Judicial Review Peraturan di Bawah UU Tak Lagi Dibatasi Waktu
Kini Mahkamah Agung (MA) membuat solusi baru dengan mengubah Peraturan MA (Perma) No 1/2004 tentang uji materiil menjadi Perma No1/2011. Pada Perma 1/2004, mengatur bahwa pengajuan judicial review paling lambat 180 hari sejak peraturan diterbitkan. Dengan Perma 1/2011, kini tidak ada batas waktunya.
“Dengan Perma yang baru, tidak lagi dibatasi waktunya. Perda kapanpun, asal ada masalahnya, ajukan saja,” ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Peraturan baru itu, tidak hanya mencakup peraturan-peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah saat ini, bahkan peraturan yang suda lama sekalipun, termasuk peraturan di bawah UU yang disusun sejak zaman Belanda bisa digugat ke MA. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) dan sebagainya, tegas dia, bisa digugat dan akan diproses. (EN)