*Sebuah wawancara singkat dengan Misran Lubis, Manajer Area PKPA Nias
Catatan Redaksi: Minggu lalu, Nias Online (NO) mengirim sejumlah pertanyaan kepada Bapak Misran Lubis, Area Manajer PKPA Nias, yang berkaitan dengan berbagai kegiatan lembaga itu di Nias. Berikut ini adalah jawaban dari beliau. Pada tulisan: “Tentang PKPA dan Misi Kemanusiaan Di Aceh Dan Nias” pembaca akan mendapat informasi lebih jauh tentang PKPA Nias.
1. Apa saja masalah-masalah utama yang menghadang kehidupan anak-anak di Nias?
Selama menjalankan tugas di Nias yang kami mulai pada akhir Desember 2004 pasca tsunami, awal kami hanya fokus pada masalah-masalah anak yang dihadapi dari dampak bencana, seperti trauma psikologis, kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan darurat dan kesehatan serta tempat sementara yang aman bagi anak.
Dalam perjalanannya PKPA melihat ada persoalan lain yang dihadapi anak-anak di Nias, dimulai dari laporan keluarga yang tidak menemukan anak-anaknya baik dalam kondisi hidup maupun mati. Setelah ditelusuri ternyata anak-anak Nias sudah ada yang membawa ke seberang tanpa ada kejelasan maksud dan juga persetujuan resmi. Kasus ini dapat dikategorikan bentuk perdagangan (trafiking) anak. PKPA kemudian membuka posko pengaduan agar keluarga lain yang ingin melaporkan kehilangan anak atau sebaliknya, anak yang tidak menemukan keluarganya dapat direunifikasi. Ternyata laporan yang PKPA terima tidak hanya masalah kehilangan anak atau keluarga, kami menerima laporan berbagai macam kasus mulai dari penganiayaan, perkosaan dan korban pacaran kehamilan diluar nikah yang dialami anak-anak usia dibawah 18 tahun. Laporan kasus-kasus ini terus berkembang, dalam catatan lapran PKPA hingga 2008 kasus yang ditangani PKPA mencapai 78 kasus dan kasus terbesar adalah KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) 49 %, kasus Kekerasan Seksual/Perkosaan 26 %, Pelecehan Seksual/Pencabulan 14 %, dan selebihnya kasus-kasus penelantaran, trafiking, kehamilan tak diinginkan, pernikahan dini.
Selain kasus-kasus pelanggaran HAM anak di atas, masalah lain yang dihadapi anak-anak di Nias adalah keterbelakangan pendidikan dan drop out, salah satu dampaknya adalah anak-anak terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif yang dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan berbahaya bagi anak atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, seperti penambang batu gunung, penambang pasir, pemulung, perkebunan keluarga dan kriminalitas. Untuk fenomena kriminalitas atau anak sebagai pelaku pidananya kasus terbesar adalah pencurian dari 150 kasus yang ditangani PKPA selama 3 tahun terakhir (2006-2008) sekitar 65 % adalah anak terlibat dalam pidana pencurian.
2. PKPA melakukan pemberdayaan anak-anak (di) Nias dengan dukungan pengkajian. Bisakah Bapak jelaskan bentuk-bentuk dan lingkup pengkajian yang dilakukan PKPA untuk (perlindungan) anak-anak Nias?
Kajian terhadap masalah anak dilakukan oleh PKPA sejak pertengahan tahun 2006, beberapa bentuk kajian yang telah dilakukan antara lain: 1) Fenomen Buruh Anak dan Dampaknya, 2) Keterlibatan anak sebagai pelaku pidana dan permasalahan hukum anak di Nias, 3) Pemetaan kekerasan terhadap perempuan.
Dari hasil kajian-kajian ini kemudian menjadi landasan aksi program dan advokasi PKPA untuk sebuah perubahan paradigma dan kebijakan di tingkat daerah dan provinsi.
3. Kekerasan terhadap anak adalah salah satu masalah anak paling serius. Bisakah Bapak jelaskan bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang dirasakan anak-anak (di) Nias dan tawaran solusinya dari PKPA ?
Sudah saya jelaskan di atas beberapa bentuk kekerasan yang dialami anak-anak di Nias, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga yang paling tinggi, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual dan lain lain.
Mencari solusi bukanlah hal mudah, meskipun kajian dasar sudah dilakukan, karena masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan. Misalnya kesiapan institusi daerah. Sub-kutlur masyarakat dan hal-hal lainnya. Tetapi kita bisa memulai dari hal-hal yang sederhana misalnya mentransformasi nilai-nilai universal Hak Anak kepada masyarakat melalui institusi pendidikan, institusi agama dan institusi keluarga.
Dalam jangka panjang perlu disiapkan regulasi daerah untuk menjawab berbagai persoalan dan mengacu pada kebijakan nasional. Sehingga semua komponen masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah merasa berkewajiban dan bertanggun jawab untuk menangani permasalahan anak-anak di Nias secara sistematis dan holistik.
4. Menurut kajian PKPA, bagaimana hubungan antara kondisi kehidupan anak-anak Nias dengan budaya, adat dan agama?
Terus terang saja saya bukan orang yang ahli dalam mengamati relasi sosial dengan budaya masyarakat dan agama. Tapi femomena-fenomena kekerasan dan perlakukan salah terhadap anak mungkin saja bisa tercipta dari sub-kultur masyarakat, misalnya kebiasaan di beberapa komunitas mengkonsumsi alkohol secara terbuka di masyarakat dapat memberikan pembelajaran negatif pada anak-anak, dan juga sering mengakibatkan sikap-sikap kekerasan di dalam keluarga.
Hal lain misalnya lemahnya penafsiran-penafsiran agama di masyarakat mengenai posisi anak dan perempuan dalam keluarga, nilai “kepatuhan†diartikan tidak boleh mengkritik atau melawan terhadap sikap orang tua, meskipun apa yang dilakukan orang tua bukan merujuk pada agama maupun budaya tapi sikap emosional manusia atau seolah-olah orang tua memiliki kekuasaan absolut dalam rumah tangga.
5. PKPA cukup gencar mengkampanyekan usaha menekan jumlah pernikahan dini di Nias. Menurut Bapak, seperapa seriuskan masalah ini di Nias, makin marakkah atau ada kecendenrungan penurunan?
Saya pikir usaha pendewasaan usia perkawinan dalam arti lain perlunya menekan angka perkawinan di usia dini sebenarnya masih menjadi problem Nasional. BKKBN dalam program nasionalnya menstandarkan bahwa usia pernikahan ideal bagi perempuan minimal berusia 20 tahun dan laki-laki 25 tahun.
Keseriusan masalah ini tidak hanya dipandang dari segi jumlah, tapi lebih kepada dampak karena pernikahan di usia muda sangat beresiko terhadap ganggun kesehatan reproduksi perempuan, rendahnya kualitas keluarga dan resiko kematian anak dan ibu saat kelahiran.
Soal kecenderungan angka kita tidak tahu karena tidak adanya angka pembanding, meskipun dalam fenomenanya menurut pendapat masyarakat sudah ada penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
6. Sebuah berita di surat kabar menyebut bahwa menurut penelitian PKPA, “20 persen anak Nias nikah usia dini” (Analisa Online 3, November 2008). Menurut berita yang sama, Bapak mengaitkan pernikahan dini di Nias dengan usaha “tidak menghilangkan silsilah keluarga”. Bisakah Bapak jelaskan agak rinci?
Saya ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal data yang dimuat oleh harian Analisa. Informasi itu merupakan estimasi kasar karena sulit mendapatkan data pasti. Akan tetapi dari data penelitian PKPA dari responden perempuan yang sudah dan akan menikah sebanyak 280 orang terdapat 9,4 % yang menikah diantara usia 13-18 tahun. Sementara data BPS tahun 2005 mencatat 1600 perempuan telah menikah di usia 10-18 tahun dan sekitar 500 anak laki-laki menikah di usia 15-18 tahun. Jika mengacu dengan UU Perkawinan usia ideal itu 21 tahun, namun toleransi bagi yang terpaksa menikah dibawah usia 21 tahun ada batas 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki dengan persetujuan orang tua/wali. Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, perkawinan di usia 18 tahun ke bawah termasuk pernikahan dini.
Pendapat “Tidak Menghilangkan Silsilah daam Keluargaâ€, ini sebenarnya pemikiran tradisional yang masih ada di masyarakat kita. Di mana untuk melindungi harta keluarga besar dan juga garis keturunan dan hubungan dengan warisan maka keluarga menginginkan agar putra-putrinya menikah dengan orang-orang yang masih dalam rumpun keluarga besar atau masih dalam ikatan kelompok banua.
7. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pernikahan dini, di Nias dan daerah lain?
Adanya banyak faktor yang mempengaruhinya, selain faktor yang umum misalnya telah hamil pada usia anak-anak karena hubungan di luar nikah, faktor ekonomi dan standar kedewasaan yang dlihat dari perubahan fisik semata. Namun secara khusus setiap daerah memiliki faktor tambahan yang biasanya dihubungkan dengan sub-kultur di suatu komunitas.
8. Sudah sejauh mana dampak positif keberadaan PKPA terhadap perbaikan kondisi kehidupan anak-anak di Nias?
Penilaian ini sangat subjektif jika yang memberikan pendapat adalah PKPA; tetapi jika ada pihak lain khusus masyarakat Nias yang menilai tentu lebih objektif. Namun sebagai gambaran atas pencapaian kegiatan selama di Nias, terjadi peningkatan jumlah laporan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Peningkatan jumlah laporan ini bukan berarti kasus semakin marak, namun bisa hal lain misalnya masyarakat lebih berani melaporkan kasusnya karena sudah ada pendamping dari PKPA. Atau juga perubahan pandangan, misalnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap wilayah privat / domestik namun dengan adanya sosialiasi berbagai undang-undang nasional maka masyarakat berubah pandangan bahwa kasus dalam rumah tangga juga merupakan pidana dan termasuk wilayah publik.
9. Kapan PKPA merasa anak-anak (di) Nias sudah keluar dari masa darurat sehingga tidak membutuhkan kehadiran PKPA lagi?
Penangan Darurat saya pikir sudah usai seiring berakhirnya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun permasalahan anak tentu masih panjang, kehadiran lembaga-lembaga sosial untuk memberikan perhatian khusus pada anak-anak tentu sangat diharapkan dalam jangka pendek dan jangka panjang.
***
Misran Lubis lahir di Pasaman, 24 Februari 1975, bekerja di PKPA sejak Januari 2000 dengan jabatan awal Kordinator Divisi Riset dan Penelitian. Sejak Januari 2005, pria yang beristrikan Jeffryeni Farid dan memiliki anak laki-laki bernama Shadiq Anshori Al-Misran ini, menduduki jabatan Area Manager PKPA Nias. Pada tahun 2003 Misran Lubis menjadi Koordinator Kemanusiaan Tim PKPA-YEU untuk banjir Bahorok, Sumatera Utara. Dari Desember 2005 – Maret 2006 memimpin Tim Kemanusiaan YEU (Yakkum Emergency Unit) untuk merespons bencana Nias, dan pada tahun 2006 memimpin Tim Kemanusiaan PKPA-KAKAK di Solo, Jawa Tengah. Pernah mengikuti training of Trainers Community Base Disaster Reduction Management (CBDRM) di Yogyakarta dan Jambi antara tahun 2003-2005 yang diselenggarakan EU-Oxfam-ACT dan WALHI-MPBI.
(brk)
Dear Pembaca,
Izinkan saya memberikan apresiasi positif untuk PKPA dan Bapak Misran Lubis. Sebagai salah satu pegiat organisasi sosial di Nias, saya dan PKPA kerap berinteraksi. PKPA rajin menyebarkan informasi tentang usaha-usaha mereka mendorong kesetaraan gender, perlindungan anak dll. Saya juga suka membaca buku-buku atau terbitan yang isi nya hasil penelitian PKPA.
Belakangan, melalui situs niasonline ini, saya membaca beberapa “kritikan†terhadap PKPA. Kritikan itu dipicu pelbagai hasil penelitian dari organisasi yang concern dengan masalah anak dan perempuan ini. Untuk itu, berikut pendapat saja.
Pertama, secara methodologi PKPA telah melakukan penelitian dengan kaidah-kaidah ilmiah yang benar. Dalam setiap buku yang mereka terbitkan, PKPA menjelaskan bagimana mereka “melakukan†penelitian itu. Artinya, hasil penelitian PKPA secara methodologi sudah â€valid†.
Kalaupun ada yang “meragukan†hasil penelitian dari PKPA, sebaik nya membaca dulu secara utuh hasil penelitian-penelitian itu. Saya sarankan untuk meng-check methodologi yang digunakan. Atau jika ada yang keberatan dengan hasil penelitian itu, ada baiknya untuk melakukan counter research (penelitian tandingan) yang tujuannya “membantah†hasil penelitian PKPA. Nah, dengan model-model kritik seperti itu, tentunya akan diuntungkan adalah masyarakat. Masyarakat akan semakin cerdas karena mendapatkan informasi yang bervariatif dan ilmiah.
Kedua, PKPA selalu memberikan ruang â€kritik†untuk hasil-hasil penelitian mereka melalui ajang focus group discussion (FGD) atau seminar. Ini membuktikan bahwa PKPA sangat â€berhati-hati†sebelum menarik kesimpulan akhir. Selain itu, PKPA juga terbuka terhadap kritik. Rekaman wawancara dengan Bapak Misran Lubis diatas adalah contoh.
Ketiga, Sebagai organisasi yang fokus pada ranah advokasi tentu PKPA harus mempunyai dukungan dibidang research (penelitian) yang bagus. Jika tidak, tindakan advokasi bisa â€runyamâ€. Nah, saya maklum kalau dibandingkan dengan organisasi lain yang berfokus pada aid relief (bantuan pembangunan), kehadiran PKPA dengan â€product†hasil riset dianggap â€tak lazimâ€. Tapi menurut saya, disitulah kehadiran PKPA di Pulau Nias menjadi penting. Karena PKPA mampu mengisi ruang â€kosong†yaitu miskin nya kajian-kajian sosial tentang Pulau Nias. PKPA mampu menyajikan informasi sistematis tentang kondisi masyarakat Pulau Nias dalam konteks anak dan perempuan.
Keempat, pertanyaan nomor 4 yang ditulis redaksi cukup menarik. Sepengetahuan saya, cukup banyak tulisan yang mengkaitkan antara anak dan budaya. Buku tulisan Jajang A. Sonjaya (Kanisisus, 2008) misalnya, menyediakan satu bab khusus untuk membahas soal perempuan di Nias. Walau buku itu ditulis dengan model intrepretasi subjektif, akan tetapi dia cukup mampu memberikan gambaran keseharian perempuan di Pulau Nias kita ini.
Menurut saya, apa yang sudah dikerjakan PKPA dan Jajang hanya titik awal untuk penelitian yang lebih dalam. PKPA dan Jajang baru membuka â€pintu†masuk untuk sebuah rumah besar yang bernama Pulau Nias. Penelitian-penelitian mereka, secara tidak langsung mengusik Ono Niha secara khusus untuk bisa membuktikan,â€apakah Ono Niha benar-benar faham sejarah budaya nenek moyang mereka.â€
Saya punya seorang teman yang pernah melakukan kajian tentang hubungan perempuan jawa dengan gereja. Teman saya ini, hendak menemukan akar diskriminasi yang menimpa perempuan di gereja-gereja jawa. Penelitian ini merupakan tesis master nya untuk program development pada salah satu universitas di Davao, Filipina. Kesimpulan akhir teman saya, membuat saya terkejut. Karena dia menemukan bahwa akar diskriminasi perempuan di gereja bukan berasal dari budaya jawa, namun datang dari ajaran gereja yang berasal dari Belanda.
Nah, bagaimana dengan kita di pulau Nias ini. Adakah yang tertarik mendalami kajian budaya untuk menemukan akar diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Pulua ini ??
Mari kita tunggu..
Salam Hangat,
Erix Hutasoit
Misran Lubis: Akan tetapi dari data penelitian PKPA dari responden perempuan yang sudah dan akan menikah sebanyak 280 orang terdapat 9,4 % yang menikah diantara usia 13-18 tahun.
Bang Lubis, data anda variabelnya masih ambigu: “perempuan yang sudah dan akan menikah”. Angka 280 itu yang sudah atau akan nikah? Yang sudah berapa? Yang akan berapa? Karna itu responden anda, mengapa tidak mendalami datanya, mis. alasan mereka nikah dini, masyarakat mana mereka: pesisir atau pedalaman, desa atau kota, dst. Kalau cuman itu temuan PKPA, berita Analisa Online bombastis donk, kenapa baru sekarang diklarifikasi?
Lubis; Saya ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal data yang dimuat oleh harian Analisa. Informasi itu merupakan estimasi kasar karena sulit mendapatkan data pasti.
Wah… gawat jg loh klo hasil penelitian berdasar estimasi, estimasi kasar lg. Se7 dgn bung Jaya, peneltian anda selayaknya mendalami responden yg 280 itu, jd punya gambaran ttg mereka. Peneliti ttg Nias sekarang malas mendalami, jd beri gambaran yg bias ttg perempuan Nias, seolah-olah dgn data estimasi itu adalah fakta lapangan. Selayaknya estimasi kasar bung Lubis dihubungkan dengan pameo perempuan Nias banyak yg perawan tua, biar gak bias.
Jg, sekarang ini banyak perempuan Nias yg melanjutkan studi keluar Nias. Tak hanya 280 bung Lubis, sudah mencapai angka ribuan. Di Jogja aja lebih 200 perempuan Nias kuliah, tembak langsung dari Nias. Dari 18 mahasiswa asal pulau Nias kuliah di kedokteran UGM, 11 mahasiswi alias perempuan, yg pria malah cuman 7. Penelitian bung Lubis beri gambaran kurang memadai ttg perempuan Nias, bahkan hanya berdasar estimasi pula.
Di Analisa Online 3 November 2008: Permasalahan kedua berkaitan dengan rumpun keluarga, dimana masyarakat Nias menikahkan dini anaknya untuk tidak menghilangkan silsilah keluarga. “Persoalan kedua dengan menikahkan dini anak-anaknya, para orangtua takut silsilah keluarga hilang jika anaknya lama menikah sehingga menikah dengan orang lain,†jelas Misran.
Di artikel wawancara ini: Pendapat “Tidak Menghilangkan Silsilah daam Keluargaâ€, ini sebenarnya pemikiran tradisional yang masih ada di masyarakat kita. Di mana untuk melindungi harta keluarga besar dan juga garis keturunan dan hubungan dengan warisan maka keluarga menginginkan agar putra-putrinya menikah dengan orang-orang yang masih dalam rumpun keluarga besar atau masih dalam ikatan kelompok banua.
Rupanya Misran Lubis belum meneliti pernikahan dini di Nias, tapi berasumsi tentang pernikahan dini itu ada di Nias, karena stereotip pemikiran masyarakat tradisional melindungi harta keluarga besar… 🙂
Sebagai orang Nias saya prihatin sebenarnya dengan temuan-temuan yang disampaikan oleh Pak Misran, mungkin selama ini saya merasa tidak ada masalah dikampun halamanku. saya membaca data lain yang disampaikan oleh PKPA, ternyata masalahnya bukan cuma pernikahan dini tapi masalah-masalah kekerasan, KDRT dan perkosaan. mengapa semua orang mendiamkan masalah ini.
saya mengusulkan kepada redaksi Nias Online agar mengusulkan kepada Pak Misran supaya membuatkan sedikit atau banyak juga nggak apa-apa sebuah artikel untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
mungkin itu saja dari saya, terima kasih
Yaahowu
Bung Erix,
Saya sangat menghargai “pembelaan” anda terhadap penelitian Sdr. Misran Lubis. Akan tetapi melihat paragraf demi paragraf tulisan anda, saya berkesimpulan anda belum memahami dengan cukup baik isi kritikan dari para pemberi komentar terdahulu.
Misalnya anda terkesan cenderung selalu berdalih “apa yang dilakukan ini baru pendahuluan”. Oke-oke saja, tapi masalahnya bukan di situ Bung. Masalahnya terletak pada klaim-klaim bombastis para peneliti itu sendiri, termasuk Anda. Kalau emang masih bersifat penelitian pendahuluan seharusnya ada kualifikasi pernyataan seperti: “berdasarkan data terbatas yang dapat kami akses”, atau “dengan asumsi bahwa …”, “ini baru kesimpulan sementara yang masih perlu validasi …”.
Dan peneliti sungguhan tidak dengan gampangnya menyampaikan pernyataan bersifat ‘ilmiah’ di surat kabar, yang lantas dikoreksi kemudian – itu pun karena kebetulan ada yang mempertanyakan.
Tipe-tipe peneliti kayak gini, peneliti yang lebih suka publikasi di surat kabar dan bukan di jurnal ilmiah, sebenarnya menjadi racun dunia penelitian. Kalau hanya sekedar “pengkajian” boleh-boleh sajalah 🙂
S.G.
Dear All
Terima kasih untuk semua kritik, komentar, saran atau apapun namanya yang sudah disampaikan oleh para pembaca Nias Online. bagi rekan-rekan yang sangat konsern dengan validasi data dan rasional tidaknya penelitian ini silahkan mengirimkan alamat emailnya ke email saya langsung lubiscom@yahoo.com, saya akan mengirimkan soft copy penelitian secara utuh. karena informasi yang terputus2 ini saya khawatir tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi anak-anak itu sendiri.
Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, pemganiayaan dan pemerkosaan yang dialami oleh anak-anak dan perempuan di Nias, memang bukan hal baru dan juga terjadi didaerah lainnya diseluruh Indonesia bahkan dunia. tapi yang membedakan nya adalah respon, baik respon masyarakat, pemerintah dan para pengambil kebijakan maupun respon keluarga itu sendiri.
Nias membutuhkan kehadiran dan pemikiran orang-orang seprti pak Era Era Hia di Banten, dimana melindungi anak-anak tidak bisa hanya dengan ungkapan rasa kasihan dan prihatin saja apalgi kita masih meragukan benar tidaknya data yang disajikan.
Dibutuhkan kelembagaan yang khusus menangani anak misalnya Sperti KPAI (Daerah) dan juga dukungan terhadap anak-anak itu secara langsung.
Ada begitu banyak kasus-kasus anak disekitar kita di pulau Nias, mereka ada yang tidak lagi diterima oleh keluaga dan masyarakat, ada yang sekujur tubuhnya mengalami cacat karna kekerasan dalam rumah tangga, ada yang terpaksa berhenti sekolah karena menjadi korban perkosaan dan ada yang sehari-harinya berada dibawah bukit menggali batu meskipun seharusnya dia masih butuh bermain dengan teman sebaya, butuh sekolah. tapi semua itu hanya mimpi baginya.
Sekarang mau kita apakan mereka?
Seorang relawan Australi bernama Sally, dia mengabdi di PKPA selama 6 bulan sejak bulan Juni-Desember 2008. diakhir masa kerjanya dia bersedia mendanai salah seorang korban untuk biaya hidup dan pendidikannya. karena ia melihat sudah 2 tahun PKPA mengusahakan integrasi kepada keluarganya ternyata tidak ada yang mau menerima, kita coba carikan pantai aushan juga tidak menerima, karena anak tersebut sudah punya anak kecil meski usinya masih 15 tahun. kasus pemerkosaan yang dialaminya 2 tahun lalu tak kunjung selesai dan ia hanya bisa pasrah, sehari-harinya tinggal di DIC PKPA Nias bersama anak-anak korban lainnya.
Semoga setelah membaca tulisan2 ini dan hasil penelitian ada langkah bersama yang kita kerjakan untuk lebih melindungi dan mensejahterakan anak-anak malang itu.
Ya’ahowu
Analisa Online 3, November 2008: Menurut penelitian PKPA, “20 persen anak Nias nikah usia diniâ€.
Menurut artkel ini: data penelitian PKPA dari responden perempuan yang sudah dan akan menikah sebanyak 280 orang terdapat 9,4 % yang menikah diantara usia 13-18 tahun.
Kenapa beda??? Itu yg perlu dijelaskan ke publik, sebagai hak publik atas informasi yg benar. Ngapain pake imel-imelan segala? Persoalan sebenarnya sederhana ajah, jangan dibikin ruwetlah… 🙂
Kritik yang disampaikan sama sekali tidak menihilkan usaha-usaha Sdr. Misran Lubis dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Sebaliknya, kisah-kisah nyata yang diungkapkan Sdr. Lubis tidak juga menambah sahihnya hasil “penelitian dini” yang dilakukan Sdr. Lubis yang belakangan terpaksa dikoreksi.
***
Jawaban Sdr. Lubis terhadap pertanyaan no 7 yang diajukan Bapak/Ibu Redaksi Nias Online tentang faktor-faktor penyebab pernikahan dini, belum memuaskan saya. Lubis memberikan jawaban berikut:
“Adanya banyak faktor yang mempengaruhinya, selain faktor yang umum misalnya telah hamil pada usia anak-anak karena hubungan di luar nikah, faktor ekonomi dan standar kedewasaan yang dlihat dari perubahan fisik semata.”
Apakah pernyataan ini menyiratkan Sdr. Lubis mengaitkan pernikahan dini di Nias dengan “hubungan di luar nikah?” pada usia anak-anak? Bagaimana merujukkan pernyataan ini dengan kenyataan bahwa di Nias, khususnya di desa-desa “pergaulan bebas” ala kota masih belum dikenal, karena pengaruh adat-budaya di desa-desa Nias masih sangat kuat?
Ataukah kajian yang dilakukan hanya terbatas di daerah pesisir, di mana tabu yang terkait dengan adat sudah agak longgar?
***
Setelah membaca kembali berita di Analisa tertanggal 3 November itu, saya semakin cenderung berpendapat bahwa kajian Sdr. Lubis perlu dipertanyakan. Mengapa? Karena pernyataan “20 Persen Anak Nias Nikah Usia Dini” didasarkan atas data tahun 2005. Analisa menulis:
“Rata-rata anak yang dinikahkan dini itu berusia antara 10-18 tahun dan didominasi perempuan. Perbandingan jumlah angkanya bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah anak lelaki yang dinikahkan dini. Sebab, data statistik tahun 2005, jumlah perempuan yang menikah usia dini mencapai 1600 orang sedangkan lelaki sekitar sekitar 500 orang.”
Harus diingat bahwa tahun 2005 adalah tahun terjadinya gempa dahsyat. Dan kita tahu pula bahwa pada tahun itu, banyak keluarga terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat, yang memberi peluang terjadinya kekerasan terhadap terhadap perempuan (khususnya anak-anak) seperti perkosaan karena situasi yang “memungkinkan”.
Kita bisa juga menjelaskan melonjaknya “pernikahan dini” pada tahun 2005 itu dari alasan “kedauratan”. Bisa saja para orang tua sangat kuatir akan nasib anak-anaknya yang tinggal di tenda-tenda. Jadi menurut analisis ini, dari pada menjadi korban kekerasan seksual, lebih baik menikahkan anaknya secara dini.
***
Barangkali hasil kajian PKPA lebih meyakinkan tadinya apabila didasarkan atas data-data pada tahun-tahun normal, bukan data dari tahun bencana 2005 🙂
Mohon penjelasan Sdr. Lubis.
S.G.
Dear All
Saya akan menjelaskan beberapa hal terkait pertanyaan2 terakhir dari Pak Jaya dan Pak S.G.
1. Wawancara dengan analisa saya estimasikan dari data statistik BPS tahun 2005. sementara wawancara dengan redaksi Nias Online saya klarifikasi dengan data penelitian PKPA bersama PSGPA-UNIMED.
2. Penjelasan kepada publik terkait data tersebut sebenarnya telah saya lakukan melalui artikel saya yang diterbitkan oleh Harian Waspada kolom Opini tanggal 21 November 2008, artinya artikel tersebut dimuat sebelum wawancara dengan redaksi Nias Online dimuat.
3. Penjelasan lebih rinci mengenai statistik dan hasil penelitian saya telah mengirimkan soft copy buku penelitian dan artikel yang dmuat Harian Waspada ke redaksi Nias Online, mudah2 an bisa diakses oleh teman-teman yang berminat.
Terima kasih untuk saran, kritik dan komentarnya. saya masih terbuka untuk menerima kiritik dan komentar dan bagi saya ini pembelajaran untuk mempertajam analisa penelitian dan implementasi program perlindungan anak di pulau Nias.
Saohagolo Fefu
Ya’ahowu