Empat kabupaten/kota belum lapor ke BPK

Saturday, June 27, 2009
By nias

MEDAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 13 tahun 2006 dan pemerintah RI No 58 tahun 2005, disarankan agar pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangannya setelah tiga bulan anggaran APBD disahkan. Namun, walau telah disahkan, hingga kini empat kabupaten/kota di Sumut belum menyerahkan laporan keuangannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Medan.

“Sejauh ini, empat kabupaten/kota di Sumut belum menyerahkan laporan keuangannya,” kata kasubag hukum dan humas penanggung jawab BPK RI Perwakilan Medan, Mikael PH Togatorop, kepada Waspada Online, tadi sore.

Keempat kabupaten/kota itu, kata Togatorop, adalah kabupaten Toba Samosir, Kota Pematangsiantar, kabupaten Batubara, dan Nias Selatan. Sedangkan, dari seluruh kabupaten/kota di Sumut, hanya kabupaten Asahan, Karo dan Provinsi Sumatera Utara yang laporannya tepat waktu.

Sedangkan 20 daerah lainnya, sebut Togatorop, sudah menyerahkan laporan, walaupun tidak tepat waktu. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Serdang Bedagai, Pakpak Barat, Padangsidimpuan, Tapanuli Utara, Dairi, Tebing Tinggi, Humbang Hasudutan, Sibolga, Tapanuli Selatan, Samosir, Langkat, Mandailing Natal, Binjai, Simalungun, Deli Serdang, Tanjung Balai, Tapanuli Tengah, Labuhan Batu, Nias dan Medan.

“Bagi yang tidak memberikan laporan, memang tidak ada sanksi yang diberikan, melainkan hanya sanksi moral kepada warga didaerahnya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Kalender Berita

June 2009
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930