Pemekaran Protap Sudah Penuhi Syarat

Wednesday, February 25, 2009
By susuwongi

[JAKARTA] Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin berani menandatangani persetujuan pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap), karena syarat-syarat yang diminta untuk suatu daerah pemekaran, sudah terpenuhi. “Dari 25 syarat yang diminta, sejumlah 23 syarat sudah dipenuhi. Jadi saya tandatangani,” kata Syamsul kepada wartawan seusai pertemuan tertutup dengan tim pencari fakta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kasus pemekaran Protap, Senin (23/2) di Jakarta.

Soal disetujui atau tidak usulan pemekaran tersebut, hal itu kewenangan DPR. Yang jelas prinsip di pemerintahan Sumut, akan berusaha mempermudah setiap urusan rakyat. “Kami punya istilah, kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Semua urusan harus tuntas,” tegasnya.

Soal wacana penundaan pemekaran Protap menyusul unjuk rasa anarkis dan berujung pada kematian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Abdul Azis Angkat, Syamsul menjawab, itu urusan pemerintah pusat.

Sementara itu, pertemuan tim pencari fakta Komisi III DPR dengan Gubernur Sumut yang berlangsung tertutup tersebut, diprotes Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sifat rapat tersebut, untuk mencari fakta, sehingga tak ada yang perlu dirahasiakan. Justru dengan menutup akses publik mengetahui fakta yang sebenarnya, akan menimbulkan banyak pertanyaan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.

Terkait tata tertib DPR, menurut Gayus, pada dasarnya rapat-rapat selalu bersifat terbuka kecuali bila diperlukan harus tertutup, barulah dinyatakan tertutup.

Ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk Kasus Unjuk rasa Pemekaran Protap, Maiyasyak Johan menolak menjelaskan hasil pertemuan tertutup dengan Gubernur Sumut.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menggelar rekonstruksi demonstrasi yang berbuntut tewasnya Azis Angkat 3 Februari lalu, di halaman dan gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (23/2). Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di bawah penjagaan ketat polisi. Sejumlah tersangka, terlihat mengikuti rekonstruksi.

Mereka di antaranya GM Chandra Panggabean, Burhanuddin Rajagukguk, FM Datumira Simanjuntak, Juhaidel Samosir, Gelmok Samosir, Parles Sianturi, Victor Siahaan, dan Juhal Siahaan. Dalam kasus ini, polisi telah menahan sebanyak 67 tersangka.

Tertutup

Para wartawan yang meliput rekonstruksi tidak diperkenankan masuk halaman, hanya dibolehkan melihat dari balik pagar gedung dewan. Rekonstruksi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Wawan Irawan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Jafar, rekonstruksi dilakukan tertutup untuk wartawan supaya tidak mengganggu proses rekonstruksi. Ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses rekonstruksi diwarnai teriakan sejumlah tersangka demonstrasi pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) di sela-sela proses tersebut. Gelmok Samosir, koordinator aksi pendukung Protap meneriakkan bahwa kematian Ketua DPRD Sumut tidak pernah direncanakan sama sekali.

“Itu bohong sama sekali. Jangankan membunuh saudara sebangsa, membunuh semut pun kami tak akan mampu. Yang pasti aspirasi pembentukan Protap harus lanjut,” teriaknya. Hal serupa juga dilakukan Datumira Simanjuntak. Dia meneriakkan harapannya agar pembentukan Protap tetap terlaksana. [151/AHS/J-11]

Sumber: Suara Pembaruan

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2009
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728