.