MK Putus Sengketa Pilkada Nias Barat & Nias Utara
JAKARTA, Nias Online – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengadakan pleno pengucapan putusan atas gugatan terhadap hasil Pilkada Nias Barat dan Nias Utara. Berdasarkan informasi dari situs MK, pleno pengucapan putusan itu diadakan pada hari ini (Kamis, 10/3), pukul 16.00 wib.
Dari putusan MK tersebut, akan diketahui apakah hasil pilkada pada kedua daerah yang telah ditetapkan KPUD masing-masing sudah benar atau tidak. Bila MK menganulir keputusan KPUD, pilkada pada kedua daerah itu berpotensi untuk diulang atau pun menetapkan langsung pemenang baru. Sebaliknya, bila MK mengukuhkan hasil penetapan oleh KPUD, maka pasangan terpilih, dengan sendirinya tinggal menunggu pelantikan.
Seperti diketahui, pilkada Nias Barat yang menghasilkan pemenang pasangan nomor urut 3 Adrianus A Gulö-Hermit Hia digugat oleh dua pasangan lainnya, yaitu pasangan nomor urut 1 Faduhusi Daely-Sinar Abdi Gulö dan pasangan nomor urut 2: Yupiter Gulö-Raradödö Daely.
Sedangkan Pilkada Nias Utara yang menghasilkan pemenang pasangan nomor urut 4 Edward Zega-Fangatö Lase (ENONI) digugat oleh pasangan nomor urut 3 Darius Baeha dan Desman Telaumbanua dan pasangan nomor urut 2 Edison Hulu dan Marselinus Ingati Nazara. (EN)