Suara Korban

Thursday, January 24, 2008
By susuwongi

Oleh IVAN A HADAR

Beberapa pekan terakhir banyak pelaku politik santer mengungkapkan jasa Pak Harto yang terbaring sakit dalam kondisi kritis. Ada yang meminta agar bangsa Indonesia memaafkannya. Lebih dari itu, Golkar sebagai partai politik pilar Orde Baru menuntut penghentian proses hukum atasnya. Tak heran, Baskara T Wardaya dalam tulisannya di Kompas (17/1) mensinyalir, jangan-jangan ini adalah ketakutan kolektif para kroni Orde Baru.Sementara itu, banyak pula yang mencemaskan seandainya penghentian proses hukum terhadap Soeharto ini benar-benar terjadi, bangsa ini akan menambah daftar panjang impunitas (impunity) atau kejahatan atas kemanusiaan, termasuk tindak korupsi selama Orde Baru, di mana pelakunya bebas berkeliaran atau tak terjangkau hukum. Impunitas juga mempunyai sisi yang sangat pribadi. Ketika zaman berubah menjadi demokratis, sang korban atau keluarganya bisa saja bertemu dengan sang pelaku, di jalanan, di restoran atau melihatnya masih berkuasa sambil merasakan ketidakberdayaan dalam kemarahan.

Mereka, misalnya, keluarga korban penembakan misterius, Tanjung Priok dan Trisakti, atau keluarga Munir. Begitu pula korban dan keluarganya yang masih terus menunggu tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pencari Fakta atas kerusuhan Mei 1997 ketika terjadi pemerkosaan massal terhadap 168 perempuan etnis Tionghoa di tempat terbuka. Beberapa di antaranya bahkan dibunuh seusai diperkosa.

Cerita dari Aceh tak kalah mengenaskan. Selama sembilan tahun pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM), menurut catatan beberapa kelompok perempuan, sekitar 600 perempuan Aceh diperkosa. Kekejaman militer telah banyak melahirkan kampung-kampung janda. Para janda tidak sekadar kehilangan suami, tetapi banyak pula yang telah diperkosa. Tak jarang, korban adalah mereka yang masih gadis dan di bawah umur. Pengusutan tuntas untuk mencari pelaku utamanya baru menjadi satu dari sekian janji pemerintah yang dipetieskan.

Berbagai contoh di atas menjelaskan bahwa penyebab impunitas, selain faktual juga bersifat normatif. Kejahatan hak asasi manusia (HAM) tidak diusut karena kurangnya keseriusan dan kemauan (politik) untuk mengusut oleh para elite yang, tak jarang, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus-kasus tersebut. Selain sifat faktual impunitas tadi, ada pula sifat normatifnya, yaitu pemberlakuan amnesti umum atau dengan mengajukan pelakunya ke peradilan militer, dengan vonis hukuman ringan karena kesalahan prosedur, atau bahkan vonis bebas karena telah melakukan tugas sesuai perintah.

Pengadilan internasional

Sebenarnya, sejak beberapa tahun terakhir, pelaku beberapa pelanggaran berat HAM, terutama penyiksaan tahanan, hukuman mati yang sewenang-wenang terhadap tahanan politik, serta penculikan dan ”penghilangan” lawan politik, terancam diajukan ke pengadilan internasional.

Hukum internasional pun tidak menutup keterkaitannya dengan hukum nasional, melainkan saling melengkapi dan biasanya hanya akan diterapkan bila hukum nasional tidak serius menangani kejahatan berat atas kemanusiaan.

Hukum internasional juga menuntut reformasi pengadilan militer yang hanya boleh mengadili prosedur anggota militer. Selain itu, kejahatan atas kemanusiaan oleh anggota militer harus diadili di pengadilan sipil. Bertindak sesuai perintah ternyata tidak berarti terbebas dari kesalahan. Paling barter, bila ini terjadi, yang diakui sebatas faktor yang meringankan hukuman. Ini pun karena pelaku dalam menjalankan perintah tidak mempunyai pilihan lain.

Hukum internasional juga mengandung aturan untuk memaksakan peradilan berikut sanksi bagi para pelaku kejahatan atas kemanusiaan. Meskipun demikian, hukum internasional belum cukup sebagai jaminan bahwa anak-anak yang luka parah atau yang menjadi yatim piatu, ibu yang diperkosa, atau mereka yang dibunuh dengan mengenaskan, hanyalah kejadian masa lalu yang tidak akan terulang kembali. Paling ideal, bila hukum nasional bisa selalu ditegakkan.

Dalam kaitan ini, sakitnya Pak Harto perlu disikapi secara arif sebagai sebuah sikap kolektif demi penegakan hukum nasional. Sebagai bangsa, berbagai kasus pelanggaran HAM dan kejahatan atas kemanusiaan di masa pemerintahan Pak Harto harus segera diungkap dan dituntaskan lewat proses hukum.

Ini penting agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Dugaan saya, kira-kira begitulah yang ingin disuarakan para korban dan keluarganya.

IVAN A HADAR Koordinator Nasional Target MDGs (Bappenas/UNDP); Pendapat Pribadi

Sumber: http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.01.24.03233345&channel=2&mn=11&idx=11

One Response to “Suara Korban”

  1. Demi mencegah terjadinya penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang oleh Pemimpin dalam jenis tingkat Kepemimpinan Pemerintahan mulai dari Pusat sampai Lurah untuk ke depannya,

    maka menurut saya “Kalau memaafkan Kesalahan Beliau pribadi, saya kira, kita seluruh rakyat Indonesia sudah MEMAAFKAN beliau, apalagi beliau selalu sakit sakitan serta hampir sekarat di rumah sakit.”

    Tetapi kalau Bapak tercinta tersebut telah melakukan PELANGGARAN HUKUM dan Kejahatan HAM (Hak Azasi Manusia) pada waktu memimpin negara dan bangsa yang tercinta ini, itu sih….harus dan harus diproses terus sampai Sang Bapak Mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan Pelanggaran dan Kejahatan yang telah terbukti dilakukannya 🙂

    Sekali lagi bukan manusianya tapi lebih pada pelanggarannya (pertanggungjawabannya).

    Jadi …singkatnya Hukum tidak mengenal Pengampunan tetapi Memberi Hukuman bagi mereka yang telah melanggar dan yang telah banyak memakan korban baik itu material maupun nyawa banyak orang (dalam arti meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran dan kejahatan yang telah dilakukan).

    Setelah mengetahui hal itu, saya kira semua kita akan mengerti bahwa seluruh rakyat yang menginginkan Sang Bapak diadili dan diproses secara hukum, bukan karena BENCI tetapi karena SAYANG 🙂

    SETIDAKNYA untuk generasi Pemimpin yang akan datang, biar kapok melakukan pelanggaran yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.

    Saya sarankan untuk kita semua, “jangan tergila-gila untuk menjadi Pemimpin kalau kita sendiri belum Siap untuk menjadi pemimpin yang Menyejahterakan Seluruh Rakyat yang dipimpin tanpa terkecuali.”

    #2549

Leave a Reply

Kalender Berita

January 2008
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031