Saksi Akui Dapat Uang Terima Kasih dari Binahati
Medan, (Analisa) – Dua orang saksi yang dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami Kabupaten Nias di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/6), mengakui ada memperoleh uang sebagai ucapan terima kasih diduga dari terdakwa Binahati B Baeha.
Saksi yakni mantan Kepala Bawasko Tebing Tinggi, HTA Simatupang, dan Ketua DRPD Nias periode 2004-2009, Marselinus Ingati Nazara, mengaku uang itu memang tidak diberikan langsung oleh terdakwa, melainkan melalui Kabag Keuangan Pemkab Nias, Baziduhu Ziliwu dan staf Yuli’aro Gea.
Diduga uang itu bagian dari dana bantuan bencana tsunami yang dikucurkan Menkokesra untuk membantu korban bencana Nias tahun 2004 lalu. Saksi HTA Simatupang di hadapan majelis hakim Suhartanto mengaku menerima sebesar Rp20 juta tanpa tanda terima. Uang itu, katanya, telah ia kembali kepada penyidik KPK.
Ia mengaku tidak mengetahui uang itu diberikan padanya dalam hal apa. Hanya saja ia selintas berpikiran, kemungkinan uang itu sebagai tanda terima kasih Binahati yang kala itu menjabat sebagai Bupati Nias, karena ia telah menginformasikan adanya kucuran dana untuk masyarakat Nias. “Padahal saya tidak ada meminta imbalan atas informasi itu,” tegasnya.
Sementara Marselinus mengaku tidak mengetahui soal adanya dana bantuan untuk masyarakat Nias itu. Ia juga telah mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK, setelah dijelaskan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana bantuan bagi korban bencana Nias.
Berbeda
Hanya saja keterangannya soal nilai uang yang ia peroleh berbeda dengan nilai yang ada dalam dakwaan penyidik KPK. Ia mengaku hanya menerima Rp30 juta, masing-masing dalam tiga tahap yakni tahun 2004 senilai Rp15 juta yang diserahkan Baziduhu Ziliwu, kedua tahun 2005 Rp5 juta diserahkan Yuli’aro Gea, dan ketiga tahun 2006 senilai Rp10 juta diserahkan oleh Baziduhu Ziliwu, sehingga totalnya Rp30 juta.
Mengenai uang Rp160 juta yang diberikan kepadanya sebagaimana dakwaan KPK, saksi Marselinus membantahnya. “Saya tidak ada menerima uang sebesar itu, kecuali yang Rp30 juta itu,” jawabnya. Atas pengakuan kedua saksi tersebut, Binahati mengaku tidak mengetahui soal pembagian uang terima kasih tersebut.
Sebagaimana diketahui, dana bantuan bencana alam dan tsunami Nias semula diajukan senilai Rp12,280 miliar oleh terdakwa kala itu selaku Ketua Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBPP). Atas pengajuan tersebut, Pelaksana Harian Bakornas PBP menyetujui bantuan pemberdayaan masyarakat Nias senilai Rp9,480 miliar.
Setelah dana disetor ke rekening Bencana Alam Tsunami Kabupaten Nias, terdakwa memerintahkan Kepala Bagian Umum Perlengkapan di Sekda Nias, yakni Bazidihu Ziliwu selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang, untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi Bazidihu Ziliwu. Diduga terdakwa menggunakan sebahagian dana bantuan tersebut untuk kepentingan dirinya, bahkan dibagikan kepada orang lain sehingga merugikan keuangan negara, senilai Rp3 miliar lebih. (dn)
Sumber: Analisa Daily
sungguh sangat menyedihkan sekali,,,,mengapa bukan dari dulu mengaku kok baru sekarang mengaku setelah di panggil oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi haaaaa,,,,,,,menurut hemat saya secara logika sederhana bahwa orang-orang yang memberikan keterangan sebagai saksi ini termasuk mantan Ketua DPRD Kab.nias, BZ, YG….dan yang lain turut serta menyembunyikan kebohongan terdakwa dalam Hal ini B3,,,mengapa???
jika seandainya kasus binahati ini tidak terungkap maka selamat kwan2 ini nah sekarang uda terbongkar ehhhh malah saling tuduh menuduh,,,,hummmmmmm makanya ini pengalaman hidup ya bapak2,,,lain kali klo ada yg seperti ini jgn pernah kompromi lagi…NGerti,,,,,,,,????