Kadis Kesehatan Nias Selatan Ditahan
MEDAN–MICOM: Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Rahmad A Dachi setelah diperiksa enam jam, Rabu (2/3).
Rahmad diduga melakukan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Nias Selatan. Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, dalam kasus itu negara dirugikan Rp1,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Erbindo Saragih mengatakan penahanan Rahmad dilakukan, untuk mempermudah penyidikan. “Keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni adanya mark up (penggelembungan) dalam pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Kabupaten Nias Selatan,” katanya.
Seusai diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Sumut, Rahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Tidak ada komentar yang keluar dari Rahmad terkait kasus korupsi yang diduga dilakukannya. Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara. (YN/OL-01)
Sumber: Media Indonesia.
Hukum mati saja,biar jera…
Hello! edkcdgg interesting edkcdgg site! I’m really like it! Very, very edkcdgg good!
Hello!
, , , ,