Disnak Sumut Rekomendasikan Penghentian Pengiriman Binatang Berpotensi Rabies
Medan – Dinas Peternakan Sumatera Utara merekomendasikan untuk penghentian aktivitas pengiriman keluar masuk binatang yang berpotensi rabies, yakni anjing, kucing serta kera. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan rabies di Nias yang saat ini berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Sumatera Utara, Mulkan Harahap, Selasa (9/3).
Dikatakan Mulkan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi yang telah diserahkan ke Bagian Biro Hukum Pemerintah Sumatera Utara. Surat rekomendasi, lanjutnya diharapkan menjadi SK agar memperkuat tindakan penghentian pengiriman hewan. Namun, sambil menunggu SK tersebut, pihaknya sudah mengambil tindakan seperti pengiriman 10 ribu vaksin untuk anjing, pelatihan untuk vaksinator sebanyak 6 di Nias Selatan, di Nias Induk sebanyak 10, Gunung Sitoli ada 4 vaksinator.
“Dan hari ini, sebanyak 8.500 dosis vaksin untuk anjing akan didrop ke Nias sekaligus memberikan pelatihan untuk kader-kader di Nias. Di Nias sendiri disediakan 40 ribu vaksin yang sudah terpakai 10 ribu plus 8500 yang akan didrop jadi sisanya 22.500. Dari jatah yang 8.500 itu, akan diberikan ke Gunung Sitoli sebanyak 2 ribu.
Sedangkan untuk Sumatera Utara, ada 50 ribu vaksin yang disediakan dari Kementrian Kesehatan untuk 33 kabupaten kota di Sumut. Lanjutnya terkait penghentikan sementara itu, Walikota Gunung Sitoli pada tanggal 14 Februari sudah memberikan surat edaran untuk penghentian keluar masuknya tiga jenis binatang ini. “SK ini sifatnya bisa keseluruhannya termasuk di lima kabupaten di Nias, sedangkan surat edaran yang ada baru hanya di Gunung Sitoli,” jelasnya.
Tindak lanjut semua itu, Dirjend Peternakan, Kementrian Kesehatan akan mengadakan pertemuan pada tanggal 12 Maret, dalam rapat koordinasi di Hotel Antares. (Analisa, 10 Maret 2010)
Penyesalan selalu datangnya terlambat. ketika saya masih SMA di Sibolga thn 1981-1984, di Pelabuhan Samudra / Sambas Sibolga dua kali saya melihat orang kita Nias hendak membawa anjing ke Nias melalui kapal, petugas tidak memperbolehkannya. Salah seorang petugas KPLP bermarga Lase saya tanya ” Om, mengapa tidak boleh dibawa Anjing itu ke NIas?” jawabnya tidak bisa dinda, karena menurut DEPARTEMEN KESEHATAN Sumut Anjing di Nias belum terserang bibit penyakit Anjing gila, yang kedua jika mau Bapak itu bawa anjing ke Nias seharusnya ada surat hasil pemeriksaan dari Departemen peternakan sumut/ dokter hewan bahwa anjing tersebut bebas dari penyakit Anjing Gila. Jadi Anjing itu tidak bisa dibawa,0m? jelas tidak bisa kata pak Lase, pak Lase sempat bercanda, nanti ditukar saja nama anjing itu B-1.
Pertanyaan saya” Masih adakah pemeriksaan seketat itu sekarang?” Bawa mobil ke Nias lalu anjing ditaroh di dalam kemungkinan petugas petugas KPLP tidak lagi memikirkan itu, bahkan jika BOM pun yang dibawa tidak ada pemeiksaan. Mobil saya keluar masuk Ferry tidak pernah diperiksa isinya oleh Petugas. Mana tau, ada teroris dyg datang ke Nias melihat kejadian ini bisa menjadi santapan empuknya.
ANJING dari sebrang kiranya jangan dibawa ke Nias jika belum melalui pemeriksaan dari dinas peternakan layak di bawa ke Nias.