Memahami Perkawinan Adat Nias Daerah Öri Moro’ö
Oleh Postinus Gulö
Adat merupakan produk zaman yang terbangun lewat interaksi sosial. Adat merupakan produk kesadaran manusia untuk mengatur dirinya agar berlaku etis dan tertata, agar manusia semakin manusiawi. Adat tidak sekadar mengandung aturan tetapi menorehkan nilai kearifan lokal (local wisdom) yang tinggi. Melalui adat, kita bisa melihat character primordial (karakter berdasarkan kesukuan, kekhasan) dan character building (karakter yang terus berkembang) dari manusia suatu suku tertentu. Sistem perkawinan Nias merupakan bagian dari adat Nias yang dari hari ke hari berkembang dan sekaligus mengalami erosi. Inilah kalimat-kalimat yang spontan muncul ketika saya melakukan penelitian lapangan di daerah kelahiran saya, daerah Öri Moro’ö, sebelah barat Pulau Nias (1 Maret s/d 30 Maret 2011). Saya melakukan penelitian terhadap umat Katolik dari 18 Gereja Stasi (Katolik) yang tersebar di wilayah Öri Moro’ö.
Hasil penelitian ini menjadi bahan tesis saya dalam merampungkan studi S-2 (pascasarjana) di Universitas Katolik Parahyangan. Saya meneliti seputar perkawinan Nias daerah Öri Moro’ö dan efek penerapan böwö-nya (jujurannya) terhadap masyarakat Öri Moro’ö itu sendiri. Dalam tulisan ini, saya ingin membagikan sebagian dari apa yang saya alami dan sekaligus gagasan yang muncul setelah melakukan observasi, penelitian dan wawancara terhadap responden. Gagasan-gagasan yang saya torehkan dalam tulisan ini tentu saja boleh disanggah dan dikoreksi, karena hasil observasi dan penelitian ibarat potongan puzzle yang yang harus dilengkapi oleh yang lain.
Esensi dan Tujuan Perkawinan Nias
Bagi masyarakat Nias daerah Öri Moro’ö (dan masyarakat Nias umumnya), esensi perkawinan bukan hanya persekutuan seluruh hidup (consortium vitae) antara kedua mempelai (KHK 1055) melainkan persekutuan kekeluargaan (fambambatösa) antara keluarga pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan. Bahkan persekutuan antarkampung dan antarmarga. Perkawinan merupakan sarana untuk membangun relasi kekeluargaan (famangakhai sitenga bö’ö). Tujuan perkawinan Nias bukan hanya untuk (1) melahirkan manusia baru, (2) kesejahteraan suami-istri dan (3) pendidikan anak tetapi pertama-tama untuk (4) membangun relasi kekeluargaan dan kekerabatan antarkeluarga, marga dan kampung (fasitenga bö’ösa).
Di dalam perkawinan Nias, orangtua mewujudkan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada anaknya. â€Ahono sibai dödögu, he matedo sa’ae börö meno awai halöwögu, no’ufangowalu nonogu.†Kalimat yang sering diucapkan oleh orangtua di Nias daerah Öri Moro’ö ini, kalau diartikan kurang lebih begini: ’Tenanglah hatiku, biarpun kematian menjemputku, sebab sudah selesailah kewajiban-tanggung jawabku, sudah kunikahkan anakku laki-laki.’ Dengan kata lain, perkawinan merupakan tanggung jawab orangtua terhadap anaknya. Oleh karena itulah, â€intervensi†orangtua dalam menentukan pasangan hidup anaknya mesti dipahami dalam kerangka berpikir â€tanggung jawab orangtua†ini.
Dalam tradisi masyarakat Nias Öri Moro’ö, jika seseorang hendak menikah maka yang menentukan pasangan hidupnya adalah orangtuanya. Tradisi semacam ini ternyata masih sering terjadi di daerah Öri Moro’ö. Walaupun demikian, sudah banyak yang tidak lagi mempraktekkannya. Tradisi semacam ini terbangun sebagai implementasi dari tanggung jawab orangtua terhadap anaknya.
Jujuran (Böwö) Perkawinan Nias
Dalam tradisi Nias Öri Moro’ö ada tiga hal yang menentukan terjadinya suatu perkawinan. Pertama, kesepakatan kedua orangtua, baik dari pihak mempelai laki-laki maupun orangtua mempelai perempuan. Kedua, pihak mempelai laki-laki sanggup membayar böwö (jujuran) yang diminta pihak mempelai perempuan. Itu sebabnya, ada kalimat â€ada böwö ada istriâ€. Ketiga, dipestakan secara adat (fangowalu-famasao). Tradisi pertama dan kedua sudah mulai ditinggalkan, walau masih ada yang mempraktekkannya. Dewasa ini, ada banyak masyarakat Nias yang sadar bahwa kesepakatan mestinya dibuat oleh mereka yang melangsungkan perkawinan (lih.KHK 1057). Dengan demikian, pasangan suami-istri (pasutri) menyadari tanggung jawabnya secara sadar, penuh, konsisten dalam membangun keluarga sejahtera (bonum coniugum). Kesepakatan merupakan ungkapan komitmen bahwa calon pasutri saling menyerahkan diri dan saling menerima dalam membentuk persekutuan hidup untuk seumur hidup. Tidak hanya itu, banyak generasi muda Nias yang sudah mulai menyadari bahwa perkawinan mestinya dijiwai oleh cinta. Oleh karena itulah mereka mulai berani mengungkapkan cintanya kepada lawan jenis, sesuatu yang dulunya dilarang di Nias. Tidak heran jika pada zaman sekarang, banyak masyarakat Nias yang melangsungkan perkawinan bukan karena inisiatif orangtua melainkan karena kesadaran mereka sendiri.
Masyarakat Nias perlu memahami makna terdalam seputar istilah böwö itu sendiri. Sebab, pengetahuan sangat menentukan tindakan seseorang. Jika pengetahuan baik dan benar maka besar kemungkinan bahwa tindakan dilakukan secara baik dan benar pula. Jika masyarakat Nias memahami sungguh makna böwö maka penerapan böwö dilakukan secara baik dan benar pula.
Dalam bahasa Nias, böwö sebagai kata benda dapat diartikan sebagai hadiah, pemberian karena kasih (fa’omasi, masi-masi). Kata sifat dari böwö yakni oböwö yang berarti: murah hati, penuh belas kasih, pemurah, suka memberi, penderma. Pastor Romanus Daeli, OFMCap pernah mengatakan bahwa sebenarnya böwö memiliki arti yang sangat baik dan Kristiani. Menurutnya, böwö adalah masi-masi (bukti kasih). Jauh sebelum Romanus Daeli, tokoh masyarakat Nias Heseli Zebua pernah menulis bahwa böwö adalah masi-masi, pemberian/derma kepada seseorang- yang miskin – tanpa menuntut jasa/balasan (HS Zebua: 1996). Sejalan dengan Romanus dan Heseli, Simon Waruwu, seorang katekis, mengatakan kepada saya bahwa böwö merupakan masi-masi, nibe’e si’oroi dödö, tenga ni’andrö ba tenga siso sulö (bukti kasih, pemberian dari hati, bukan diminta dan tanpa menuntut balasan). Dalam wawancara dengan penulis, Simon sangat yakin bahwa böwö merupakan sikap saling menghormati melalui kata dan perbuatan (fasumangeta li ba amuata sisökhi) dan bukan materi (emas, babi, beras, perak).
Wujud böwö adalah emas, babi dan perak serta padi. Namun, wujud böwö ini hanya sekadar simbol dari sikap saling menghormati dengan kata dan perbuatan. Penulis sangat setuju pada pendapat Simon Waruwu ini. Sebab fasumangeta li ba amuata sisökhi inilah yang disampaikan tetua adat dalam acara fanika era-era (pemberitahuan utang böwö) di dalam pesta perkawinan terhadap mempelai laki-laki. Para tetua adat berpesan agar mempelai pria berlaku sopan santun ketika bertemu di mana dan kapanpun dengan siapapun dari pihak keluarga istrinya. Setiap kali dia berbuat demikian maka utangnya sebatang emas (1 pau emas) dan seekor babi telah lunas. Akan tetapi, jika dia tidak sopan-tidak menghormati, maka dia mesti membayar utangnya sebatang emas (1 pau emas) dan seekor babi. Marilah kita memahami nasehat tetua adat terhadap mempelai laki-laki dalam ritual fanika era-era berikut ini.
â€Namamasi ndra’ugö, mangowuru’ö, manamakheö, ahulu ndra’ugö utu ndru’u, ba na momböi ndra’ugö, batebai lö öbe’e zumange, öturiaigö khö namau matuau ba bazifakhai khönia. Na’öwuwu ndra’ugö ba mbawa duwu-tuwu/sandela ba zara-zara na’ö’ila wala’osau/zitenga bö’öu, ba bazifakhai fefu, ba no abu’a gömöu sara mbawi ba sara gana’a. Nalö ö’owai na falukha ba lala ba’asoso gömöu sadaha-daha, sara mbawi ba sara gana’a.â€
Nasehat tetua adat Nias daerah Öri Moro’ö ini sangat formatif dan edukatif-etis dan menuntut mempelai laki-laki untuk membangun relasi yang baik dengan pihak keluarga dan kerabat istrinya lewat kata dan perbuatan yang baik. Arti nasehat tersebut yakni: â€jika engkau memanen padimu, menyembelih babi, menangkap ikan, berhasil memburu babi hutan, dan jika engkau melakukan apapun, tidak boleh tidak engkau memberi penghormatan, engkau mesti mengabarkannya kepada ayah istrimu dan kepada semua kerabatnya. Jika engkau membungkuk terhadap keluarga dan kerabat istrimu dan kerabatnya pada saat engkau bertemu dengan mereka, maka utangmu telah berkurang seekor babi dan 1 pau emas. Akan tetapi, jika engkau tidak menghormati mereka, maka utang böwö yang mesti Anda bayar bertambah seekor babi dan 1 pau emas.â€
Nilai yang terungkap dalam pemberian böwö adalah nilai etis bukan nilai material. Hanya saja dalam kenyataannya, ada sebagian masyarakat Nias Öri Moro’ö yang lebih menekankan nilai material dari penerapan böwö perkawinan tersebut. Tidak heran jika banyak orangtua yang meminta böwö yang besar jika ada yang mau menikahi anak perempuannya. Oleh karena itu, sangat masuk akal jika lebih 90 % dari 443 keluarga yang menjadi responden penelitian ini menyatakan bahwa böwö perkawinan Nias menjadi beban hidup (tobali abula dödö) yang membuat masyarakat Nias tidak mampu membangun keluarga sejahtera. Besarnya böwö perkawinan di daerah Öri Moro’ö telah menimbulkan kesan asosiatif bahwa perkawinan Nias itu seperti sistem jual-beli. Ada banyak orangtua yang punya pandangan ambigu atau contradictio intereminis. â€Da’ö wa uhalö mböwö sebua khö nonogu alawe börö me omasido sibai ia†(Itu sebabnya saya menuntut böwö yang besar atas anak perempuanku karena cintaku padanya). Pernyataan ini contradictio interminis. Orangtua yang mengungkapkan itu sebenarnya tidak mencintai anaknya melainkan menenggelamkannnya dalam samudera utang. Orangtua itu tidak sadar bahwa yang membayar utang böwö itu nantinya adalah anak perempuannya bersama suaminya. Tidak heran jika muncul syair tarian maena: â€Hadia hareu ama hadia hareu ina nano öhalö mböwö sebua, onou tobali lumana†(Apalah keutungan Anda Papa-Mama jika engkau mengambil jujuran yang besar, anaknda justru menjadi miskin).
Praktek Tarian Maena Memudar
Dalam tradisi perkawinan Nias, tarian maena merupakan tarian yang memiliki nilai budaya tinggi. Tarian ini ditarikan secara kolosal, melibatkan banyak orang. Dalam tarian ini terbangun kebersamaan dan semangat persaudaraan. Syair tarian maena ini mengandung komunikasi interaktif-dialogal antara keluarga mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan. Dengan kata lain, tarian maena ini merupakan sarana komunikasi kedua keluarga. â€Ha börö wa’atabö mbawimi, ha börö wa’ebua gana’ami, ba mi fabali zalukhö faröi ba mi faröi zalukhö fabali (karena tambunnya babi kalian, karena besarnya emas kalian, maka kalian memisahkan yang tak pernah berpisah, dan menjauhkan yang tak pernah berpisah). Inilah salah satu syair maena yang dinyanyikan pihak keluarga perempuan. Syair maena ini merupakan pujian terhadap pihak mempelai laki-laki. Pihak mempelai laki-laki membalasnya: â€Ndrundrumö haga luo, ogömi tou danö me tohare’öono nihalö†[matahari meredup, dunia gelap gulita ketika engkau tiba mempelai perempuan†(karena banyaknya emas yang engkau bawa)]. Inilah sebagian saja dari syair maena yang dikomunikasikan saat berlangsungnya perkawinan di Nias.
Akan tetapi, pada zaman sekarang tarian maena itu sudah jarang ditarikan dalam pesta perkawinan. Tarian maena diganti dengan bernnyi di panggung dengan diiringi keyboard, suatu kebisaan yang datang dari luar Nias. Komunikasi dua arah yang terbangun dalam tarian maena telah diganti oleh kebiasaan keyboard yang hanya menekankan hiburan.
Perkawinan â€Handphoneâ€
Kenyataan lain yang tak luput dari observasi saya yakni perkawinan â€handphoneâ€. Selama saya tinggal di lokasi penelitian, kurang lebih sudah ada 19 pasang kaum muda Nias yang menikah hanya gara-gara â€handphoneâ€. Seorang lelaki mendapat nomor handphone seorang gadis. Lelaki itu lalu menjalin komunikasi dengan sang gadis. Dengan bujuk rayuan akhirnya mereka sepakat bertemu. Pertemuan mereka diakhiri dengan kawin lari. Begitu sebaliknya. Seorang gadis mendapat nomor handphone seorang lelaki. Tanpa pernah kenal sebelumnya dia menjalin komunikasi yang intens. Akhirnya mereka sepakat ketemu dan berujung pada kawin lari. Kisah inilah yang terjadi terhadap 19 pasang kamu muda Nias tersebut. Melihat realitas ini, saya teringat yang pernah terjadi di Pulau Jawa: seorang gadis dibawa kabur seorang lelaki setelah menjalin komunikasi intens via facebook!
Rasa penasaran terus menyelimuti hati sanubariku. Lalu saya berusaha mencari tahu alasan terjadinya perilaku kaum muda Nias ini yang dalam kerangka berpikir tradisi, telah melanggar aturan adat Nias. Saya menemukan 2 alasan. Kedua alasan ini tentu saja perlu diteliti lagi keabsahannya.
Pertama, â€handphone†mampu menerobos tembok-tembok yang membatasi mereka yang berlawanan jenis melakukan interaksi. Perlu diketahui bahwa tradisi Nias tidak mengenal â€courtship†(masa pacaran/masa saling kenal) antara laki-laki dan perempuan (Bambowo Laiya: 1983). Seorang laki-laki mengerdipkan mata terhadap perempuan saja dihukum secara adat, apalagi menjalin cinta. Kita harus sadari bahwa tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual laki-laki. Hanya saja, larangan ini telah menjadi tembok yang membatasi ruang gerak manusia Nias. Nah, handphone telah meruntuhkan tembok larangan itu. Sekarang, mereka bebas, handphone pun dijadikan dewa cinta yang mampu mempertemukan dua hati anak manusia Nias.
Kedua, setelah gempa 2005 yang memporak-porandakan Pulau Nias, perekonomian Nias relatif semakin membaik. Sarana televisi sudah bisa dibeli masyarakat. Banyak kaum muda terkagum-kagum dengan sinetron yang sebagian besar mengisahkan pergulatan cinta. Sinetron inilah lamban-laun membentuk opini kaum muda bahwa berpegangan-berpelukan, mengerdipkan mata, dan pacaran adalah hal yang wajar. Mereka lalu mempraktekkannya. Sebelum gempa, sarana seperti handphone dan televisi sangat sedikit di Nias, maka jarang sekali terdengar â€kawin lariâ€.
Pastoral Formatif dan Transformatif
Membaca realitas yang telah saya kisahkan di atas, maka pertanyaan yang perlu kita jawab adalah pastoral seperti apakah yang mestinya dilakukan oleh Gereja Katolik di Nias daerah Öri Moro’ö? Pastoral yang cocok di Nias Öri Moro’ö yakni: pastoral formatif dan transformatif bukan sekadar pastoral karikatif.
Pastoral formatif artinya pastoral yang berusaha membentuk, mendidik, mengarahkan dan menyadarkan masyarakat pada nilai-nilai budayanya sendiri sekaligus pada ajaran Gereja. Oleh karena itulah, tenaga pastoral harus mengerti sungguh budaya daerah Nias. Tenaga pastoral perlu menghindari tindakan yang hanya mengkritik tanpa berusaha menyelami makna terdalam dari buadaya Nias yang dalam perkembangan zaman sudah mengalami kepudaran di dalam praktek keseharian masyarakat Nias.
Pastoral formatif tidak lengkap jika tidak didukung dengan pastoral transforamatif. Gereja perlu melakukan terobosan-terobosan baru untuk menciptakan perubahan hidup masyarakat Nias menjadi lebih sejahtera, selektif terhadap kecanggihan teknologi dan budaya modern macam keyboard. Penerapan böwö yang cenderung material perlu diubah dan dikembalikan ke makna asali yakni böwö merupakan nilai etis, sikap saling menghormati dengan kata dan perbuatan. Misi Gereja di Pulau Nias kurang berhasil jika tenaga pastoral dan misionaris tidak memahami adat setempat. Tenaga pastoral dan para misionaris tidak akan berhasil melakukan perubahan jika tidak mampu memahami budaya Nias.
Oleh karena itu, yang sangat dituntut dari para tenaga pastoral yang berkarya di Nias adalah kesediaan dan pengorbanan yang tulus serta kreatif. Mereka mampu menerima keadaan dan juga berusaha menorehkan yang berguna bagi kelangsungan hidup umat. Pastoral yang penuh belas-kasih (karikatif) memang dibutuhkan, tetapi yang lebih penting adalah pastoral formatif dan transformatif. ***
Postinus Gulö adalah mahasiswa S-2,Universitas Katolik Parahyangan Bandung; sedang menulis tesis seputar perkawinan Nias daerah Öri Moro’ö.