PEMERINTAH TERLALU PROTEKTIF, Rakyat Miskin Menyubsidi Industri Rokok

Wednesday, February 25, 2009
By susuwongi

Oleh Damiana Ningsih

Rakyat miskin menyubsidi industri rokok. Buktinya, kinerja perusahaan rokok selalu cemerlang, namun nasib buruh rokok tak kunjung membaik. Petani tembakau kebanyakan juga dalam posisi yang lemah. Konsumen rokok pun umumnya justru rakyat kelas bawah yang sebagian besar pendapatannya untuk beli rokok.

Di lain sisi, pemerintah terkesan protektif terhadap industri rokok karena takut mitos bahwa penganggguran melonjak bila industri rokok mati. Sementara itu, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan lain agar tidak terlalu menggantungkan pada cukai rokok.

Demikian benang merah yang mengemuka pada diskusi terbatas yang diprakarsai Globe Media Group di Jakarta, Rabu (18/2). Diskusi menampilkan pembicara Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Farid Anfasa Moeloek, pengurus Tobacco Control Support Center Kartono Mohammad, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, aktivis dari Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja, dan Direktur Eksekutif Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Sri Utari Setyawati.

Anfasa Moeloek berpendapat, pemerintah membiarkan masyarakat termiskinkan oleh kecanduan rokok karena tidak menata dan mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Sekitar 70% perokok aktif di Indonesia adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sekitar Rp 8.000 per hari. Ironisnya, kata dia, hampir dua pertiga total pendapatan mereka digunakan untuk mengonsumsi rokok.

Moeloek mengkritik pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes), yang cenderung tidak mengutamakan kesehatan masyarakat dan justru melindungi industri rokok. Depkes takut terhadap mitos bahwa pengangguran bakal melonjak apabila industri rokok bangkrut.

Itulah mengapa Indonesia tak kunjung meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC), meski sejak awal terlibat aktif dalam pembahasan traktat tersebut. FCTC ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan telah diratifikasi oleh 161 dari 192 negara. Padahal, FCTC dibutuhkan sebagai hukum positif guna melindungi masyarakat bukan perokok dari dampak rokok.

“Itu menunjukkan, pemerintah yang gencar mengkampanyekan hidup sehat justru tidak berpihak pada kesehatan masyarakat tapi, melindungi industri rokok. Bahkan pemerintah terpengaruh pada mitos-mitos ancaman lonjakan kemiskinan dan pengangguran apabila industri rokok mati karena FCTC,” kata Moeloek.

Moeloek meminta pemerintah melindungi hak asasi masyarakat bukan perokok dan gencar mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Hal itu dapat dilakukan dengan meratifikasi FCTC sebagai langkah awal. ”Kalau tidak, minimal terbitkan hukum positif untuk itu,” kata Moeloek.

Dalam pandangan Kartono Mohammad, sikap pemerintah itu bertentangan dengan kampanye antikapitalisasi yang selama ini didengung-dengungkan oleh Depkes. Dalam hal ini, Depkes mendapat peringkat terendah terkait keberpihakan atas kepentingan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah justru ikut-ikutan berbicara mengenai keberlangsungan hidup petani tembakau dan buruh rokok. Padahal itu bukan tugasnya. Tugasnya adalah mengutamakan kesehatan masyarakat,” kata Kartono yang juga mantan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Menekan Petani dan Buruh

Sedangkan Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai industri rokok cenderung menekan petani. Industri rokok menetapkan standar tinggi yang tidak mungkin mampu dipenuhi petani.

Selain itu, industri rokok telah mencederai hak-hak asasi buruh karena memberlakukan upah yang rendah dan mempekerjakan anak-anak. “Yang terburuk, industri rokok mempekerjakan perempuan sebagai buruh dan hanya sebagai tenaga kerja kontrak. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Harusnya, pemerintah menyadari fakta-fakta itu,” papar Tulus.

Fuad Baradja menambahkan, selama ini industri rokok di Indonesia menikmati keuntungan hasil perdagangan rokok tanpa memberikan kontribusi yang memadai bagi masyarakat.

Daftar orang-orang kaya di Indonesia justru diisi oleh pemain di industri rokok. Mereka semakin kaya, konsumen semakin terpuruk. Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah, pemerintah justru lebih memikirkan keberlangsungan hidup pemilik industri rokok karena takut tidak mendapat penerimaan pajak dari cukai rokok,” kata Fuad.

UU Pengendalian Tembakau

Dalam diskusi ini juga disoroti tentang terkatung-katungnya Rancangan Undang- Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTTK). Moeloek menyesalkan DPR yang tak segera mengesahkan RUU itu.

Kartono menerangkan, RUU PDPTTK dirancang dengan mengakomodasi 95% filosofi FCTC. RUU tersebut berisi enam poin penting guna mengendalikan konsumsi tembakau rokok di Indonesia.

Enam poin itu menyangkut pengendalian harga dan pajak, pembatasan total terhadap iklan, pemberian sponsor, dan promosi, pelabelan peringatan kesehatan berupa gambar, Undang-Undang Udara Bersih atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pencantuman kandungan produk, serta penyelundupan.

RUU juga menyebutkan larangan bagi anak di bawah 18 tahun untuk menjual atau membeli produk tembakau serta menetapkan tarif cukai produk tembakau minimal 65% dari harga penjualan.

Pasal penting lainnya adalah, setiap orang dilarang menjual rokok batangan kepada konsumen, melarang iklan dan promosi rokok secara langsung maupun tidak langsung, serta melarang pemberian sponsor produk tembakau pada setiap kegiatan.

“Industri rokok tidak akan mati jika pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 65-70%. Hal itu karena tembakau itu barang candu dan bakal terus dikonsumsi. Kami hanya meminta agar dikendalikan dan ditata. Saat ini, cukai rokok di Indonesia terendah di dunia setelah Kamboja,” kata Kartono.

Hal senada disampaikan oleh Sri Utari Setyawati. Dengan tidak mengesahkan RUU PDPTTK, kata dia, pemerintah telah mengkhianati UUD 1945, UU Kesehatan, dan UU Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengabaikan upaya perlindungan HAM. ”Kami tidak meminta pemerintah melarang orang merokok karena itu hak individu. Tapi pemerintah harus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak tembakau rokok,” tegasnya.

Sementara itu, Tulus Abadi mengatakan, dengan menaikkan cukai rokok, penerimaan negara akan meningkat yang bisa dialokasikan untuk dana pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Ia juga tidak sependapat bila RUU PDPTTK dianggap memiskinkan petani tembakau. Berdasarkan penelitian Lembaga Demografi Universitas Indonesia, petani tembakau di Lombok dan Bojonegoro justru berniat beralih ke jenis tanaman perkebunan lainnya.

Sumber: Investor Daily

Tags:

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2009
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728