Suami Bunuh Mertua, Ditangkap Polsek Idanõ Gawo
Gunungsitoli – Firman Zebua tewas dibunuh oleh menantu kandung sendiri berinisial IZ (20) penduduk Dusun III Lawira Desa Bozihõna Kecamatan Idanõgawo.
Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk MSi kepada sejumlah wartawan, Rabu, (24/3) di ruang kerjanya membenarkan tentang kasus pencabulan dan pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Nias kepada wartawan menjelaskan, awal terungkapnya kasus pembunuhan Firman Zebua itu, berkat laporan dari masyarakat setempat atas penemuan mayat di sekitar TKP kepada pihak Polsek Idanogawo. Polisi yang mendapatkan infomasi langsung ke TKP serta melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyilidikan dan interogasi baik lima saksi dan bukti petunjuk lainnya tersangka mengarah kepada IZ yang merupakan menantu kandung dari korban. Sehingga pada 19 Maret polisi langsung membekuk tersangka di Polsek Idanogawo saat tersangka mengantarkan istrinya di Polsek Idanogawo untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Nias, modus tersangka IZ membunuh Firman Zebua yang merupakan mertua kandungnya karena rasa sakit hati kepada korban, sebab setelah menikah dengan SZ (anak kandung Firman Zebua), SZ sering bercerita kepada tersangka IZ bahwa sebelum mereka menikah, korban sering mengaulinya kurang lebih tiga tahun lamanya.
Mendengarkan cerita istrinya, tersangka IZ merasa sakit hati. sehingga Sabtu, (13/3) sekitar pukul 21.30 wib ketika korban datang ke rumah orangtua tersangka, pada saat pulang korban diantar oleh tersangka dengan berjalan kaki menuju Dusun III Desa Ladea Kecamatan Gidõ.
Di pertengah jalan, tepatnya di sekitar 100 meter dari lapangan sepak bola Dusun III Lawira Desa Bazihona Kecamatan Idanogawo, tersangka IZ menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau tepatnya di pinggul belakang korban. Saat terjatuh kemudian tersangka IZ melanjutkan penikaman di dada kanan korban sebanyak 6 kali sehingga pisau masih tertancap di tubuh korban hingga korban meninggal di TKP.
Sementara itu saat ditanya wartawan tentang perbuatan korban kepada istri tersangka, Kapolres Nias mengatakan, sesuai dengan hasil berita acara SZ (anak kandung korban) mengakui bahwa ayah kandungnya sering menggaulinya sebelum ia menikah dengan tersangka.
Hingga saat ini Polres Nias telah menyita beberapa barang bukti di antaranya pisau bergagang kayu dengan ukuran 11,5 Cm, serta dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 sub sider 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
ketika sejumlah wartawan konfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP. Wawan Munawar SIk MSi, tentang perkembangan kasus pengeroyokan/penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh polsek Bawõlato dengan korban Karigi Gulõ, (19) yang terjadi (12/2) di desa Hilialawa Kecamatan Bawõlato, akan dilakukan konfrontir antara pelaku dengan para saksi, setelah itu baru ditingkatkan prosesnya dan tidak akan di intervensi oleh siapapun, siapa salah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara kasus penganiayaan tehadap korban Heri Safriman Telaumbanua (13) juga sedang dalam proses dan tersangka telah dipanggil dan apabila tidak hadir pada panggil pertama akan dibuat surat panggilan ke dua, dan seandainya tidak panggil ke dua maka pada panggilan ke III dilakukan upaya membawa sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus penganiayaan siswa SMA Negeri 3 Gunungsitoli dengan korban Andi Wardiman Polem (17), juga masih tahap dalam proses dan apabila sudah lengkap keterangan saksi serta bukti, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena masih ada kekurangan keterangan saksi yang melihat saat kejadian. (SIB, 26 Maret 2010)