Judicial Review Peraturan di Bawah UU Tak Lagi Dibatasi Waktu

Thursday, June 23, 2011
By susuwongi

Logo Mahkamah Agung/IST

JAKARTA, NIASONLINE – Apakah Anda merasa keberatan dengan sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah berupa peraturan daerah (Perda)? Namun, selama ini terkendala dengan batas waktu pengajuan uji materi yang selama ini dibatasi hanya 180 hari sejak peraturan itu dikeluarkan?

Kini Mahkamah Agung (MA) membuat solusi baru dengan mengubah Peraturan MA (Perma) No 1/2004 tentang uji materiil menjadi Perma No1/2011. Pada Perma 1/2004, mengatur bahwa pengajuan judicial review paling lambat 180 hari sejak peraturan diterbitkan. Dengan Perma 1/2011, kini tidak ada batas waktunya.

“Dengan Perma yang baru, tidak lagi dibatasi waktunya. Perda kapanpun, asal ada masalahnya, ajukan saja,” ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Peraturan baru itu, tidak hanya mencakup peraturan-peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah saat ini, bahkan peraturan yang suda lama sekalipun, termasuk peraturan di bawah UU yang disusun sejak zaman Belanda bisa digugat ke MA. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) dan sebagainya, tegas dia, bisa digugat dan akan diproses. (EN)

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

June 2011
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930