Pasangan Jiwa Juga Gugat Pilkada Nisel ke MK
JAKARTA, Nias Online – Hasil pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan (Nisel) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak hanya digugat oleh pasangan nomor urut 1 Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya (Temafol). Pasangan nomor urut 4 Fauduasa Hulu-Alfred Laia (Jiwa) juga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 11 Januari 2010.
“Benar, kami menggugat ke MK pada 11 Januari 2011 pukul 16.00 Wib. Gugatan kami telah diregistrasi dengan Nomor 170-0/PAN.MK/I/2011,†ujar Alfred kepada Nias Online melalui pesan singkat di Jakarta, Jum’at (14/1/2011).
Alfred menjelaskan, materi gugatan mereka, antara lain: oknum KPUD dan Panwaslu yang tidak independen dalam melaksanakan Pilkada Nisel dengan tidak menerima dan menindaklanjuti keberatasan saksi, tidak tersedianya waktu dalam persiapan logistik sebagian masyarakat tidak mendapat surat panggilan memilih dan praktik politik uang (money politics).
Selain itu, juga ada dugaan manipulasi rekap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebagai contoh, kata dia, KPUD membacakan rekap yang tidak sah dimana tidak ada tandatangan saksi dan PPK dan tidak terstempel. Kasus itu terjadi pada PPK Lölömatua. “Dan, masih banyak lagi,†tambah dia.
Pasangan Temafol juga sudah mengajukan gugatan pada Rabu, 12 Januari 2010 dengan nomor registrasi Nomor 173/PAN.MK/I/2011. Informasi yang beredar, pasangan calon kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada pada 29 Desember 2010 karena kepesertaan mereka dianulir oleh KPUD, juga telah mengajukan gugatan ke MK. “Saya kurang paham apa gugatan mereka, kemungkinan masalah penganuliran itu,†kata anggota KPUD Nisel Deskarnial Zagötö.
Seperti diketahui, meski telah mendaftar dan mendapat nomor urut kepesertaan pada Pilkada Nisel, kepesertaan pasangan Fahusuwa Laia-Rachmad A. Dachi (Farada) dan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö (Hadirman) dianulir oleh KPUD. Keduanya juga telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan memenangkan gugatan. Meski begitu, keduanya tetap tidak diikutsertakan pada pelaksanaan Pilkada Nisel pada 29 Desember 2010.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD yang telah ditetapkan pada 10 Januari 2011, menetapkan pasangan Ideal sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Perolehan suara pasangan peserta pilkada Nisel secara lengkap adalah: Pasangan No.1 (Temafol) : 23.289 suara, Pasangan No.3 (Ideal): 27.874 suara, Pasangan No.4 (Jiwa): 22.080 suara, Pasangan No.5 (Solo): 6.857 suara, Pasangan No.6 (Damai): 9.181 suara. (EN)
Ternyata yang menggugat ramai juga ya. Semoga apa yang sebenarnya terjadi, terungkap dengan tuntas. Semua pihak juga bisa belajar menerima konsekuensinya. Termasuk bila seandainya terjadi pembatalan keputusan KPUD Nisel. Setidaknya, kalau tidak memenangkan pihak lain, berarti memerintahkan Pilkada ulang. Kalau pun MK mengukuhkan keputusan KPUD Nisel itu, maka semua pihak juga harus berlapang dada menerimanya.
Kalau rame-rame menggugat, setidaknya mengindikasikan adanya masalah mendasar. Fokus gugatan, pada prosedur dan substansi. Baik sebelum maupun sesudah pilkada. Menarik juga untuk dicermati.
ya…. mudah-mudahan yang terbaik nantinya putusan MK bagi Nias Selatan tapi itu untuk para Pejabat Tingginya. Kalo rakyat ya hanya nonton dan mendengarkan aja.
ada baiknya pemilihan kepala daerah itu tidak melibatkan rakyat, persoalannya setelah pihak yang memenangkan pilkada hanya keluarga dan kerabat yang di perhatikan.
kita lihat saja nati bener gak para penggugat akan di benarkan oleh MK yang jelas gak mungkin kata iklan mimmmmmmmmmpiiiiiiiiiiii,dari pada buang duit nie mendingan bagi ke gua ajalah ,tahun 2016 nanti saya akan jadiin anda sebagai Bupati kalau bupati sepertinya level kecil dech jadi gubernur sumut dech yakin dachhhhhhhh,buang buang energi kayak nisel gampang masuk mk saja gak percaya,ingat para penggugat banyak pengacara gak punya modal jadi kesempatan tapi gak salah juga sich itu namanya bagi bagi rejeki
Kita berharap agar keinginan menggugat itu didasarkan pada komitmen untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran. Dalam iklim demokrasi, boleh-boleh saja menggugat hasil pemilukada ke MK tetapi marilah kita kedepankan yang terbaik untuk rakyat Nias selatan. Ya’ahowu fefu.
By Postinus Gulo (www.postinus.wordpress.com)
Taomuso’o dododa ba zi toroi khoda,, boi sae taalui lala enao ahori.
lanjutkan terus perjuagan anda MK,semoga TUHAN beserta anda.AMIN
Kita sudah melihat dan mendengar via iklan TV , karena hampir semua pilkada di Indonesia yg diselenggarakan dengan BAIK atau lebih lagi dengan kelemahan tertentu selalu berakhir dengan GUGATAN. MK seakan dijadikan alat bantu menebus kekalahan. Makanya iklannya di TV amat jelas dikatakan bahwa MK TIDAK MEMENANGKAN YANG KALAH, DAN MENGALAHKAN YANG MENANG. Permasalahan pilkada Nisel hanyalah tekhnis, tidak terlalu fatal. kesalahan perhitungan suara yang bila diluruskan tidak berpengaruh pada posisi pemenang karena jumlahnya tidak signifikan. Selamat bagi pemenang dan Selamat berjuang di MK bagi pasangan yg kalah. Kita berharap keputusan MK pd akhirnya adalah keputusan yg berpihak kpd kebenaran dan keadilan, shg membawa berkat bagi Nisel… maju Nisel…
Marilah kita membuka hati dan pikiran,mengenai soal gugatan itu adalah hak bagi para Calon Bupati yang merasa dirugikan.
Yang penting siapapun nanti pemimpinnya,saya berharap dan seluruh masyrakat Nias selatan agar pemimpin yang terpilih menjalankan roda pemerintahannya untuk kepentingan Rakyat banyak.
NISEL IS THE BEST.
Ya’ahowu…………………..
Mempertanyakan keabsyahan hasil Pilkada Nisel lewat gugatan ke MK saya dukung, supaya nyata yang sebenar-benarnya dan siapa dia yang masyarakat kehendaki sebagai pemimpinnya, bukan kehendak orang-orang curang yang mengedepankan harta untuk melakukan kecurangan-kecurangan demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selamat buat A.Dita Hulu Cs, TUAHN menguatkan, dan memberkati perjuangan anda demi kebenaran dan masa depan masyarakat Nias Selatan.
Yaahowu