Gugatan Pilkada Nisel di MK – Fahuwusa Laia Disebut Berikan Uang Ke Anggota KPU Pusat

JAKARTA, Nias Online – Persidangan gugatan hasil pilkada Nias Selatan (Nisel) di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan pengakuan mengejutkan. Salah satunya, seperti diungkapkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait bahwa dirinya ditemui oleh Fahuwusa Laia (Bupati Nisel, red) dan memberikan uang dalam satu kantong sebesar Rp 99.900.000. Saut mengaku, pemberian uang itu terkait dengan penganuliran pasangan itu sebagai peserta Pilkada Nisel 2010.

“Saya sendiri mengalami. Fahuwusa Laia memberikan uang kepada saya sebesar Rp 99.900.000 terkait masalah pencoretan namanya sebagai peserta Pilkada,” ujar Saut saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan gugatan atas Pilkada Nisel di MK, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Saut mengaku, penyerahan uang itu dilakukan di ruang kerjanya di Kantor KPU di Jakarta. Pada persidangan itu, Saut hadir bersama saksi lainnya, di antaranya, Ketua Panwaslu Nisel Ismael Dachi, anggota KPUD Sumut Turunan Gulö, Kapolres Nisel AKBP Leonardo Eric, SIK MM, yang semuanya diajukan pihak termohon (KPUD Nisel).

Dihubungi usai sidang mengenai tujuan pemberian uang itu, Saut mengatakan, intinya, bagaimana agar pasangan Fahuwusa dimasukkan kembali sebagai peserta Pilkada Nisel 2010. Dia mengaku tidak meladeni permintaan tersebut dan memilih menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Fahuwusa Membantah

Pada sesi lanjutan persidangan pada pukul 20.30 wib, Fahuwusa Laia, melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan Saut tersebut. Kemudian, Fahuwusa yang duduk bersebelahan dengan kuasa hukumnya diberi kesempatan memberikan jawaban. “Tidak pernah sama sekali (memberikan uang, red). Kalau pernah, kenapa tidak pada saat itu dipersoalkan, dan kenapa sekarnag baru di siding MK ini sekarang dibicarakan,” kata Fahuwusa.

Fahuwusa hendak memberikan penjelasan tambahan untuk meluruskan pernyataan Saut tersebut. Namun ditolak oleh Hakim Akil Mochtar dengan alasan persidangan itu bukan persidangan pidana. Dia menegaskan kepada kedua belah pihak, bila ingin meluruskan pernyataan itu, agar dilakukan di peradilan pidana. “Saudara saksi merasa menerima. Dan Saudara mengatakan tidak pernah memberikan. Ini sudah disampaikan kepada KPK. Jadi itu, persoalan lain. Nanti luruskan di peradilan pidana saja,” kata dia.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pasangan Jiwa, Arteria Dahlan, Saut kembali mengungkapkan perihal pemberian uang tersebut. Dia menyatakan, saat menyerahkan uang itu, Fahuwusa bersama dengan istrinya dan seorang bernama Yurisman Laia.

“Dia menjelaskan, masukan soal pilkada Nisel pertama sekali sampai kepadanya justru bukan dari KPU Provinsi atau pun Kabupaten. Masukan pertama kepada saya di KPU RI justru bukan dari KPU provinsi, kabupaten/kota, tapi dari para pemohon. Berdasarkan data dari pemohon itu saya sampaikan, ini memang salah, ini salah dan ini salah. Itu awalnya. Yang pertama mendatangi saya terkait pilkada di Nias Selatan adalah bapak Fahuwusa Laia beserta istrinya dan Erisman Laia yang membawa uang dalam satu tas sebesar Rp 99.900.000,” terang Saut.

Dia menambahkan, dia juga memiliki rekaman percakapan saat pertemuan yang diikuti dengan penyerahan uang tersebut. Uang dan rekaman percakapan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga telah menghitung uang tersebut dan jumlah totalnya hanya Rp 99.900.000. “Rekaman itu juga ada di KPK dan KPK nanti yang akan membuktikannya,” tukas dia. (EN)

Leave a comment ?

14 Responses to Gugatan Pilkada Nisel di MK – Fahuwusa Laia Disebut Berikan Uang Ke Anggota KPU Pusat

  1. Marselino Fau says:

    Horas Pak Hamonangan….
    Mauliate godang do Pak Saut Hamonangan Sirait
    Semoga Tuhan memberkati bapak… Katakanlah apa yang benar ….

    Semoga pengakuan bapak menjadi pintu bagi KPK untuk memulai pekerjaannya yang mulia… yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan Rakyat.

    Ayo …. KPK…… tunggu apa lagi ….!!!!!!!!!!

    Untuk saudara-saudaraku yang ada di Nias Selatan barangkali kalian punya data-data tentang penyalahgunaan uang rakyat… mari bantu KPK untuk mengusutnya…
    Ingat baik-baik : “Salah satu penyebab kemiskinan adalah KORUPSI…..”

    Lawao ba nono niha ira amada simombihasa :
    Ibinibini’o ia bawa
    Orama ia na tesa’a
    Ibinibini’o ia ndrofi
    Oroma ia na achomi

    Ya’ahowu

  2. Hikmat Salomo says:

    Dengan adanya pernyataan bapak Saut H. Sirait ini akan membuka tabir tindakan melawan hukum di Nisel.
    Sepertinya SumUt pada tahun ini menjadi mendapat perhatian khusus dari KPK.
    Bapak Saut H. Sirait, jangan gentar. Masyarakat Nisel mendukung dan mendoakan kiranya Tuhan beserta bapak.
    KPK… Jangan pakek kata lama… Usut dan tuntaskan semua…

  3. sikuripi says:

    KPK kami berharap masalah ini diselesaikan dengan adil dan benar.
    Jangan pandang bulu, tindak yang salah bela yang benar.
    Makasih pak Sirait atas curhatnya… Bapak merupakan pejabat yang langka ditemukan di Indonesia, berani menyatakan TIDAK korupsi…

  4. Lulu mano says:

    Fahuwusa Laia sungguh tidak mampu mengendalikan nafsu korupsinya, dia menganggap orang lain sama dengan dirinya gampang saja menerima suap. sekarang kena batunya ketemu dg Saut Hamonangan Sirait anggota KPU pusat yg tidak mempan di suap.

  5. tafaigi dania says:

    Semua amat jelas, gamblang; mengapa pilkada Nisel “terasa” tidak sempurna diselenggarakan. Ternyata ada pihak tertentu yang karena ambisinya MENYOGOK seorang anggota KPU Pusat Saut Hamonangan Sirait.
    Sandiwara yang selama ini dibungkus yang katanya “itu tidak benar” atau “ini yang benar” terjawab sudah.
    Harapan kita, kasus ini menjadi jembatan pembuka untuk kasus korupsi yang lain….

  6. Putera San Jaya Zebua says:

    Sbg tambahan utk MK/KPK/Menpand:1.thn 2006 saya melamar cpns diminta untuk membayar Rp.70 Jt.Baru setelah saya serahkan uang tsb maka saya dinyatakan LULUS.Tanpa mengikuti Ujian testing.Ini fakta ada bukti otentik berupa kwintansi bermaterai cukup sbg tanda penyerahan/
    penerimaan.Begitu jg formasi TA 2010,adek saya melamar CPNS diminta
    uang pelicin 100Jt,Kami bayar adek saya LULUS.Itu baru satu KURSI.Bgmn
    dgn peserta yg lain.Pd Intinya setiap kursi CPNS selama dijabt bupati Fahuwusa Laia/Daniel Duha,wajib dan harus bayar antara 50-120 jt.
    Klu Yang Mulia Hakim MK dan KPK/Menpand meminta bukti dari kami maka siap memberi peryataan.Hanya bagaimana nasib kami yg mulia,bila Fahuwusa tidak diSalembakan,soalnya ini menyangkut masa depan/karer.

  7. Maraalam Hulu, S.Pd. says:

    Kepada Sdra-saudr/talifusogu… kalau bisa jangan ada dulu hujatan ini dan itu, biarkan bekerja tim yang akan menentukan apakah bersalah atau tidak. Terima kasih.

  8. hikmat salomo says:

    Saudara Hulu (#7)…
    Saya setuju dengan apa yang bapak idekan, itu artinya menghargai asas praduga tak bersalah dan memberi keleluasaan kepada KPK sebagai pihak yang berkompeten dalam menangani kasus ini.
    Tetapi perlu dimengerti bukan berarti kita menghalangi pihak lain mengungkapkan hujatannya oleh karena kekecewaan atau pernah mengalaminya sendiri.
    Apa yang di sampaikan pak Zebua (#4) mungkin ada benarnya, karena dia sendiri telah mengalaminya. Sama seperti pak Saut Hamonangan Sirait (anggota KPU Pusat) mengalami sendiri.
    Menurut hemat saya pernyataan sdra. Zebua merupakan sesuatu yang bisa membantu penginkapan skadal kasus korupsi di Nisel (jika itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh sdra. Zebua). Hal seperti itu yang kita harapkan termasuk komentar sdra. Marcelino Fau (#1).
    Harapan saya dan harapan kita bersama, mendukung orang yang pro kepada penegakkan keadialan, cinta akan kebenaran dan berani mengatakan TIDAK untuk korupsi…

  9. hikmat Salomo says:

    Saya setuju dengan apa yang diidekan oleh sdra. Hulu (#7). Itu artinya kita memberi keleluasaan kepada KPK sebagai lembaga yang berkompeten menangani kasus ini seraya menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
    Tetapi sdra. Hulu bukan berarti apa yang disampaikan oleh teman-teman itu dianggap hujatan dan kalau boleh jangan ada. Hujatan atau apapun itu tentunya lahir dari sebuah pengalaman pribadi dan dirasakan sendiri.
    Apa yang disampaikan sdra. Putra Zebua (#6) jika itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah salah yang membawa kita membuka tabir tindakan korupsi di Nisel (sebagaimana yang diharapkan sdra. Marcelino Fau #1).
    Sdra. Putra Zebua, apa yang anda nyatakan hendaknya jangan hanya via website ini saja, karena itu masih sulit diterima. Kalau apa yang anda sampaikan ini benar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti otentik, silakan melaporkannya kepada pihak penegak hukum, seraya minta perlindungan.
    Tetapi perlu sdra. mengerti segala sesuatu akibat atau konsekuensi dari pernyataan sdra. baik atau buruknya sdra.bersedia menerimanya. Anda sama seperti pak Saut Sirait yang merupakan ‘orang langka’ yang sulit ditemukan di negeri ini, karena siap mengatakan TIDAK untuk korupsi.
    Harapan kita kasus ini membuka tabir tindak pidana korupsi lainnya di Nisel. Semoga kasus ini terus dikembangkan dan ditangani dengan baik. Bravo Saut Sirait…. Bravo Putra Zebua… Bravo untuk masyarakat Nisel menyuarakan suara keadilan…

  10. pejuangnias says:

    satu kata” Lempar Batu Sembunyi Tangan “

Reply to BoyOlifu ¬
Cancel reply

NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>